MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama DPRD Sumut saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumut (RTRW) 2016-2036.
Kali ini Fraksi Nasdem DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Delmeria Sikumbang mengusulkan agar Bandara Lanud Soewondo dapat segera direlokasi ke tempat yang lebih baik.
“Kami berpendapat bahwa faktor keselamatan jadi pertimbangan untuk merelokasi Lanud Soewondo,” kata Delmeria saat membacakan pandangan fraksi Nasdem tentang Ranperda RTRW 2016-2036 di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (28/11).
Relokasi Lanud Soewondo, kata dia dimaksudkan untuk menghindari timbulnya banyak korban jiwa jika terjadi kecelakaan, seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Selain itu, keberadaan Lanud Soewondo juga dianggap dapat menghambat pembangunan di kota Medan. “Lahan eks Polonia itu lebih baik dijadikan ruang terbuka hijau (RTH),” tambahnya.
Ketua Fraksi Nasdem, Anhar Monel menambahkan bahwa pihaknya hanya menyampaikan usulan agar Lanud Soewondo dapat segera direlokasi. “Itu (relokasi) sudah masuk kedalam draft Ranperda,” ujarnya.
Begitupun, mantan sekda kota Binjai itu pun meminta agar Pemprovsu melakukan kajian mendalam sebelum melakukan relokasi. “Intinya hati-hati,” ungkapnya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Muhri Fauzi Hafiz, menyebut bahwa dalam pasal 30 ayat (2) huruf G disebutkan pengembangan pola ruang kawasan perlindungan setempat meliputi ruang terbuka hijau di kawasan eks bandara Polonia seluas 25 hektar.
“Pertanyaannya bagaimana proses realiasi penetapan kawasan setempat ini dilakukan, mengingat saat ini kawasan eks bandara masih dijadikan sebagai pangkalan udara (Lanud) Soewondo untuk kegiatan traffick pesawat militer,” kata Fauzi.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI-P, Sarma Hutajulu menyebut apabila Ranperda ini disepakati bersama maka gubernur diminta untuk melakukan revisi terhadap Perda No 3/2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B). “Lahan yang di dalam Perda PLP2B sudah tidak sesuai dengan jumlah lahan yang ditetapkan didalam ranperda RTRW 2016-2036,” katanya.
“Peluang ini harusnya ditangkap oleh Pemprovsu melalui Ranperda RTRW dengan memanfaatkan lahan menganggur untuk dijadikan ruang kawasan khusus wilayah peternakan hewan besar di Sumut. Sehingga rencana kawasan peternakan tidak hanya sekedar terintergrasi dengan kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan,” paparnya. (dik/ije)