25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Parkir Tepi Jalan Seputar Ramadhan Fair, Gratis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan, tidak ada pemungutan retribusi parkir pada kantong-kantong parkir tepi jalan yang disiapkan Pemko Medan di sekitar lokasi perhelatan Ramadhan Fair.

Adapun lokasi kantong parkir tepi jalan yang disediakan Dishub Kota Medan, yakni di seputaran Jalan Singsingamangaraja, Jalan Mahkamah, dan Jalan Brigjen Katamso.

“Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Medan, tidak ada pemungutan retribusi parkir tepi jalan di seputar Ramadhan Fair. Kami tegaskan hal itu, agar masyarakat juga mengetahuinya dan tidak membayar retribusi parkir pada kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan selama gelaran Ramadhan Fair berlangsung,” ungkap Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, Kamis (30/3).

Iswar juga mengatakan, adanya kabar tentang sejumlah pengunjung yang dikutip retribusi parkir tepi jalan, bukanlah dilakukan oleh juru parkir (jukir) resmi Dishub Kota Medan, melainkan dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai jukir atau yang disebut jukir liar.

“Bila ada yang mengutip retribusi parkir di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan di seputar Ramadhan Fair, maka kami pastikan itu adalah ulah jukir liar. Sebab kami sudah instruksikan, parkir di sana selama gelaran Ramadhan Fair tidak dipungut biaya alias gratis. Tentu tidak akan ada jukir resmi yang mengutipnya,” tegasnya.

Untuk meminimalisir beroperasinya jukir liar di seputar lokasi Ramadhan Fair, Iswar juga memastikan, pihaknya telah menyebar para personelnya di lokasi kantong-kantong parkir. Dengan begitu, para pengunjung Ramadhan Fair bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah disiapkan tanpa dipungut biaya.

“Untuk meningkatkan pengawasan terhadap beroperasinya jukir liar dan memastikan tidak adanya pungutan retribusi parkir, maka kami juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk sama-sama mengawasi agar tidak ada pungli atau parkir berbayar di sana” bebernya.

Pun demikian, Iswar menjelaskan, perlu dipahami masyarakat, lokasi parkir gratis yang dimaksud adalah parkir tepi jalan pada kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan Pemko Medan. Sementara untuk parkir di lahan-lahan parkir milik badan usaha, tidak gratis.

“Misalnya di lahan parkir Hotel Madani atau lahan parkir Yuki Simpang Raya, itu jelas bukan parkir tepi jalan, tentu harus bayar parkir kepada pihak pengelolanya masing-masing. Jadi mohon jangan salah dipahami, yang gratis itu parkir di kantong-kantong parkir tepi jalan yang sudah disiapkan,” jelasnya lagi.

Senada dengan pimpinannya, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Lubis mengatakan, adanya kutipan parkir di seputar lokasi Ramadhan Fair Masjid Raya Al Mashun Medan merupakan ulah jukir liar.

“Itu jukir ilegal dan ranah teman-teman di kepolisian untuk memberikan sanksi. Yang bisa kami (Dishub) beri tindakan tegas adalah jukir resmi tapi meminta pengunjung untuk bayar parkir di lokasi parkir yang sudah ditetapkan sebagai lokasi parkir gratis. Sementara kami memastikan, tidak ada jukir resmi yang mengutip retribusi parkir di sana,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Dishub Kota Medan telah menurunkan 30 personel untuk meminimalisir beroperasinya jukir liar di seputar Ramadhan Fair.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan, selama Ramadhan Fair berlangsung, parkir di kawasan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan, tidak ada pemungutan retribusi parkir pada kantong-kantong parkir tepi jalan yang disiapkan Pemko Medan di sekitar lokasi perhelatan Ramadhan Fair.

Adapun lokasi kantong parkir tepi jalan yang disediakan Dishub Kota Medan, yakni di seputaran Jalan Singsingamangaraja, Jalan Mahkamah, dan Jalan Brigjen Katamso.

“Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Medan, tidak ada pemungutan retribusi parkir tepi jalan di seputar Ramadhan Fair. Kami tegaskan hal itu, agar masyarakat juga mengetahuinya dan tidak membayar retribusi parkir pada kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan selama gelaran Ramadhan Fair berlangsung,” ungkap Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, Kamis (30/3).

Iswar juga mengatakan, adanya kabar tentang sejumlah pengunjung yang dikutip retribusi parkir tepi jalan, bukanlah dilakukan oleh juru parkir (jukir) resmi Dishub Kota Medan, melainkan dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai jukir atau yang disebut jukir liar.

“Bila ada yang mengutip retribusi parkir di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan di seputar Ramadhan Fair, maka kami pastikan itu adalah ulah jukir liar. Sebab kami sudah instruksikan, parkir di sana selama gelaran Ramadhan Fair tidak dipungut biaya alias gratis. Tentu tidak akan ada jukir resmi yang mengutipnya,” tegasnya.

Untuk meminimalisir beroperasinya jukir liar di seputar lokasi Ramadhan Fair, Iswar juga memastikan, pihaknya telah menyebar para personelnya di lokasi kantong-kantong parkir. Dengan begitu, para pengunjung Ramadhan Fair bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah disiapkan tanpa dipungut biaya.

“Untuk meningkatkan pengawasan terhadap beroperasinya jukir liar dan memastikan tidak adanya pungutan retribusi parkir, maka kami juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk sama-sama mengawasi agar tidak ada pungli atau parkir berbayar di sana” bebernya.

Pun demikian, Iswar menjelaskan, perlu dipahami masyarakat, lokasi parkir gratis yang dimaksud adalah parkir tepi jalan pada kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan Pemko Medan. Sementara untuk parkir di lahan-lahan parkir milik badan usaha, tidak gratis.

“Misalnya di lahan parkir Hotel Madani atau lahan parkir Yuki Simpang Raya, itu jelas bukan parkir tepi jalan, tentu harus bayar parkir kepada pihak pengelolanya masing-masing. Jadi mohon jangan salah dipahami, yang gratis itu parkir di kantong-kantong parkir tepi jalan yang sudah disiapkan,” jelasnya lagi.

Senada dengan pimpinannya, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Lubis mengatakan, adanya kutipan parkir di seputar lokasi Ramadhan Fair Masjid Raya Al Mashun Medan merupakan ulah jukir liar.

“Itu jukir ilegal dan ranah teman-teman di kepolisian untuk memberikan sanksi. Yang bisa kami (Dishub) beri tindakan tegas adalah jukir resmi tapi meminta pengunjung untuk bayar parkir di lokasi parkir yang sudah ditetapkan sebagai lokasi parkir gratis. Sementara kami memastikan, tidak ada jukir resmi yang mengutip retribusi parkir di sana,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Dishub Kota Medan telah menurunkan 30 personel untuk meminimalisir beroperasinya jukir liar di seputar Ramadhan Fair.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan, selama Ramadhan Fair berlangsung, parkir di kawasan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/