Ketua MUI Kota Medan, Prof DR M Hatta yang kembali dihubungi Sumut Pos via telepon kemarin, mengatakan, rekanalisasi dapat menjadi tanggung jawab BKKBN. Namun disebutnya bisa juga menjadi tanggung jawab pribadi peserta. Dikatakan Hatta, jika peserta menandatangani perjanjian saat pelaksanaan bahwa rekanalisasi ditanggung pribadi, maka akan menjadi tanggung jawab pribadi. Namun jika tidak ada penandatanganan itu, disebut Hatta bisa saja BKKBN yang harus bertanggung jawab.
“Terkait BKKBN tidak menyampaikan hukum haram, seharusnya Umat Islam yang menjadi peserta, berfikir lebih dulu untuk melakukan. Meski demikian, kita menghimbau Umat Islam yang terlanjur mengikuti vasektomi dan tubektomi agar bertaubat dan melakukan rekanalisasi,” ujar M Hatta singkat.
Staf Humas BPJS Kesehatan Sumut, Rido menjelaskan kalau BPJS Kesehatan, menanggung semua yang ada indikasi medis dan sesuai prosedur. Sementara untuk rekanalisasi, disebut Rido tidak ditanggung BPJS. Begitu juga dengan Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting mengaku jika biaya rekanalisasi tidak ditanggung BPJS. Untuk harga, Masahadat mengaku tidak dapat menjelaskannya via telepon. “Besok saya sampaikan rinciannya. Karena selain biaya operasi, ada juga biaya perawatan, ” ungkap Masahadat.
Kepala BKKBN Perwakilan Sumut, Temazaro Zega yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak kunjung menjawab panggilan telepon yang disampaikan Sumut Pos. Begitu juga dengan Humas BKKBN Perwakilan Sumut, Janter juga tidak kunjung menjawab panggilan yang berulang kali disampaikan Sumut Pos.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari BKKBN Sumut beberapa waktu lalu, jumlah peserta KB Aktif jenis Medis Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi di Sumut hingga tahun 2016, mencapai 113.746. Sementara peserta KB Aktif jenis Medis Operasi (MOP) atau vasektomi mencapai 15.509. Jumlah itu, dikabarkan terus meningkat setiap tahunnya. (ain/adz)
Ketua MUI Kota Medan, Prof DR M Hatta yang kembali dihubungi Sumut Pos via telepon kemarin, mengatakan, rekanalisasi dapat menjadi tanggung jawab BKKBN. Namun disebutnya bisa juga menjadi tanggung jawab pribadi peserta. Dikatakan Hatta, jika peserta menandatangani perjanjian saat pelaksanaan bahwa rekanalisasi ditanggung pribadi, maka akan menjadi tanggung jawab pribadi. Namun jika tidak ada penandatanganan itu, disebut Hatta bisa saja BKKBN yang harus bertanggung jawab.
“Terkait BKKBN tidak menyampaikan hukum haram, seharusnya Umat Islam yang menjadi peserta, berfikir lebih dulu untuk melakukan. Meski demikian, kita menghimbau Umat Islam yang terlanjur mengikuti vasektomi dan tubektomi agar bertaubat dan melakukan rekanalisasi,” ujar M Hatta singkat.
Staf Humas BPJS Kesehatan Sumut, Rido menjelaskan kalau BPJS Kesehatan, menanggung semua yang ada indikasi medis dan sesuai prosedur. Sementara untuk rekanalisasi, disebut Rido tidak ditanggung BPJS. Begitu juga dengan Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting mengaku jika biaya rekanalisasi tidak ditanggung BPJS. Untuk harga, Masahadat mengaku tidak dapat menjelaskannya via telepon. “Besok saya sampaikan rinciannya. Karena selain biaya operasi, ada juga biaya perawatan, ” ungkap Masahadat.
Kepala BKKBN Perwakilan Sumut, Temazaro Zega yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak kunjung menjawab panggilan telepon yang disampaikan Sumut Pos. Begitu juga dengan Humas BKKBN Perwakilan Sumut, Janter juga tidak kunjung menjawab panggilan yang berulang kali disampaikan Sumut Pos.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari BKKBN Sumut beberapa waktu lalu, jumlah peserta KB Aktif jenis Medis Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi di Sumut hingga tahun 2016, mencapai 113.746. Sementara peserta KB Aktif jenis Medis Operasi (MOP) atau vasektomi mencapai 15.509. Jumlah itu, dikabarkan terus meningkat setiap tahunnya. (ain/adz)