30 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Nelayan akan Razia Kapal Pukat Tarik Dua

BELAWAN-Alat tangkap ikan pukat tarik dua yang masih beroperasi di perairan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut), menimbulkan keresahan dikalangan nelayan tradisional dipesisir pantai utara kota Medan.

Lemahnya penertiban dari aparat terakit, membuat ratusan nelayan tergabung dalam Forum Masyarakat Nelayan Tradisional (FMNT) inipun berencana akan turun langsung melakukan razia.

“Ada sekitar 500 nelayan tradisional sepakat  mengawasi atau menangkap setiap kapal ikan pengusaha yang menggunakan alat tangkap pukat tarik dua yang beroperasi. Agar pengawasan berjalan efektif, kita mendirikan empat titik pos relawan diantaranya berada Perairan Belawan, Bagan Deli, Perairan Sei Nonang, Belawan dan Sungai Deli Kecamatan Medan Marelan,” kata, Ahmad Jafar, Ketua FMNT pada sumut pos, Rabu (29/5) kemarin.

Kapal dengan alat tangkap ikan pukat yang ditarik menggunakan dua kapal atau sejenisnya sebut, Jafar belakangan ini memang kembali beroperasi di Perairan Pantai Timur Sumut, sehingga meresahkan nelayan tradisional dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan nelayan.

“Dari 60 lebih keberadaan kapal perusak ekosistem laut di Belawan, kenapa hanya beberapa unit saja yang ditangkap, sedangkan yang lainnya masih bebas beroperasi. Padahal jelas alat tangkap pukat tarik dua dilarang pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, beroperasinya alat tangkap itu tidak  hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak sumber daya hayati di laut dan lingkungaan hidup.  (rul)

BELAWAN-Alat tangkap ikan pukat tarik dua yang masih beroperasi di perairan Pantai Timur Sumatera Utara (Sumut), menimbulkan keresahan dikalangan nelayan tradisional dipesisir pantai utara kota Medan.

Lemahnya penertiban dari aparat terakit, membuat ratusan nelayan tergabung dalam Forum Masyarakat Nelayan Tradisional (FMNT) inipun berencana akan turun langsung melakukan razia.

“Ada sekitar 500 nelayan tradisional sepakat  mengawasi atau menangkap setiap kapal ikan pengusaha yang menggunakan alat tangkap pukat tarik dua yang beroperasi. Agar pengawasan berjalan efektif, kita mendirikan empat titik pos relawan diantaranya berada Perairan Belawan, Bagan Deli, Perairan Sei Nonang, Belawan dan Sungai Deli Kecamatan Medan Marelan,” kata, Ahmad Jafar, Ketua FMNT pada sumut pos, Rabu (29/5) kemarin.

Kapal dengan alat tangkap ikan pukat yang ditarik menggunakan dua kapal atau sejenisnya sebut, Jafar belakangan ini memang kembali beroperasi di Perairan Pantai Timur Sumut, sehingga meresahkan nelayan tradisional dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan nelayan.

“Dari 60 lebih keberadaan kapal perusak ekosistem laut di Belawan, kenapa hanya beberapa unit saja yang ditangkap, sedangkan yang lainnya masih bebas beroperasi. Padahal jelas alat tangkap pukat tarik dua dilarang pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, beroperasinya alat tangkap itu tidak  hanya merugikan nelayan, tetapi juga merusak sumber daya hayati di laut dan lingkungaan hidup.  (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/