27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tak Semua Puskesmas Bisa Keluarkan Surat Rujukan ke RS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan di rumah sakit melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, harus lebih dulu mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Namun perlu diketahui, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy di Jalan Young Panah Hijau, Gang Tambak, Lingkungan 9, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/5) sore.

Dijelaskan perwakilan BPJS Kota Medan, Lukmanul Hakim, yang hadir dalam kegiatan itu, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. Sebab, Puskesmas yang bisa mengeluarkan surat rujukan hanya Puskesmas induk. Sementara untuk Puskesmas Pembantu (Pustu), tidak bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

“Perlu diketahui juga, minta surat rujukan itu bukan ke Pustu, tapi ke Puskesmas induk. Sebab yang bisa mengeluarkan rujukan ke rumah sakit itu bukan Pustu, tetapi Puskesmas induk,” ungkap Lukman.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Marelan Suwito, Lurah Labuhan Deli Mukhtar Harahap, dan perwakilan Dinas Sosial Nanda Nugraha itu, Pustu biasanya akan merujuk pasien ke Puskesmas induk apabila pasien tersebut tidak dapat ditangani.

“Biasanya Pustu bila ada indikasi yang tidak bisa mereka tangani, maka mereka mengalihkan ke Puskesmas induk,” jelasnya.

Kemudian, Puskesmas induk juga tidak serta merta mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit, bagi setiap pasien yang berobat. Tapi, dokter di Puskesmas induk akan melihat lebih dulu apakah pasien tersebut perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.

“Sebab ada beberapa diagnosa yang cukup ditangani (pengobatannya) di Puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” katanya.

Apabila pasien tersebut harus dirujuk ke rumah sakit, sambung Lukman, maka Puskesmas induk akan merujuknya ke rumah sakit tipe C yang terdekat, atau yang menjadi rayonnya. Warga pun diminta untuk mematuhinya dengan tidak pergi ke rumah sakit yang tidak sesuai dengan surat rujukan yang diterima.

“Lalu bila di rumah sakit yang dituju tidak ada alat atau obat yang dibutuhkan, maka nanti rumah sakit tersebut akan mengirimkan rujukan ke rumah sakit lainnya, atau rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi,” bebernya.

Kemudian, warga Kota Medan yang status BPJS Kesehatannya nonaktif dan harus masuk ke rumah sakit, diminta untuk tidak panik dan buru-buru menandatangani pernyataan sebagai pasien umum.

“Sebab kita diberi waktu 3×24 jam untuk mengurusnya. Bila BPJS Kesehatannya nonaktif, maka pakai UHC. Kalau pihak rumah sakit tidak mau melayani dengan mengalihkan ke program UHC, maka laporkan ke kami,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Anggota DPRD Medan, Edriansyah Rendy meminta warga untuk proaktif dalam mencari informasi tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sebab di dalam Perda No 4 Tahun 2012, disebutkan, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warganya.

“Dan hal itu telah dipenuhi oleh Pemko Medan dengan adanya program UHC. Kita patut bersyukur dengan adanya program UHC ini, masyarakat silakan manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” imbaunya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang ingin memanfaatkan fasilitas pelayanan di rumah sakit melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, harus lebih dulu mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Namun perlu diketahui, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy di Jalan Young Panah Hijau, Gang Tambak, Lingkungan 9, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (28/5) sore.

Dijelaskan perwakilan BPJS Kota Medan, Lukmanul Hakim, yang hadir dalam kegiatan itu, tidak semua Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit. Sebab, Puskesmas yang bisa mengeluarkan surat rujukan hanya Puskesmas induk. Sementara untuk Puskesmas Pembantu (Pustu), tidak bisa mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit.

“Perlu diketahui juga, minta surat rujukan itu bukan ke Pustu, tapi ke Puskesmas induk. Sebab yang bisa mengeluarkan rujukan ke rumah sakit itu bukan Pustu, tetapi Puskesmas induk,” ungkap Lukman.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Marelan Suwito, Lurah Labuhan Deli Mukhtar Harahap, dan perwakilan Dinas Sosial Nanda Nugraha itu, Pustu biasanya akan merujuk pasien ke Puskesmas induk apabila pasien tersebut tidak dapat ditangani.

“Biasanya Pustu bila ada indikasi yang tidak bisa mereka tangani, maka mereka mengalihkan ke Puskesmas induk,” jelasnya.

Kemudian, Puskesmas induk juga tidak serta merta mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit, bagi setiap pasien yang berobat. Tapi, dokter di Puskesmas induk akan melihat lebih dulu apakah pasien tersebut perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak.

“Sebab ada beberapa diagnosa yang cukup ditangani (pengobatannya) di Puskesmas, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit,” katanya.

Apabila pasien tersebut harus dirujuk ke rumah sakit, sambung Lukman, maka Puskesmas induk akan merujuknya ke rumah sakit tipe C yang terdekat, atau yang menjadi rayonnya. Warga pun diminta untuk mematuhinya dengan tidak pergi ke rumah sakit yang tidak sesuai dengan surat rujukan yang diterima.

“Lalu bila di rumah sakit yang dituju tidak ada alat atau obat yang dibutuhkan, maka nanti rumah sakit tersebut akan mengirimkan rujukan ke rumah sakit lainnya, atau rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi,” bebernya.

Kemudian, warga Kota Medan yang status BPJS Kesehatannya nonaktif dan harus masuk ke rumah sakit, diminta untuk tidak panik dan buru-buru menandatangani pernyataan sebagai pasien umum.

“Sebab kita diberi waktu 3×24 jam untuk mengurusnya. Bila BPJS Kesehatannya nonaktif, maka pakai UHC. Kalau pihak rumah sakit tidak mau melayani dengan mengalihkan ke program UHC, maka laporkan ke kami,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Anggota DPRD Medan, Edriansyah Rendy meminta warga untuk proaktif dalam mencari informasi tentang pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sebab di dalam Perda No 4 Tahun 2012, disebutkan, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warganya.

“Dan hal itu telah dipenuhi oleh Pemko Medan dengan adanya program UHC. Kita patut bersyukur dengan adanya program UHC ini, masyarakat silakan manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” imbaunya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/