28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Inspektorat Pemko Medan Minta Warga Buat Laporan Resmi

Lurah Suka Maju Persulit Surat Izin Usaha Warga

MEDAN-Inspektorat Pemko Medan meminta warga Kelurahan Suka Maju untuk membuat laporan resmi atas tindakan yang dilakukan lurah maupun staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor terkait pungli  saat mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan.

“Kepada warga saya minta membuat laporan secara resmi ke Inspektorat Pemko Medan, biar dilakukan tindakan tegas, “ucap Farid Wajedi, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Rabu (28/11) siang.

Menurutnya, dengan adanya laporan secara tertulis dan resmi, Inspektorat Pemko Medan dengan mudah melakukan tindakkan dengan memberikan sanksi tegas.

“Ya saya sudah baca di media, kalau sudah ada laporan secara resmi kepada kita, kita pun enak melakukan tindakan,” sebutnya.

Setelah dilaporkan warga, Inspektorat akan memanggil oknum tersebut untuk dilakukan penyeledikan atas tindakkan yang dilakukannya.
“Setelah dibuat laporkan akan kita panggil oknum tersebut,” ungkapnya.

Farid sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oknum kelurahan tersebut, seharusnya oknum itu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai penyambung pelayanan terbaik dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Saat ditanya sanksi terhadap oknum tersebut, Farid mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyeledikan.

“Kita periksalah dulu, kita minta keterangannya, setelah itu baru kita berikan sanksi apa yang tepat untuk oknum tersebut,”ungkapnya.

Sebelumnya, Petrus Beny, salah satu warga yang hendak mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan mengaku dipersulit oleh lurah dan staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Bukan itu saja, lurah dan staf kelurahan itu juga meminta sejumlah uang kepada Beny.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha dagang saya diminta biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta oleh salah seorang staf kelurahan,” ungkap Beny di kantor Kelurahan Suka Maju.

Menurutnya, saat itu salah satu staf kelurahan berinisial SN mengatakan bahwa administrasi surat izin merupakan instruksi dari Lurah Suka Maju.
“Staf di kantor lurah itu mengatakan seperti itu kepada saya. Jadi saya heran kenapa biaya adiminitrasi dipatok seperti itu,” terang Beny.
Padahal, kata Beny, sesuai perda untuk mengurus surat usaha di kelurahan tidak ada diatur biaya administrasi.

“Kalau ada perda yang menerangkan atau mengatur harus membayar surat izin usaha di setiap mengurus di kantor kelurahan saya tidak keberatan membayarnya. Ini, sudah tidak ada main patok pula. Bagaimana ini?” katanya.

Lurah Suka Maju, Muhammad Yassir Rizka, SSTP saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada menginstruksikan stafnya memungut surat izin usaha dagang sebesar Rp1,2 juta.

“Terus terang saja saya tidak pernah menginstruksikan pegawai kelurahan untuk memungut biaya pada masyarakat dalam pengurusan apapun baik itu permohonan surat usaha dagang,”terangnya.

Namun, sambungnya, kalau untuk uang pengertian itu lain lagi. Sebab, itukan keikhlasan warga yang ingin memberi berapa kepada pihak kelurahan.
Camat Medan Johor, H Muhammad Azawarlin Nasution SH menyebutkan tindakan staf kelurahan tersebut salah. Seharusnya, melayani masyarakat bukan mempersulit atau memeras masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Yang namanya kesalahan harus dilakukan tindakan,”ucapnya.(omi/gus)

Lurah Suka Maju Persulit Surat Izin Usaha Warga

MEDAN-Inspektorat Pemko Medan meminta warga Kelurahan Suka Maju untuk membuat laporan resmi atas tindakan yang dilakukan lurah maupun staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor terkait pungli  saat mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan.

“Kepada warga saya minta membuat laporan secara resmi ke Inspektorat Pemko Medan, biar dilakukan tindakan tegas, “ucap Farid Wajedi, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Rabu (28/11) siang.

Menurutnya, dengan adanya laporan secara tertulis dan resmi, Inspektorat Pemko Medan dengan mudah melakukan tindakkan dengan memberikan sanksi tegas.

“Ya saya sudah baca di media, kalau sudah ada laporan secara resmi kepada kita, kita pun enak melakukan tindakan,” sebutnya.

Setelah dilaporkan warga, Inspektorat akan memanggil oknum tersebut untuk dilakukan penyeledikan atas tindakkan yang dilakukannya.
“Setelah dibuat laporkan akan kita panggil oknum tersebut,” ungkapnya.

Farid sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oknum kelurahan tersebut, seharusnya oknum itu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai penyambung pelayanan terbaik dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Saat ditanya sanksi terhadap oknum tersebut, Farid mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyeledikan.

“Kita periksalah dulu, kita minta keterangannya, setelah itu baru kita berikan sanksi apa yang tepat untuk oknum tersebut,”ungkapnya.

Sebelumnya, Petrus Beny, salah satu warga yang hendak mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan mengaku dipersulit oleh lurah dan staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Bukan itu saja, lurah dan staf kelurahan itu juga meminta sejumlah uang kepada Beny.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha dagang saya diminta biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta oleh salah seorang staf kelurahan,” ungkap Beny di kantor Kelurahan Suka Maju.

Menurutnya, saat itu salah satu staf kelurahan berinisial SN mengatakan bahwa administrasi surat izin merupakan instruksi dari Lurah Suka Maju.
“Staf di kantor lurah itu mengatakan seperti itu kepada saya. Jadi saya heran kenapa biaya adiminitrasi dipatok seperti itu,” terang Beny.
Padahal, kata Beny, sesuai perda untuk mengurus surat usaha di kelurahan tidak ada diatur biaya administrasi.

“Kalau ada perda yang menerangkan atau mengatur harus membayar surat izin usaha di setiap mengurus di kantor kelurahan saya tidak keberatan membayarnya. Ini, sudah tidak ada main patok pula. Bagaimana ini?” katanya.

Lurah Suka Maju, Muhammad Yassir Rizka, SSTP saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada menginstruksikan stafnya memungut surat izin usaha dagang sebesar Rp1,2 juta.

“Terus terang saja saya tidak pernah menginstruksikan pegawai kelurahan untuk memungut biaya pada masyarakat dalam pengurusan apapun baik itu permohonan surat usaha dagang,”terangnya.

Namun, sambungnya, kalau untuk uang pengertian itu lain lagi. Sebab, itukan keikhlasan warga yang ingin memberi berapa kepada pihak kelurahan.
Camat Medan Johor, H Muhammad Azawarlin Nasution SH menyebutkan tindakan staf kelurahan tersebut salah. Seharusnya, melayani masyarakat bukan mempersulit atau memeras masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Yang namanya kesalahan harus dilakukan tindakan,”ucapnya.(omi/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/