MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga Kamis, 28 Desember 2017, belum semua kabupaten/kota menyerahkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ke Pemprov Sumut untuk dievaluasi. Dari data yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, baru 25 kabupaten/kota yang mengirimkan naskah pengesahan Ranperda APBD TA 2018. Sedangkan 8 daerah lainnya, termasuk Kota Medan, sama sekali belum diterima Pemprov Sumut.
Adapun daerah yang telah mengirimkan naskah Ranperda APBD kabupaten/kota 2018 dan telah selesai dievaluasi dan eksaminasi sebanyak 14 daerah yakni Kabupaten Simalungun, Pakpak Bharat, Nias Selatan, Toba Samosir, Nias Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, Nias dan Pematang Siantar. Sedangkan 10 daerah masih dalam tahap eksaminasi yaitu Kabupaten Deliserdang, Langkat, Batubara, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tebingtinggi, Padanglawas dan Padanglawas Utara. Sedangkan Kota BInjai masih dalam proses evaluasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak delapan kabupaten/kota belum menyerahkan naskah Ranperda APBD 2018 ke Pemprov Sumut. Diantaranya Kota Medan, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, Kabupaten Labuhan Batu, Mandailing Natal, Nias Utara, Labuhan Batu Selatan, dan Nias Barat.
“Kepada kabupaten kota yang belum menyerahkan naskah Ranperda APBD 2018, agar secepatnya menyampaikan untuk dievaluasi segera hingga batas waktu Desember 2017 ini,” sebut Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Ibnu Sri Hutomo kepada Sumut Pos, Kamis (28/12).
Disampaikan Ibnu, batas waktu pengiriman naskah tersebut memang sejatinya hingga 31 Desember 2017, namun karena tanggal 30 dan 31 Desember jatuh pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, maka pengiriman terakhir paling lambat hari ini, Jumat (29/12). “Ya, paling lambat itu diserahkan besok (hari ini, Red), karena hari kerja di 2017 itu hanya tinggal tanggal 29 Desember. Jadi kemungkinan semua akan masuk di akhir Desember ini, kita harapkan itu,” sebutnya.
Terkait keterlambatan penyerahan Ranperda APBD kabupaten/kota tersebut, lanjut Ibnu, berdasarkan Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, disebutkan bawah pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan (2018).