25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kontraktor Revitalisasi Pasar Kampunglalang Belum Kembalikan DP

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Rapat gabungan Komisi C dan D DPRD Medan dengan pihak Pemko Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan para pedagang, Senin (29/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Revitalisasi Pasar Kampunglalang Jalan Kelambir V, Medan Sunggal semakin tak jelas. Rapat gabungan Komisi C dan D DPRD Medan dengan pihak Pemko Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan para pedagang, Senin (29/5) tak menghasilkan jalan keluar (solusi) karena pihak pemenang tender tidak hadir.

Padahal, kehadiran PT Mangun KSO sebagai pemenang untuk mendapatkan kepastian, kapan uang muka (DP) yang sudah diterima dikembalikan, sebagai sarat penerbitan kembali Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sebab, SPMK yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada 2016 sudah tidak relevan, jika pekerjaan dimulai tahun ini.”B elum bisa kita simpulkan. Kita jadwal ulang untuk meminta penjelasan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon.

Kesimpulan itu setelah mendengarkan penjelasan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Medan Samporno Pohan, bahwa kontrak kerja Juni 2016 berakhir 29 Desember 2017. Tidak bisa dikerjakan karena lahan belum kosong saat itu. Adendum penambahan 50 hari kerja juga tidak bisa dilaksanakan dengan persoalan yang sama.

Tahun 2017, Pemko Medan kembali menganggarkan dana revitalisasi Pasar Kampunglalang. Namun, karena SPMK sudah diterbitkan 2016 dan uang muka sekitar 5% sudah diserahkan kepada pemenang tender, pihaknya konsultasi kepda pihak penegak hukum, Kejaksaan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pPusat.

“Kejaksaan Negeri Medan sudah memberikan pendapat, harus tender ulang dan dikembalikan uang mukanya. Fatwa LKPP mengatakan tidak harus tender ulang, cukup dengan pengembalian uang muka dan diterbitkan SPMK baru. Namun uang muka tersebut belum dikembalikan pemenang tender,” katanya.

Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya mengaku sudah mengejar pemborong untuk segera melaksanakan pekerjaan. Rusdi yang mengaku ikut saat konsultasi ke LKPP Pusat mengatakan, uang muka tidak harus dikembalikan. Namun, bisa berupa laporan penggunaan uang yang diaudit oleh Inspektorat Pemko Medan. “Mungkin uangnya sudah habis terpakai. Saya meminta ada solusi,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, harus ada batas waktu menagih uang muka kepada pemborong. “Kita kasih waktu dua minggu setelah Lebaran ini. Kalau tidak juga, ya diproses secara hukum,” katanya.

Dia mengatakan, tindakan hukum harus dilengkapi dengan fakta hukum yang jelas. Pertama, DPRD Medan sudah mengundang pemenang tender namun tidak datang. Dari fakta-fakta yang ada, sudah bisa dilakukan tindakan hukum, seperti somasi dan lainnya. (prn/ila)

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Rapat gabungan Komisi C dan D DPRD Medan dengan pihak Pemko Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan para pedagang, Senin (29/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Revitalisasi Pasar Kampunglalang Jalan Kelambir V, Medan Sunggal semakin tak jelas. Rapat gabungan Komisi C dan D DPRD Medan dengan pihak Pemko Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan para pedagang, Senin (29/5) tak menghasilkan jalan keluar (solusi) karena pihak pemenang tender tidak hadir.

Padahal, kehadiran PT Mangun KSO sebagai pemenang untuk mendapatkan kepastian, kapan uang muka (DP) yang sudah diterima dikembalikan, sebagai sarat penerbitan kembali Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sebab, SPMK yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada 2016 sudah tidak relevan, jika pekerjaan dimulai tahun ini.”B elum bisa kita simpulkan. Kita jadwal ulang untuk meminta penjelasan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon.

Kesimpulan itu setelah mendengarkan penjelasan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Medan Samporno Pohan, bahwa kontrak kerja Juni 2016 berakhir 29 Desember 2017. Tidak bisa dikerjakan karena lahan belum kosong saat itu. Adendum penambahan 50 hari kerja juga tidak bisa dilaksanakan dengan persoalan yang sama.

Tahun 2017, Pemko Medan kembali menganggarkan dana revitalisasi Pasar Kampunglalang. Namun, karena SPMK sudah diterbitkan 2016 dan uang muka sekitar 5% sudah diserahkan kepada pemenang tender, pihaknya konsultasi kepda pihak penegak hukum, Kejaksaan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pPusat.

“Kejaksaan Negeri Medan sudah memberikan pendapat, harus tender ulang dan dikembalikan uang mukanya. Fatwa LKPP mengatakan tidak harus tender ulang, cukup dengan pengembalian uang muka dan diterbitkan SPMK baru. Namun uang muka tersebut belum dikembalikan pemenang tender,” katanya.

Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya mengaku sudah mengejar pemborong untuk segera melaksanakan pekerjaan. Rusdi yang mengaku ikut saat konsultasi ke LKPP Pusat mengatakan, uang muka tidak harus dikembalikan. Namun, bisa berupa laporan penggunaan uang yang diaudit oleh Inspektorat Pemko Medan. “Mungkin uangnya sudah habis terpakai. Saya meminta ada solusi,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, harus ada batas waktu menagih uang muka kepada pemborong. “Kita kasih waktu dua minggu setelah Lebaran ini. Kalau tidak juga, ya diproses secara hukum,” katanya.

Dia mengatakan, tindakan hukum harus dilengkapi dengan fakta hukum yang jelas. Pertama, DPRD Medan sudah mengundang pemenang tender namun tidak datang. Dari fakta-fakta yang ada, sudah bisa dilakukan tindakan hukum, seperti somasi dan lainnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/