Pedagang juga menyayangkan lambatnya sikap Pemko Medan. Karena permasalahan ini sudah berlangsung selama 3 bulan tanpa kepastian. “Jadi kami hanya butuh SK itu saja sebagai legalitas. Kan tidak mungkin kami pindah begitu saja tanpa surat. Itulah nanti yang bisa menimbulkan konflik baru,” kata pedagang buku lainnya, Antoni.
Informasi yang diperoleh pedagang, SK tersebut sudah berada di meja wali kota. Yang sebelumnya sudah dimohonkan Dinas Perkim ke Bagian Hukum Pemko Medan. “Kalau sudah di meja wali kota kenapa lama sekali diteken? Soalnya PT KAI sudah memberi tenggat waktu sampai hari ini (28/11, red). Kami hanya butuh legalitas itu saja. Karena kalau pindah-pindah begitu saja, macam rambo namanya,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Perkim Kota Medan, Ahyar, saat menerima sejumlah pedagang buku di Kantor Wali Kota Medan, mengungkapkan, akan menyurati PT KAI untuk penundaan relokasi ini. “Kami tuntaskan segera SK-nya hari ini. Nanti kami surati kembali PT KAI agar ditunda dalam beberapa hari ini, soal kepindahan pedagang,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Pemko Medan tengah membuat legalitas kepada pedagang buku Jalan Pegadaian. (prn/saz)