33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kantongi Video Daur Ulang, Buruh Siapkan Laporan ke Poldasu

Foto: Johnson/PM Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.
Foto: Johnson/PM
Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus mie instan Alhami yang diduga daur ulang masih terus berlanjut. Bahkan, buruh-buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) yang membeberkan kasus ini ke publik itu akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Koordinator SBRI, Goland Hasibuan mengatakan, saat ini mereka dan kuasa hukumnya sedang melakukan pengkajian-pengkajian terkait akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Pengkajian-pengkajian dulu yang masih dilakukan oleh pengacara, dari sisi hukumnya bagaimana. Kalau bukti-bukti kita sudah kuat, yang pasti kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan media kalau sudah melaporkan hal ini,” kata Goland.

Masih kata Goland, pihaknya akan kerja keras membawa kasus buruh-buruh ini ke Polda Sumut. Bahkan, ia juga akan menyeret pengusaha PT Olagafood Industri itu ke ranah hukum terkait kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan dugaan daur ulang mie instan tersebut.

“Kata pengacara ada berkas yang perlu dilengkapi dulu. Pengacara kita Gindo Nadapdap, Ganda Putra SH, Samsul Arifin SH. Ada banyak pengacara kita, jadi kami ini dari serikat buruh yang bukan baru lahir kemarin, bukan juga ayam sayur,” tegasnya.

Saat disinggung mengapa harus melaporkan kasus ini ke Polda Sumut? Menurutnya, pihak PT Olagafood Industri telah melaporkan terlebih dahulu para buruh yang membangkang ke Polres Deliserdang atas perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi pasca kasus ini mencuat ke permukaan, pihak perusahaan makin tertutup.

Djoesianto Law selaku pemilik pabrik itu enggan menunjukkan isi dalam pabrik, dengan alasan sedang melakukan persiapan untuk diperiksa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Selain itu, secara mendadak, PT Olagafood Industri yang berada di Gang Sentosa Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa juga memberlakukan peraturan baru kepada buruh untuk tidak membawa telepon selular saat bekerja.

Manajer Operasional PT Olagafood Industri, Daniel yang dihubungi menolak diwawancarai dengan dalih jadwalnya sedang padat.

“Hari ini ada BPOM yang mau datang rencananya, kadang-kadang enggak bisa ditentukan waktunya datang,” dalih Daniel.

Foto: Johnson/PM Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.
Foto: Johnson/PM
Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus mie instan Alhami yang diduga daur ulang masih terus berlanjut. Bahkan, buruh-buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) yang membeberkan kasus ini ke publik itu akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Koordinator SBRI, Goland Hasibuan mengatakan, saat ini mereka dan kuasa hukumnya sedang melakukan pengkajian-pengkajian terkait akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Pengkajian-pengkajian dulu yang masih dilakukan oleh pengacara, dari sisi hukumnya bagaimana. Kalau bukti-bukti kita sudah kuat, yang pasti kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan media kalau sudah melaporkan hal ini,” kata Goland.

Masih kata Goland, pihaknya akan kerja keras membawa kasus buruh-buruh ini ke Polda Sumut. Bahkan, ia juga akan menyeret pengusaha PT Olagafood Industri itu ke ranah hukum terkait kasus dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan dugaan daur ulang mie instan tersebut.

“Kata pengacara ada berkas yang perlu dilengkapi dulu. Pengacara kita Gindo Nadapdap, Ganda Putra SH, Samsul Arifin SH. Ada banyak pengacara kita, jadi kami ini dari serikat buruh yang bukan baru lahir kemarin, bukan juga ayam sayur,” tegasnya.

Saat disinggung mengapa harus melaporkan kasus ini ke Polda Sumut? Menurutnya, pihak PT Olagafood Industri telah melaporkan terlebih dahulu para buruh yang membangkang ke Polres Deliserdang atas perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi pasca kasus ini mencuat ke permukaan, pihak perusahaan makin tertutup.

Djoesianto Law selaku pemilik pabrik itu enggan menunjukkan isi dalam pabrik, dengan alasan sedang melakukan persiapan untuk diperiksa Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Selain itu, secara mendadak, PT Olagafood Industri yang berada di Gang Sentosa Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa juga memberlakukan peraturan baru kepada buruh untuk tidak membawa telepon selular saat bekerja.

Manajer Operasional PT Olagafood Industri, Daniel yang dihubungi menolak diwawancarai dengan dalih jadwalnya sedang padat.

“Hari ini ada BPOM yang mau datang rencananya, kadang-kadang enggak bisa ditentukan waktunya datang,” dalih Daniel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/