MEDAN – Tuduhan dari pasien kepada para staf di Rumah Sakit (RS) sering terjadi. Hal ini tak jarang menjadi masalah yang panjang dan berakhir pada hukum. Untuk menghindari hal ini, RS harus menekankan seluruh staf dan pegawainya untuk bekerja Sesuai Prosedur Operasional (SPO) dan standar profesi agar pidana atau perdata dan hukum disiplin bisa diminimalisir.
Hal ini disampaikan Ketua PERSI Pusat DR. dr Sutoto, MKes dalam Workshop Akreditasi RS Versi 2012 untuk Direktur RS dan Ketua Tim Akreditasi RS di Medan, Rabu (29/5. “Mematuhi SPO dan standar profesi kunci utama, sehingga tindakan yang dilakukan tepat orang, tepat sisi dan tepat prosedur,” katanya.
RS juga harus memastikan seluruh staf klinis dan pegawainya memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien.
Lanjutnya, RS juga harus mencantumkan hak-hak pasien dalam bentuk leaflet atau brosur. “RS juga harus memiliki sistem cara menjaga keamanan dan keselamatan bayi yang dirawat, untuk itu RS harus memliki praturan perundang-undangan, kebijakan pelayanan unit, pedoman pengorganisasian dan pelayanan dan lainnya,” ungkapnya . (mag-13)