MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Divisi Imigrasi melakukan razia ke 10 community house (penampungan) para imigran,
yang ada di Kota Medan, Kamis (27/10) malam.
Sidak ini dilakukan untuk mengecek aktivitas para pengungsi yang saat ini ditempatkan pada penampungan-penampungan sementara oleh pihak International of Migration (IOF). Sidak malam ini dilakukan dengan mengecek 21 tempat penampungan sementara yang ada di Medan.
Di community house wisma Keluarga yang terletak di Jalan Medan Binjai KM 12, ditemukan imigran asal Sri Langka bernama Kamelana yang berjualan. Meski telah menyalahi aturan, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut tidak menyita barang tersebut. Selain berjualan, di kamar Kamelana petugas Imigrasi juga menemukan mesin dompeng.
Artinya, ada aktivitas yang dilakukan para pengungsi selama berada di penampungan. “Mesin itu dipakai untuk menggiling cabai, bawang, beras dibeli di Pajak Sambu,” kata Kamelana dengan bahasa Indonesia yang sedikit terbata-bata.
Dia mengaku sudah tiga bulan terakhir berjualan. Dan itu dilakukannya untuk mencari uang tambahan guna menghidupi keluarganya.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumut, Yudi mengakui barang yang ditemukan tidak disita oleh petugas. “Memang secara aturan tidak boleh ada aktivitas berjualan para pengungsi, ini kita berikan peringatan terlebih dahulu,” ujar Yudi.
Dia menambahkan, razia ke sejumlah community house dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa pengungsi asing itu sering berkeliaran di malam hari. Sementara, Imigrasi sendiri telah membuat peraturan bagi pengungsi asing untuk kembali ke community house paling lambat pukul 21.00 WIB. “Razia ini kami lakukan karena banyak masyarakat yang resah karena Imigran ini banyak keluar dari community house di luar jam malam yang telah ditetapkan,” paparnya.
Pihak Imigrasi menyisir 10 community house di Kota Medan dan mendapati 8 imigran tidak berada di community house. Pihak Imigrasi pun langsung mencari tahu keberadaan para imigran itu dan langsung diamankan. Ke-8 imigran itu di antaranya 3 imigran berasal dari Afganistan, 3 imigran berasal dari Irak dan 2 imigran berasal dari Pakistan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh mengungkapkan, 8 imigran yang melanggar peraturan itu telah diamankan dan sebagai sanksinya mereka diisolasi di ruang detensi Kantor Imigrasi.
“Sanksinya, kita isolasi. Lima imigran kita tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Polonia dan 3 lagi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Gatot Subroto. Isolasi itu dilakukan kurang lebih selama 2 sampai 3 bulan ke depan,” tegasnya.