27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Berkeliaran, Delapan Imigran Disanksi Isolasi

Dikatakanya, razia ini melibatkan 57 personel gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Medan dan kantor imigrasi Polonia.

Petugas dibagi dalam 2 tim dengan masing-masing wilayah kerja berbeda. Masing-masing bergerak serentak setelah menggelar apel yang dipimpin langsung Kadiv Imigrasi Yudi Kurniadi.

Menurut Yudi, selain pengungsi imigran pihak juga akan melakukan investigasi menyeluruh di sejumlah tempat yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.”Itu tugas kita untuk mengawasi warga negara asing yang bekerja secara ilegal tentunya, bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal hal ini, silahkan laporkan ke Kantor Imigrasi, pasti kita tindak,” pungkas Yudi.

Data yang disampaikan saat ini terdapat sekitar 2064 pengungsi yang berada di Kota Medan. Mereka menempati 21 rumah penampungan sementara yang ada di Medan.

Sementara dari pihak International Organization for Migration (IOM) yang bertanggungjawab terhadap keberadaan imigran itu hanya sekadar memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada para imigran yang melanggar peraturan.”Sanksi beratnya tidak ada. Seperti IOM cuma memberikan penyuluhan, seperti bagi Imigran yang melanggar peraturan maka permohonan mereka untuk ditempatkan ke negara ketiga akan direject karena berlakukan tidak baik selama berada di tempat penampungan,” jelasnya.

Lebih lanjut Petrus Teguh menambahkan, jumlah imigran saat ini sebanyak 2.048 orang dan 355 di antaranya sudah ditempatkan di negara ketiga.”Seluruh imigran itu ditempatkan di 21 community house dan di rumah detensi Imigrasi baik yang berada di Belawan dan di Medan,” ujarnya. (dik/mag-1/ila)

Dikatakanya, razia ini melibatkan 57 personel gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Medan dan kantor imigrasi Polonia.

Petugas dibagi dalam 2 tim dengan masing-masing wilayah kerja berbeda. Masing-masing bergerak serentak setelah menggelar apel yang dipimpin langsung Kadiv Imigrasi Yudi Kurniadi.

Menurut Yudi, selain pengungsi imigran pihak juga akan melakukan investigasi menyeluruh di sejumlah tempat yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.”Itu tugas kita untuk mengawasi warga negara asing yang bekerja secara ilegal tentunya, bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal hal ini, silahkan laporkan ke Kantor Imigrasi, pasti kita tindak,” pungkas Yudi.

Data yang disampaikan saat ini terdapat sekitar 2064 pengungsi yang berada di Kota Medan. Mereka menempati 21 rumah penampungan sementara yang ada di Medan.

Sementara dari pihak International Organization for Migration (IOM) yang bertanggungjawab terhadap keberadaan imigran itu hanya sekadar memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada para imigran yang melanggar peraturan.”Sanksi beratnya tidak ada. Seperti IOM cuma memberikan penyuluhan, seperti bagi Imigran yang melanggar peraturan maka permohonan mereka untuk ditempatkan ke negara ketiga akan direject karena berlakukan tidak baik selama berada di tempat penampungan,” jelasnya.

Lebih lanjut Petrus Teguh menambahkan, jumlah imigran saat ini sebanyak 2.048 orang dan 355 di antaranya sudah ditempatkan di negara ketiga.”Seluruh imigran itu ditempatkan di 21 community house dan di rumah detensi Imigrasi baik yang berada di Belawan dan di Medan,” ujarnya. (dik/mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/