30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Di Sisa Masa Jabatan 6 Bulan Lagi, Gubsu akan Lantik 600 Pejabat Pemprovsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 600 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di sisa jabatannya,sekitar 6 bulan ke depan.

Di ujung masa jabatannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak diperlukan melantik kembali. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganin persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah pelantikan ini akan menyalahi.

Dilihat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu disebutkan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan tidak mau ambil pusing. Karena, dirinya kepala daerah dengan masa jabatan selama 5 tahun.

“Mau enam bulan, mau apa, aku jadi Gubernur itu 5 tahun,” ungkap Gubernur Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan Rabu (29/4).

Gurbernur Edy menjelaskan sebaiknya rencana pelantikan ini tidak ditanyakan. Karena nama-nama 600 pejabat yang akan dilantik itu belum diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut. “Belum tau dong aku, nanti kalau sudah dilantik baru ditanya, namanya belum ada kok,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sementara itu, Kepala BKD Sumut, Safruddin membenarkan akan adanya pelantikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya, jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” sebut Safruddin.

Menanggapi peraturan tersebut, Safruddin mengatakan peraturan tersebut masih diperdebatkan berkaitan dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.

“Peraturan itu masih debatable, ya aturan 6 bulan kepala daerah yang tidak boleh itukan bagi kepala daerah yang mencalonkan, sementara cerita calon masih tahun 2024,” jelas Safruddin.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 600 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di sisa jabatannya,sekitar 6 bulan ke depan.

Di ujung masa jabatannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak diperlukan melantik kembali. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganin persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah pelantikan ini akan menyalahi.

Dilihat dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu disebutkan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan tidak mau ambil pusing. Karena, dirinya kepala daerah dengan masa jabatan selama 5 tahun.

“Mau enam bulan, mau apa, aku jadi Gubernur itu 5 tahun,” ungkap Gubernur Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan Rabu (29/4).

Gurbernur Edy menjelaskan sebaiknya rencana pelantikan ini tidak ditanyakan. Karena nama-nama 600 pejabat yang akan dilantik itu belum diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut. “Belum tau dong aku, nanti kalau sudah dilantik baru ditanya, namanya belum ada kok,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sementara itu, Kepala BKD Sumut, Safruddin membenarkan akan adanya pelantikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya, jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” sebut Safruddin.

Menanggapi peraturan tersebut, Safruddin mengatakan peraturan tersebut masih diperdebatkan berkaitan dengan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.

“Peraturan itu masih debatable, ya aturan 6 bulan kepala daerah yang tidak boleh itukan bagi kepala daerah yang mencalonkan, sementara cerita calon masih tahun 2024,” jelas Safruddin.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/