30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ratusan Buruh Demo Lagi

Minta Tuntutan Jumlah UMP dan UMK Dipenuhi

MEDAN-Ratusan buruh yang tergabung dalam Badan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Merdeka Indonesia (BPP-SBMI) menggelar unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Rabu (28/11). Dengan membawa poster bertuliskan tuntutan penetapan upah minimum propinsi (UMP) sebesar Rp2.200.000, massa juga meminta penetapan UMK Kota Medan dan Deliserdang sebesar Rp2.500.000. Begitu juga dengan sistem kerja out sourching, harian lepas dan kontrak agar segera dihapuskan.

Masa yang juga didukung oleh SB/SP juga menduga, izin biro jasa tenaga kerja sudah melanggar aturan. Untuk itu, masa meminta izin tersebut dicabut. Apalagi selama ini, perusahaan sudah menghalang-halangi buruh berserikat.

“Kami meminta segala tututan kami dipenuhi dari penetapan UMP dan UMK Kota Medan serta Deliserdang. Untuk perusahaan yang menghalangi buruh berserikat agar ditindak tegas serta cabut izin biro jasa yang menyalahi aturan,” kata Rintang Berutu, Ketua Umum BPP-SBMI.

Dikatakannya, setiap akhir tahun penetapan upah buruh selalu menjadi pembahasan yang sangat alot antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam menetapkan upah buruh pada tahun berikutnya.

“Namun kenaikan upah buruh tidak pernah sebanding dengan kenaikan harga-harga bahan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga sampai saat ini, kehidupan buruh tetaplah menjadi buruh yang miskin, susah dan sulit,” ucapnya.

Ditegaskannya, sesuai pasal 88 UUK No 13 tahun 2003 menyatakan, setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kehidupan yang layak bagi manusia.

“Dengan begitu, penghasilan untuk kehidupan yang layak adalah besaran penerimaan atau pendapatan yang diperoleh buruh dari pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya secara wajar,” cetusnya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan, kondisi kehidupan buruh hingga kini masih jauh dari aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan penetapan upah oleh pemerintah bukanlah upah layak, melainkan upah minimum untuk buruh yang masih lajang.

“Kondisi lain juga mempersulit kehidupan buruh akibat maraknya praktek out suorching, kontrak dan tenaga harian lepas di perusahaan-perusahaan milik swasta dan milik negara,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris BPP-SBMI, Pangulu Siregar menilai pemerintah sudah tutup mata dengan situasi ini dan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap biro jasa untuk melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan dari aturan yang ditetapkan.

“Hal inilah yang mengakibatkan buruh takut untuk menuntut hak-haknya. Bahkan buruh juga takut untuk berorganisasi untuk memperjuangkan hak-haknya. Apalagi ini sangat meresahkan buruh karena tidak adanya jaminan kehidupan yang lebih baik,” cetusnya.

Setelah beberapa jam berorasi didepan kantor DPRD Sumut, tim delegasi yang merupakan perwakilan buruh diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap. Pada pembicaraan yang ada, Kamaluddin berjanji akan merekomendasikan tuntutan masa ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) secepatnya.

“Apa yang menjadi tuntutan seluruh penngunjuk rasa yang merupakan buruh, secepatnya akan saya sampaikan ke Gubsu melalui rekomendasi DPRD Sumut,” katanya yang juga mewakili Komisi E DPRD Sumut.

Setelah itu, masa yang menaiki sepeda motor dan angkutan kota (angkot) itu melanjutkan aksi ke kantor Gubsu dibawah pengawalan personel Sabhara Polresta Medan.(ari/gus/jon)

Minta Tuntutan Jumlah UMP dan UMK Dipenuhi

MEDAN-Ratusan buruh yang tergabung dalam Badan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Merdeka Indonesia (BPP-SBMI) menggelar unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Rabu (28/11). Dengan membawa poster bertuliskan tuntutan penetapan upah minimum propinsi (UMP) sebesar Rp2.200.000, massa juga meminta penetapan UMK Kota Medan dan Deliserdang sebesar Rp2.500.000. Begitu juga dengan sistem kerja out sourching, harian lepas dan kontrak agar segera dihapuskan.

Masa yang juga didukung oleh SB/SP juga menduga, izin biro jasa tenaga kerja sudah melanggar aturan. Untuk itu, masa meminta izin tersebut dicabut. Apalagi selama ini, perusahaan sudah menghalang-halangi buruh berserikat.

“Kami meminta segala tututan kami dipenuhi dari penetapan UMP dan UMK Kota Medan serta Deliserdang. Untuk perusahaan yang menghalangi buruh berserikat agar ditindak tegas serta cabut izin biro jasa yang menyalahi aturan,” kata Rintang Berutu, Ketua Umum BPP-SBMI.

Dikatakannya, setiap akhir tahun penetapan upah buruh selalu menjadi pembahasan yang sangat alot antara buruh, pengusaha dan pemerintah dalam menetapkan upah buruh pada tahun berikutnya.

“Namun kenaikan upah buruh tidak pernah sebanding dengan kenaikan harga-harga bahan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga sampai saat ini, kehidupan buruh tetaplah menjadi buruh yang miskin, susah dan sulit,” ucapnya.

Ditegaskannya, sesuai pasal 88 UUK No 13 tahun 2003 menyatakan, setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kehidupan yang layak bagi manusia.

“Dengan begitu, penghasilan untuk kehidupan yang layak adalah besaran penerimaan atau pendapatan yang diperoleh buruh dari pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya secara wajar,” cetusnya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan, kondisi kehidupan buruh hingga kini masih jauh dari aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan penetapan upah oleh pemerintah bukanlah upah layak, melainkan upah minimum untuk buruh yang masih lajang.

“Kondisi lain juga mempersulit kehidupan buruh akibat maraknya praktek out suorching, kontrak dan tenaga harian lepas di perusahaan-perusahaan milik swasta dan milik negara,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris BPP-SBMI, Pangulu Siregar menilai pemerintah sudah tutup mata dengan situasi ini dan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap biro jasa untuk melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan dari aturan yang ditetapkan.

“Hal inilah yang mengakibatkan buruh takut untuk menuntut hak-haknya. Bahkan buruh juga takut untuk berorganisasi untuk memperjuangkan hak-haknya. Apalagi ini sangat meresahkan buruh karena tidak adanya jaminan kehidupan yang lebih baik,” cetusnya.

Setelah beberapa jam berorasi didepan kantor DPRD Sumut, tim delegasi yang merupakan perwakilan buruh diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap. Pada pembicaraan yang ada, Kamaluddin berjanji akan merekomendasikan tuntutan masa ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) secepatnya.

“Apa yang menjadi tuntutan seluruh penngunjuk rasa yang merupakan buruh, secepatnya akan saya sampaikan ke Gubsu melalui rekomendasi DPRD Sumut,” katanya yang juga mewakili Komisi E DPRD Sumut.

Setelah itu, masa yang menaiki sepeda motor dan angkutan kota (angkot) itu melanjutkan aksi ke kantor Gubsu dibawah pengawalan personel Sabhara Polresta Medan.(ari/gus/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/