25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

E-Tilang ‘Bayar Online’ Segera Berlaku di Sumut

Foto: Dok SUMUT POS Sejumlah petugas kepolisian Lalulintas melakukan razia surat-surat kenderaan di Jalan Juanda Medan, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, pelanggar lalu-lintas di Sumut akan dikenai e-tilang, dan bayar secara online.
Foto: Dok SUMUT POS
Sejumlah petugas kepolisian Lalulintas melakukan razia surat-surat kenderaan di Jalan Juanda Medan, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, pelanggar lalu-lintas di Sumut akan dikenai e-tilang, dan bayar secara online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengirimkan tiga Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dari Polrestabes Medan, Polres Deliserdang dan Pematangsiantar ke Kordinator Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Tujuannya, untuk belajar dan memahami penerapan elektronik tindakan langsung (E-Tilang).

“Sampai sekarang, (3 Kasat Lantas) masih di sana untuk belajar penerapan E-Tilang. Jadi, belum ada laporannya ke saya,” ujar Dir Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Yusuf di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum’at (28/10).

Yusuf menjelaskan, bagaimana penerapan E-Tilang itu nantinya terhadap pelanggar lalu lintas yang terkena tilang. Menurut dia, pengendara yang ditilang itu akan membayar denda melalui anjungan tunai mandiri (ATM). “Elektronik Tilang, setelah pelanggaran kemudian dilakukan penindakan. Pelanggar itu dikenakan denda, bisa langsung bayar ke ATM yang ditunjuk atau mesin EDC (digesek),” jelasnya.

Kemudian, sambung Yusuf, bukti surat tilang itu diserahkan ke petugas Lantas. Untuk denda dan vonis itu berdasarkan dengan yang tertera dalam surat tilang tersebut. “Lalu bukti tilang itu diserahkan ke petugas. Saat persidangan, cukup menunjukkan bukti tilang dan vonisnya, sesuai denda. Dan itu adalah vonis maksimal,” tambah dia.

Tujuan penerapan E-Tilang ini, lanjut Yusuf, untuk menghindari terjadinya contact person yang biasanya dapat menjadi celah dalam melakukan pungli atau dikenal dengan istilah ‘damai di tempat’.”Untuk menghindari contact person antara petugas dengan pelanggar yang berkaitan masalah uang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri berencana meluncurkan aplikasi E-tilang. Aplikasi tersebut merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang yang dilakukan secara online ataupun melalui sebuah aplikasi. “Sistem yang kita bangun adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang. Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Foto: Dok SUMUT POS Sejumlah petugas kepolisian Lalulintas melakukan razia surat-surat kenderaan di Jalan Juanda Medan, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, pelanggar lalu-lintas di Sumut akan dikenai e-tilang, dan bayar secara online.
Foto: Dok SUMUT POS
Sejumlah petugas kepolisian Lalulintas melakukan razia surat-surat kenderaan di Jalan Juanda Medan, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, pelanggar lalu-lintas di Sumut akan dikenai e-tilang, dan bayar secara online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengirimkan tiga Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dari Polrestabes Medan, Polres Deliserdang dan Pematangsiantar ke Kordinator Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Tujuannya, untuk belajar dan memahami penerapan elektronik tindakan langsung (E-Tilang).

“Sampai sekarang, (3 Kasat Lantas) masih di sana untuk belajar penerapan E-Tilang. Jadi, belum ada laporannya ke saya,” ujar Dir Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Yusuf di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum’at (28/10).

Yusuf menjelaskan, bagaimana penerapan E-Tilang itu nantinya terhadap pelanggar lalu lintas yang terkena tilang. Menurut dia, pengendara yang ditilang itu akan membayar denda melalui anjungan tunai mandiri (ATM). “Elektronik Tilang, setelah pelanggaran kemudian dilakukan penindakan. Pelanggar itu dikenakan denda, bisa langsung bayar ke ATM yang ditunjuk atau mesin EDC (digesek),” jelasnya.

Kemudian, sambung Yusuf, bukti surat tilang itu diserahkan ke petugas Lantas. Untuk denda dan vonis itu berdasarkan dengan yang tertera dalam surat tilang tersebut. “Lalu bukti tilang itu diserahkan ke petugas. Saat persidangan, cukup menunjukkan bukti tilang dan vonisnya, sesuai denda. Dan itu adalah vonis maksimal,” tambah dia.

Tujuan penerapan E-Tilang ini, lanjut Yusuf, untuk menghindari terjadinya contact person yang biasanya dapat menjadi celah dalam melakukan pungli atau dikenal dengan istilah ‘damai di tempat’.”Untuk menghindari contact person antara petugas dengan pelanggar yang berkaitan masalah uang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri berencana meluncurkan aplikasi E-tilang. Aplikasi tersebut merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang yang dilakukan secara online ataupun melalui sebuah aplikasi. “Sistem yang kita bangun adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang. Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/