25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Soal Penyerapan Dana Kelurahan Tersisa 1,5 Bulan Lagi, Kecamatan Optimis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kecamatan di Kota Medan mengaku optimis, bahwa setiap kelurahan masih bisa menyerap anggaran Dana Kelurahan, meskipun waktu masa pengerjaan di tahun ini hanya menyisakan waktu sekitar 1,5 bulan atau hanya hingga pertengahan bulan Desember mendatang.

Sekadar diketahui, hingga akhir Oktober ini, belum ada 1 pun Kelurahan dari 151 Kelurahan di Kota Medan yang telah mendapatkan pencairan Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 miliar per kelurahan di tahun 2021 ini. Pasalnya hingga saat ini, belum ada 1 pun kelurahan di Kota Medan yang telah mengajukan pencairan Dana Keluarahan ke Pemko Medan, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

Salah satunya Camat Medan Petisah, Agha Novrian. Kepada Sumut Pos, Agha mengaku optimis jika 7 Kelurahan yang ada di wilayahnya, yakni Kelurahan Sekip, Petisah Tengah, Sei Sikambing D, Sei Putih Barat, Sei Putih Tengah, Sei  Putih Timur I, dan Sei Putih Timur II, masih mampu menyerap anggaran Dana Kelurahan meski waktu kerja hanya tersisa 1,5 bulan di tahun ini.

“InsyaAllah kalau nanti revisi P-APBD nya sudah selesai, tinggal langsung diajukan untuk langsung dicairkan. Kalau cairnya di minggu-minggu pertama Bulan November nanti, masih sempat lah dikejar,” ucap Agha kepada Sumut Pos, Kamis (28/10).

Pasalnya, kata Agha, setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah sudah menyiapkan rencana pekerjaan yang akan menggunakan Dana Kelurahan di tahun 2021 sejak jauh-jauh hari. “RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) nya sudah lama disiapkan. Karena ini ada perubahan di P-APBD, maka saat ini tinggal menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya karena harus menyesuaikan dengan hasil revisi. Sebentar lagi juga selesai, begitu oke, tinggal pencairan dan pelaksanaan kerja,” katanya.

Diterangkan Agha, tak cuma pekerjaan fisik, setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah bahkan sudah menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran untuk pekerjaan atau kegiatan Non Fisik. “Seperti pelatihan-pelatihan, pembinaan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat. Sebab, Dana Kelurahan ini kan bukan hanya untuk pengertian fisik, tapi untuk Non Fisik juga,” terangnya.

Dijelaskanya, pada 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Petisah, rata-rata di setiap kelurahan memiliki RKA yang berimbang antara pekerjaan Fisik maupun Non Fisik. “Rata-rata itu fifty-fifty (50 : 50) antara fisik dan non fisik. Tapi memang kalau tidak salah ada satu kelurahan yang lebih dominan ke pengerjaan fisik, karena ada cukup banyak masalah infrastruktur disana seperti masalah pembangunan jalan yang lebar jalannya di bawah 3 meter, sampai masalah drainase,” jelasnya.

Agha pun mengaku terus menginstruksikan setiap Kelurahan yang ada dibawahnya, agar terus mempersiapkan diri untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sudah ada dalam RKA, termasuk menyiapkan RAB nya sesegera mungkin.”Kita mau semaksimal mungkin lah Dana Kelurahan itu terserap, supaya betul-betul bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di kelurahan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, untuk terus memantau setiap Kelurahan agar dapat mempersiapkan diri untuk mengerjakan setiap pekerjaan yang akan menggunakan Dana Kelurahan.

“Kabag Tapem tidak boleh lemah, harus ada strategi khusus soal ini. Jangan nanti setelah anggarannya cair, ternyata gak ada yang bisa dikerjakan atau hanya segelintir. Kita mau, Dana Kelurahan ini bisa diserap secara maksimal,” kata Rudiyanto kepada Sumut Pos, Kamis (28/10).

Rudiyanto pun meragukan, setiap Kelurahan dapat menghabiskan anggaran Dana Kelurahan senilai Rp1,7 Miliar per Kelurahan dalam waktu 1,5 bulan.

“Tapi kalau memang punya strategi yang baik, saya fikir masih bisa terkejar. Mungkin tidak 100 persen bisa terserap, tapi setidaknya di atas 50 persen lah, bahkan 70 persen, supaya jangan banyak SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan supaya banyak hal yang bisa dikerjakan dari Dana Kelurahan itu di tahun ini,” katanya.

Untuk itu, Kabag Tapem kembali diminta untuk melakukan pengawasan dan penerapan strategi khusus dalam hal ini, termasuk berkoordinasi dengan seluruh pihak Kecamatan di Kota Medan.”Setiap kali kami anggota DPRD Medan ini menggelar Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) dan Reses, banyak sekali keluhan masyarakat soal lingkungannya, dan itu bisa diselesaikan dengan Dana Kelurahan ini. Jadi kalau ini tidak dipergunakan dengan baik, sayang sekali. Itu namanya kesempatan di depan mata, tapi disia-siakan,” tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Medan telah menyetujui besaran nilai Dana Kelurahan untuk 151 Kelurahan yang ada di Kota Medan pada tahun ini. Tak tanggung-tanggung, di tahun 2021 ini, setiap Kelurahan berhak mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 Miliar. Namun hingga akhir Oktober ini, belum ada satu pun Kelurahan di Kota Medan yang telah menerima Dana Kelurahan tersebut.

Ditanya mengenai hal ini, kepada Sumut Pos, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial, memastikan jika Dana Kelurahan itu sudah tersedia. Namun hingga akhir Oktober ini, tidak ada 1 pun Kelurahan yang mengajukan permintaan Dana Kelurahan tersebut.”Tidak cair bukan karena tidak kita cairkan, tapi karena sampai saat ini belum ada 1 pun Kelurahan yang meminta Dana Kelurahan itu. Kalau ditanya soal anggaran, itu sudah tersedia, kapan pun mau dicairkan uangnya sudah ada,” ucap Syahrial kepada Sumut Pos, Rabu (27/10).

Dipertegas Kepala BAPPEDA Benny Iskandar, penggunaan Dana Kelurahan bukan hanya untuk pembangunan fisik, namun juga dapat digunakan untuk kegiatan Non Fisik, salah satunya seperti kegiatan yang bersifat pembinaan atau pelatihan.”Jadi Dana Kelurahan itu juga bisa untuk yang sifatnya Non Fisik, itu bisa diajukan dulu kegiatannya. Setelah disetujui baru digelar, setelah digelar baru di klaim dari Dana Kelurahan yang akan dicairkan BPKAD,” kata Benny.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution, mengatakan bahwa para lurah memiliki alasan untuk belum mengajukan permintaan Dana Kelurahan ke Pemko Medan.

Adapun alasannya, karena para Lurah masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan sesuai dengan P-APBD Kota Medan Tahun 2021 yang sampai saat ini masih dibahas oleh Pemko Medan. Hal itu diatur dalam Permendagri 130, sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan.”Menunggu perubahan yang di P-APBD 2021 sesuai Permendagri 130 untuk pelaksanaan kegiatan di Kelurahan,” jawabnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kecamatan di Kota Medan mengaku optimis, bahwa setiap kelurahan masih bisa menyerap anggaran Dana Kelurahan, meskipun waktu masa pengerjaan di tahun ini hanya menyisakan waktu sekitar 1,5 bulan atau hanya hingga pertengahan bulan Desember mendatang.

Sekadar diketahui, hingga akhir Oktober ini, belum ada 1 pun Kelurahan dari 151 Kelurahan di Kota Medan yang telah mendapatkan pencairan Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 miliar per kelurahan di tahun 2021 ini. Pasalnya hingga saat ini, belum ada 1 pun kelurahan di Kota Medan yang telah mengajukan pencairan Dana Keluarahan ke Pemko Medan, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

Salah satunya Camat Medan Petisah, Agha Novrian. Kepada Sumut Pos, Agha mengaku optimis jika 7 Kelurahan yang ada di wilayahnya, yakni Kelurahan Sekip, Petisah Tengah, Sei Sikambing D, Sei Putih Barat, Sei Putih Tengah, Sei  Putih Timur I, dan Sei Putih Timur II, masih mampu menyerap anggaran Dana Kelurahan meski waktu kerja hanya tersisa 1,5 bulan di tahun ini.

“InsyaAllah kalau nanti revisi P-APBD nya sudah selesai, tinggal langsung diajukan untuk langsung dicairkan. Kalau cairnya di minggu-minggu pertama Bulan November nanti, masih sempat lah dikejar,” ucap Agha kepada Sumut Pos, Kamis (28/10).

Pasalnya, kata Agha, setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah sudah menyiapkan rencana pekerjaan yang akan menggunakan Dana Kelurahan di tahun 2021 sejak jauh-jauh hari. “RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) nya sudah lama disiapkan. Karena ini ada perubahan di P-APBD, maka saat ini tinggal menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya karena harus menyesuaikan dengan hasil revisi. Sebentar lagi juga selesai, begitu oke, tinggal pencairan dan pelaksanaan kerja,” katanya.

Diterangkan Agha, tak cuma pekerjaan fisik, setiap Kelurahan di Kecamatan Medan Petisah bahkan sudah menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran untuk pekerjaan atau kegiatan Non Fisik. “Seperti pelatihan-pelatihan, pembinaan dan kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat. Sebab, Dana Kelurahan ini kan bukan hanya untuk pengertian fisik, tapi untuk Non Fisik juga,” terangnya.

Dijelaskanya, pada 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Petisah, rata-rata di setiap kelurahan memiliki RKA yang berimbang antara pekerjaan Fisik maupun Non Fisik. “Rata-rata itu fifty-fifty (50 : 50) antara fisik dan non fisik. Tapi memang kalau tidak salah ada satu kelurahan yang lebih dominan ke pengerjaan fisik, karena ada cukup banyak masalah infrastruktur disana seperti masalah pembangunan jalan yang lebar jalannya di bawah 3 meter, sampai masalah drainase,” jelasnya.

Agha pun mengaku terus menginstruksikan setiap Kelurahan yang ada dibawahnya, agar terus mempersiapkan diri untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sudah ada dalam RKA, termasuk menyiapkan RAB nya sesegera mungkin.”Kita mau semaksimal mungkin lah Dana Kelurahan itu terserap, supaya betul-betul bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di kelurahan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, untuk terus memantau setiap Kelurahan agar dapat mempersiapkan diri untuk mengerjakan setiap pekerjaan yang akan menggunakan Dana Kelurahan.

“Kabag Tapem tidak boleh lemah, harus ada strategi khusus soal ini. Jangan nanti setelah anggarannya cair, ternyata gak ada yang bisa dikerjakan atau hanya segelintir. Kita mau, Dana Kelurahan ini bisa diserap secara maksimal,” kata Rudiyanto kepada Sumut Pos, Kamis (28/10).

Rudiyanto pun meragukan, setiap Kelurahan dapat menghabiskan anggaran Dana Kelurahan senilai Rp1,7 Miliar per Kelurahan dalam waktu 1,5 bulan.

“Tapi kalau memang punya strategi yang baik, saya fikir masih bisa terkejar. Mungkin tidak 100 persen bisa terserap, tapi setidaknya di atas 50 persen lah, bahkan 70 persen, supaya jangan banyak SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan supaya banyak hal yang bisa dikerjakan dari Dana Kelurahan itu di tahun ini,” katanya.

Untuk itu, Kabag Tapem kembali diminta untuk melakukan pengawasan dan penerapan strategi khusus dalam hal ini, termasuk berkoordinasi dengan seluruh pihak Kecamatan di Kota Medan.”Setiap kali kami anggota DPRD Medan ini menggelar Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) dan Reses, banyak sekali keluhan masyarakat soal lingkungannya, dan itu bisa diselesaikan dengan Dana Kelurahan ini. Jadi kalau ini tidak dipergunakan dengan baik, sayang sekali. Itu namanya kesempatan di depan mata, tapi disia-siakan,” tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Medan telah menyetujui besaran nilai Dana Kelurahan untuk 151 Kelurahan yang ada di Kota Medan pada tahun ini. Tak tanggung-tanggung, di tahun 2021 ini, setiap Kelurahan berhak mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp1,7 Miliar. Namun hingga akhir Oktober ini, belum ada satu pun Kelurahan di Kota Medan yang telah menerima Dana Kelurahan tersebut.

Ditanya mengenai hal ini, kepada Sumut Pos, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Medan Syahrial, memastikan jika Dana Kelurahan itu sudah tersedia. Namun hingga akhir Oktober ini, tidak ada 1 pun Kelurahan yang mengajukan permintaan Dana Kelurahan tersebut.”Tidak cair bukan karena tidak kita cairkan, tapi karena sampai saat ini belum ada 1 pun Kelurahan yang meminta Dana Kelurahan itu. Kalau ditanya soal anggaran, itu sudah tersedia, kapan pun mau dicairkan uangnya sudah ada,” ucap Syahrial kepada Sumut Pos, Rabu (27/10).

Dipertegas Kepala BAPPEDA Benny Iskandar, penggunaan Dana Kelurahan bukan hanya untuk pembangunan fisik, namun juga dapat digunakan untuk kegiatan Non Fisik, salah satunya seperti kegiatan yang bersifat pembinaan atau pelatihan.”Jadi Dana Kelurahan itu juga bisa untuk yang sifatnya Non Fisik, itu bisa diajukan dulu kegiatannya. Setelah disetujui baru digelar, setelah digelar baru di klaim dari Dana Kelurahan yang akan dicairkan BPKAD,” kata Benny.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution, mengatakan bahwa para lurah memiliki alasan untuk belum mengajukan permintaan Dana Kelurahan ke Pemko Medan.

Adapun alasannya, karena para Lurah masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan sesuai dengan P-APBD Kota Medan Tahun 2021 yang sampai saat ini masih dibahas oleh Pemko Medan. Hal itu diatur dalam Permendagri 130, sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan.”Menunggu perubahan yang di P-APBD 2021 sesuai Permendagri 130 untuk pelaksanaan kegiatan di Kelurahan,” jawabnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/