30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bangunan di Sungai Berderah Tak Juga Ditertibkan

MEDAN-Meski Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap MM sudah meng-instruksikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan di pinggir Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, namun instruksi itu belum dijalankan. Padahal, instruksi itu dikeluarkan Wali Kota Medan sebulan lalu. Namun hingga kini bangunan di kawasan sungai tersebut masih kokoh berdiri dan belum ditindak Dinas TRTB Kota Medan.

Sebelumnya, pada kunjungan Wali Kota sebulan lalu di kawasan sungai itu, Wali Kota meminta agar Dinas TRTB segera menindak  bangunan yang berada di samping dan atas Sungai Berderah itu. Dia juga meminta agar aliran Sungai Berderah dilebarkan karena sering mengakibatkan banjir. Sampah-sampah juga sering sangkut di jembatan yang mengubungkan Jalan Asrama Pondok Kelapa dengan Kantor Balai Pembibitan Perkebunan Medan tersebut.
Sehari setelah kunjungan Wali Kota waktu itu, aliran Sungai Berderah memang lansung dibersihkan. Tapi, hanya itu saja. Saat ini, sampah kembali menumpuk di bawah jembatan tersebut.

“Belum pernah ada orang yang membersihkan sampah dan menindak bangunan itu. Sungai ini dibersihkan hanya sehari setelah Wali Kota datang. Setelah itu, tidak ada lagi pembersihan sampai sekarang,” ujar Rahmat, pedagang di dekat Sungai Berderah.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi mendesak Dinas TRTB Medan untuk menjaga komitmen. Kalau memang bangunan di samping dan atasnya tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak. “Lahan itu pasti milik Pemko Medan. TRTB harus manjaga komitmen. Kalau memang bersalah harus ditindak,” tegas Jumadi.

Dia meminta Dinas TRTB hanya cuap-cuap saja tanpa ada realisasi nyata terkait hal ini. Apalagi, Wali Kota Medan sudah mendesak agar bangunan itu ditindak. “Wali Kota sudah meminta agar bangunan itu ditindak, jadi Kepala Dinas TRTB Medan harus menjalankannya. Apa memang Kadis TRTB tidak patuh lagi kepada Wali Kota Medan?” katanya.

Menurutnya, Dinas TRTB Medan dalam beberapa hari belakangan ini memang rajin melakukan pembongkaran terhadap bangunan tak berizin. Tindakan pembongkaran itu tidak boleh pilih kasih. “Kalau memang bangunan di Sungai Berderah itu tidak memiliki izin, harus dibongkar. TRTB Medan jangan pilih kasih,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas TRTB Medan Syampurno Pohan ketika dikonfirmasi tidak berhasil. Wartawan yang coba menghubungi melalui ponselnya sempat dibalas dengan sahutan hallo. Saat wartawan koran ini langsung melempar pertanyaan persoalan Sungai Berderah itu, sambungan telepon lalu putus. Ketika dihubungi kembali, nomor ponselnya tidak aktif lagi. (mag-7)

MEDAN-Meski Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap MM sudah meng-instruksikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan di pinggir Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, namun instruksi itu belum dijalankan. Padahal, instruksi itu dikeluarkan Wali Kota Medan sebulan lalu. Namun hingga kini bangunan di kawasan sungai tersebut masih kokoh berdiri dan belum ditindak Dinas TRTB Kota Medan.

Sebelumnya, pada kunjungan Wali Kota sebulan lalu di kawasan sungai itu, Wali Kota meminta agar Dinas TRTB segera menindak  bangunan yang berada di samping dan atas Sungai Berderah itu. Dia juga meminta agar aliran Sungai Berderah dilebarkan karena sering mengakibatkan banjir. Sampah-sampah juga sering sangkut di jembatan yang mengubungkan Jalan Asrama Pondok Kelapa dengan Kantor Balai Pembibitan Perkebunan Medan tersebut.
Sehari setelah kunjungan Wali Kota waktu itu, aliran Sungai Berderah memang lansung dibersihkan. Tapi, hanya itu saja. Saat ini, sampah kembali menumpuk di bawah jembatan tersebut.

“Belum pernah ada orang yang membersihkan sampah dan menindak bangunan itu. Sungai ini dibersihkan hanya sehari setelah Wali Kota datang. Setelah itu, tidak ada lagi pembersihan sampai sekarang,” ujar Rahmat, pedagang di dekat Sungai Berderah.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi mendesak Dinas TRTB Medan untuk menjaga komitmen. Kalau memang bangunan di samping dan atasnya tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak. “Lahan itu pasti milik Pemko Medan. TRTB harus manjaga komitmen. Kalau memang bersalah harus ditindak,” tegas Jumadi.

Dia meminta Dinas TRTB hanya cuap-cuap saja tanpa ada realisasi nyata terkait hal ini. Apalagi, Wali Kota Medan sudah mendesak agar bangunan itu ditindak. “Wali Kota sudah meminta agar bangunan itu ditindak, jadi Kepala Dinas TRTB Medan harus menjalankannya. Apa memang Kadis TRTB tidak patuh lagi kepada Wali Kota Medan?” katanya.

Menurutnya, Dinas TRTB Medan dalam beberapa hari belakangan ini memang rajin melakukan pembongkaran terhadap bangunan tak berizin. Tindakan pembongkaran itu tidak boleh pilih kasih. “Kalau memang bangunan di Sungai Berderah itu tidak memiliki izin, harus dibongkar. TRTB Medan jangan pilih kasih,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas TRTB Medan Syampurno Pohan ketika dikonfirmasi tidak berhasil. Wartawan yang coba menghubungi melalui ponselnya sempat dibalas dengan sahutan hallo. Saat wartawan koran ini langsung melempar pertanyaan persoalan Sungai Berderah itu, sambungan telepon lalu putus. Ketika dihubungi kembali, nomor ponselnya tidak aktif lagi. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/