25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gatot Perintahkan SKPD Sisihkan 5 Persen buat ‘Ketok APBD’

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS mantan Gubsu Gatot Pujonugroho terlihat tegang mendengar para Kepala SKPD bersaksi dalamm sidang lanjutan perkara suap APBD, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (14/11).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
mantan Gubsu Gatot Pujonugroho terlihat tegang mendengar para Kepala SKPD bersaksi dalamm sidang lanjutan perkara suap APBD, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (14/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan suap interpelasi anggota DPRD Sumut, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, dalam sidang lanjutan kali ini, melakukan pemeriksaan saksi, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut.

Menurut keterangan saksi, Gatot memerintahkan setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut menyiapkan dana 5 persen dari anggaran tiap-tiap dinas untuk ‘uang ketok’ APBD 2014, dengan nilai Rp61,8 miliar.

“Saya dihubungi oleh Sekda Provsu untuk menyiapkan dana lima persen dari anggaran dinas. Menurutnya dana itu untuk ‘uang ketok APBD Sumut, Pak Hakim,” ungkap Kepala Dinas PSDA Sumut Dinsyah Sitompul, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono, Senin (28/11).

Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi lagi, selain Kepala Dinas PSDA Sumut, di antaranya Asisten Administrasi Sekretariat Pemprov Sumut Muhammad Fitriyus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Pandapotan Siregar, dan terakhir Kepala Dinas Peternakan Parmohonan Lubis. “Jadi Pak Hakim, dana lima persen itu wajib diserahkan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut,” ungkap Dinsyah.

Menanggapi kesaksian tersebut, Gatot didampingi penasehat hukumnya, membantah telah menginstruksikan para kepala dinas melalui Sekda untuk mengumpulkan ‘uang ketok’.

Pengadilan Tipikor Medan telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan suap anggota DRPD Sumut, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, yang telah digelar 25 Oktober lalu. Sidang perdana tersebut pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dan dipimpin 5 majelis hakim, diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Untuk diketahui, berkas perkara kasus suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan PAPBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 yang dilimpahkan oleh KPK ke PN Medan, pada 20 Oktober lalu. (mag-1/saz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS mantan Gubsu Gatot Pujonugroho terlihat tegang mendengar para Kepala SKPD bersaksi dalamm sidang lanjutan perkara suap APBD, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (14/11).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
mantan Gubsu Gatot Pujonugroho terlihat tegang mendengar para Kepala SKPD bersaksi dalamm sidang lanjutan perkara suap APBD, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (14/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan suap interpelasi anggota DPRD Sumut, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, dalam sidang lanjutan kali ini, melakukan pemeriksaan saksi, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut.

Menurut keterangan saksi, Gatot memerintahkan setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut menyiapkan dana 5 persen dari anggaran tiap-tiap dinas untuk ‘uang ketok’ APBD 2014, dengan nilai Rp61,8 miliar.

“Saya dihubungi oleh Sekda Provsu untuk menyiapkan dana lima persen dari anggaran dinas. Menurutnya dana itu untuk ‘uang ketok APBD Sumut, Pak Hakim,” ungkap Kepala Dinas PSDA Sumut Dinsyah Sitompul, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono, Senin (28/11).

Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi lagi, selain Kepala Dinas PSDA Sumut, di antaranya Asisten Administrasi Sekretariat Pemprov Sumut Muhammad Fitriyus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Pandapotan Siregar, dan terakhir Kepala Dinas Peternakan Parmohonan Lubis. “Jadi Pak Hakim, dana lima persen itu wajib diserahkan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Sumut,” ungkap Dinsyah.

Menanggapi kesaksian tersebut, Gatot didampingi penasehat hukumnya, membantah telah menginstruksikan para kepala dinas melalui Sekda untuk mengumpulkan ‘uang ketok’.

Pengadilan Tipikor Medan telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan suap anggota DRPD Sumut, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, yang telah digelar 25 Oktober lalu. Sidang perdana tersebut pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dan dipimpin 5 majelis hakim, diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Untuk diketahui, berkas perkara kasus suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan PAPBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 yang dilimpahkan oleh KPK ke PN Medan, pada 20 Oktober lalu. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/