27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Empat Balon DPD RI Dicoret

Data Ganda Kena Penalti

Di sisi lain, KPU terus melakukan verifikasi syarat dukungan ke-23 balon tersebut. “Ada dua jenis verifikasi yang kami dilakukan terhadap syarat dukungan dari 23 balon DPD. Yakni verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda,” kata Iskandar.

“Verifikasi itu sudah kita lakukan sejak 27 April dan berakhir sampai 10 Mei 2018. Ini sesuai dengan PKPU 7/2017 yang telah diubah ke PKPU 5/2018 tentang Tahapan Pemilu 2019,” imbuhnya.

Verifikasi atau penelitian administrasi itu dilakukan tak lain untuk menganalisis dukungan ganda dalam syarat dukungan dari 23 balon DPD yang tersisa. Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) PKPU 14/2018 tentang pencalonan DPD, sebutnya, balon DPD akan mendapat penalti berupa akan dikurangi jumlah dukungannya jika terbukti ditemukan ada data palsu atau data yang sengaja digandakan.

“Ada dua kategori dalam faktor kegandaan yang dimaksud, adalah ganda internal dan ganda eksternal. Namun yang akan mendapat saksi pengurangan jumlah dukungan adalah ganda internal yakni berupa pengurangan sebanyak 50 dukungan untuk setiap satu temuan,” katanya.

Lebih rinci disampaikan, yang dimaksud ganda internal adalah jika nantinya ditemukan ada lebih dari satu dukungan atas satu nama dalam dukungan balon DPD tersebut, maka akan dikurangi sebanyak 50 dukungan. “Misalnya balon DPD A ditemukan ganda internal ada satu nama sebanyak lima, maka satu saja yang kita ambil sebagai satu dukungan yang dan 4 sisanya kita beri pengurangan. Maka karena ada 4 temua akan dikali 50 (4×50) sehingga balon A dikurangi jumlah dukungannya sebanyak 200,” terangnya.

Sementara untuk ganda eksternal, lanjutnya, ditemukan satu nama dukungan terhadap lebih dari satu balon DPD, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada pemberi dukungan. “Maksudnya KPU akan menanyakan hal ini langsung kepada pemberi dukungan akan diberikan ke balon DPD mana arah dukungannya. Apakah ke balon A atau B. Dan yang melakukan klarifikasi nantinya adalah teman-teman KPU kabupaten/kota,” sebutnya.

Setelah semua verifikasi dilakukan, selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada balon DPD. Penyampaian itu akan dilakukan pada tanggal 11-13 Mei 2018. (prn)

Data Ganda Kena Penalti

Di sisi lain, KPU terus melakukan verifikasi syarat dukungan ke-23 balon tersebut. “Ada dua jenis verifikasi yang kami dilakukan terhadap syarat dukungan dari 23 balon DPD. Yakni verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda,” kata Iskandar.

“Verifikasi itu sudah kita lakukan sejak 27 April dan berakhir sampai 10 Mei 2018. Ini sesuai dengan PKPU 7/2017 yang telah diubah ke PKPU 5/2018 tentang Tahapan Pemilu 2019,” imbuhnya.

Verifikasi atau penelitian administrasi itu dilakukan tak lain untuk menganalisis dukungan ganda dalam syarat dukungan dari 23 balon DPD yang tersisa. Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) PKPU 14/2018 tentang pencalonan DPD, sebutnya, balon DPD akan mendapat penalti berupa akan dikurangi jumlah dukungannya jika terbukti ditemukan ada data palsu atau data yang sengaja digandakan.

“Ada dua kategori dalam faktor kegandaan yang dimaksud, adalah ganda internal dan ganda eksternal. Namun yang akan mendapat saksi pengurangan jumlah dukungan adalah ganda internal yakni berupa pengurangan sebanyak 50 dukungan untuk setiap satu temuan,” katanya.

Lebih rinci disampaikan, yang dimaksud ganda internal adalah jika nantinya ditemukan ada lebih dari satu dukungan atas satu nama dalam dukungan balon DPD tersebut, maka akan dikurangi sebanyak 50 dukungan. “Misalnya balon DPD A ditemukan ganda internal ada satu nama sebanyak lima, maka satu saja yang kita ambil sebagai satu dukungan yang dan 4 sisanya kita beri pengurangan. Maka karena ada 4 temua akan dikali 50 (4×50) sehingga balon A dikurangi jumlah dukungannya sebanyak 200,” terangnya.

Sementara untuk ganda eksternal, lanjutnya, ditemukan satu nama dukungan terhadap lebih dari satu balon DPD, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada pemberi dukungan. “Maksudnya KPU akan menanyakan hal ini langsung kepada pemberi dukungan akan diberikan ke balon DPD mana arah dukungannya. Apakah ke balon A atau B. Dan yang melakukan klarifikasi nantinya adalah teman-teman KPU kabupaten/kota,” sebutnya.

Setelah semua verifikasi dilakukan, selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada balon DPD. Penyampaian itu akan dilakukan pada tanggal 11-13 Mei 2018. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/