30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Hasil Audit Medis Janggal, Identitas Dokter Dirahasiakan

Pasien Salah Diagnosa

MEDAN- Hasil audit medis yang dilakukan Komite Medis RSUD dr Pirngadi Medan terhadap kasus dugaan salah diagnosa terhadap pasien Suryawati (38), warga Amaliun, Gang Arjuna, Medan Area, terlihat masih ada kejanggalan. Berdasarkan hasil audit medis tersebut, identitas dokter yang menangani pasien terkesan ditutup-tutupi.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin yang dikonfirmasi mengatakan, penegakan diagnosa dan terapi yang telah dilakukan tenaga medis RSUD dr Pirngadi Medan terhadap pasien sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur yang salah dalam penegakan diagnosanya.

“Berdasarkan hasil audit medis tertanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani Ketua Sub Komite Audit Medis dr Jenny Bijantoro SpBA, tidak ada yang salah mengenai penegakan diagnosanya. Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur,” ucap Edison di ruang kerjanya, Rabu (28/12).

Namun, seperti apa audit medis tersebut dilakukan, Edison mengaku tidak mengetahuinya. Begitu juga saat disinggung mengenai kewajiban dokter terhadap pasien, Edison juga mengatakan, tidak mengetahui seperti apa kewajiban dokter terhadap pasien.

Bahkan, Edison beralasan, dalam UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, tidak ada tercantum bahwasannya rumah sakit wajib memberikan informasi identitas dokter.
Sementara itu Ahmad Yani, suami Suryawati, mengaku sudah bertemu dengan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan. “ Tidak ada penyelesaian dan itikad baik. Malah dirutnya marah-marah, karena saya beberkan kasus ini sama wartawan,” jelasnya.

Sambung Ahmad Yani, dia juga mengadu ke IDI Kota Medan dan DPRD Kota Medan.(mag-11)

Pasien Salah Diagnosa

MEDAN- Hasil audit medis yang dilakukan Komite Medis RSUD dr Pirngadi Medan terhadap kasus dugaan salah diagnosa terhadap pasien Suryawati (38), warga Amaliun, Gang Arjuna, Medan Area, terlihat masih ada kejanggalan. Berdasarkan hasil audit medis tersebut, identitas dokter yang menangani pasien terkesan ditutup-tutupi.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin yang dikonfirmasi mengatakan, penegakan diagnosa dan terapi yang telah dilakukan tenaga medis RSUD dr Pirngadi Medan terhadap pasien sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur yang salah dalam penegakan diagnosanya.

“Berdasarkan hasil audit medis tertanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani Ketua Sub Komite Audit Medis dr Jenny Bijantoro SpBA, tidak ada yang salah mengenai penegakan diagnosanya. Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur,” ucap Edison di ruang kerjanya, Rabu (28/12).

Namun, seperti apa audit medis tersebut dilakukan, Edison mengaku tidak mengetahuinya. Begitu juga saat disinggung mengenai kewajiban dokter terhadap pasien, Edison juga mengatakan, tidak mengetahui seperti apa kewajiban dokter terhadap pasien.

Bahkan, Edison beralasan, dalam UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, tidak ada tercantum bahwasannya rumah sakit wajib memberikan informasi identitas dokter.
Sementara itu Ahmad Yani, suami Suryawati, mengaku sudah bertemu dengan Dirut RSUD dr Pirngadi Medan. “ Tidak ada penyelesaian dan itikad baik. Malah dirutnya marah-marah, karena saya beberkan kasus ini sama wartawan,” jelasnya.

Sambung Ahmad Yani, dia juga mengadu ke IDI Kota Medan dan DPRD Kota Medan.(mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/