26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bukti Kuat, Tersangka Ditahan

Tipikor Poldasu Janji Selesaikan 17 Kasus Korupsi

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, berjanji akan terus menyelidiki 17 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Meskipun, kasus-kasus dugaan korupsi tersebut sulit untuk mencari bukti dan lainnya.

“Semua kasus korupsi tetap jalan. Tidak ada kasus atau perkara yang dihentikan,” tegas Direktut Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/6). Sadono menjelaskan, untuk setiap tersangka dari ke-17 kasus tersebut, juga kemungkinan besar akan ditahan apabila semua bukti dan saksi telah menguatkan.

“Ada tiga yang telah P21, dan tinggal proses akhirnya saja. Untuk yang masih sidik, manakala sudah kuat bukti dan saksi pasti akan ditahan,” terangnya. Kapan pemeriksaan lebih lanjut dan kapan penahanannya?

Menjawab itu, Sadono menuturkan, proses pemeriksaan dan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi tergantung dari proses penyidikan dari setiap Subdit Tipikor Poldasu masing-masing.

Diketahui, tiga dari 17 kasus dugaan korupsi yang telah P21 yakni dugaan korupsi dana APBD Kota Medan 2006, berkaitan dengan pengadaan jasa konsultan dalam pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan 2006 yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan 2006 dengan tersangka Susi Anggraini, Ir Harmes Joni, Ir Gatot Suhariono dan Fajrib H Bustami, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 UU RI No.31/1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Selain itu, kasus dugaan korupsi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola Disperindag Kabupaten Langkat yang bersumber dari P-APBN 2008, dengan tersangka Sugito SH dan Muzhir SE dengan jumlah kerugian Rp1,3 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No.31/1999 dan atau Pasal 9 UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Satu kasus lainnya yang telah P21 yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan yaitu, dengan cara meminta uang Rp150 juta oleh Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan) kepada Syarifah Hazanah agar anak dari Syarifah Hazanah dapat divonis bebas dengan tersangka Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan). Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 Huruf e UU No.20/2011 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, kasus dugaan korupsi yang telah P19 atau pelengkapan berkas sebanyak 4 kasus, antara lain kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembukaan jalan ke Kompleks Sekolah Tinggi Islam Madina (STAIM) Tahun Anggaran (TA) 2002 yaitu mengerjakan proyek pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknik yang ditetapkan (bestek) dengan tersangka diantaranya, Drs H Khairuddin Lubis (Direktur CV Prima), Azhar Nasution (Pimpro), Armada ST (Pengawas), Hasanuddin Nasution. Jumlah kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp38.769.000.

Kasus lainnya adalah kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2005 pada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dengan tersangka antara lain, Drs Morris Silalahi (Kepala BKD Pemko Pematang Siantar), Tagor Batubara SH, Drs Tanjung Sijabat dan Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk kasus ini bahkan sudah P19 sebanyak 8 kali, dan terakhir adalah tanggal 24 Juni 2010.

Kemudian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat olahraga dan operasional KONI Kota Binjai yang terjadi penggelembungan harga terhadap barang-barang olahraga dan alat Kantor KONI Binjai yang menggunakan anggaran dana bantuan dari APBD Kota Binjai Tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar lebih dengan tersangka Ir Harris Harto (Ketua KONI Binjai). Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus yang masih P19 lainnya yaitu terjadinya tindak pidana korupsi dengan sengaja menggelapkan uang pada Bulan Juli 2011 sampai dengan Desember 2011 untuk 233 guru sebesar Rp2.915.262.850 dari rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu pada Bank Sumut dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan lain dan keperluan pribadi. Tersangka dari kasus ini adalah Halomoan alias Lomo (selaku bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Jo 8 UU No.31/1999. Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Polres Labuhan Batu.

Sisanya adalah kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap sidik di Tipikor Poldasu antara lain, dugaan korupsi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran kas daerah untuk panjar kerja dan bon sementara bagi kegiatan rutin Pemko Pematang Siantar TA 2003 sebesar Rp1,6 miliar dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dengan tersangka Kabag Keuangan Pemko Pematang Siantar Panahatan Sihombing.

Dugaan korupsi belanja modal pada dokumen anggaran SKPD Dispora Sumut sebanyak 11 paket pekerjaan, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp404 juta lebih, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut Ardjoni Munir.

Dugaan korupsi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola Disperindag Kabupaten Batubara yang bersumber dari APBN 2008, jumlah kerugian negara sebesar Rp836.265.000 dengan tersangka mantan Kadisperindag Batubara Mangandar Marpaung dan pelaku usaha Sumardi alias Edi.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra dan mantan Kepala Bidang Alat Berat Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (sekarang pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan, Red).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan TA 2010. Jumlah kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dengan tersangka Sihar Simamora SE.

Dugaan penyalahgunaan pencairan dana subsidi minyak goreng, dengan kerugian negara sebesar Rp101.449.240, dengan tersangka Drs Iswan (eks Kadisperindag dan Pasar Kota Binjai).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola Disperindag Kabupaten Humbahas bersumber dari PAPBN TA 2008, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp675.095.000. Ini merupakan pelimpahan dari Polres Humbahas dengan tersangka Ir Lasman Simamora, Drs Sumitro Banjarnahor, Ronal Situmorang, Kumpul Simamora dan Amran Simanulang.

Dugaan penggelembungan jumlah siswa SDN Hoya Baelkaha Kecamatan Lahusa untuk mendapatkan uang negara dan menggunakan dana BOS tanpa melibatkan komite sekolah dan dewan guru dalam menyusun RKAS dan RAPBS TA 2009. Belum ada tersangka, karena masih dalam proses lidik.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan drainase baloho di Kelurahan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA 2009, dimana adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan atas pekerjaan tersebut. Akibatnya ada volume bangunan yang kurang/belum terpasang sesuai dengan bestek dan Bill Of Quality dalam kontrak. Kerugian negara sebesar Rp255.563.566.44. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Nias dengan tersangka Yoedi Saota (CV Ester), Drs Faudu’ Asa Hulu (Kuasa Pengguna Anggaran), Arsenius Halu ST (Pejabat Pembuat Komitmen), Helmut BK. Dakhi ST (Tim PHO), Regueli Sihur ST dkk (Tim Teknis), Abjan Jiter Sigiro ST (Konsultan pengawas).

Dugaan korupsi dana Panwaslu Kabupaten Batu Bara TA 2009 dilakukan oleh panitia Panwaslu Kabupaten Batu Bara dengan cara melakukan mark up sewa kantor dan kegiatan fiktif rapat kerja evaluasi akhir dan pemberhentian panwas kecamatan dan PPL se Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp152.700.000, dengan tersangka Mansyur dkk.(ari)

Tipikor Poldasu Janji Selesaikan 17 Kasus Korupsi

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, berjanji akan terus menyelidiki 17 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Meskipun, kasus-kasus dugaan korupsi tersebut sulit untuk mencari bukti dan lainnya.

“Semua kasus korupsi tetap jalan. Tidak ada kasus atau perkara yang dihentikan,” tegas Direktut Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/6). Sadono menjelaskan, untuk setiap tersangka dari ke-17 kasus tersebut, juga kemungkinan besar akan ditahan apabila semua bukti dan saksi telah menguatkan.

“Ada tiga yang telah P21, dan tinggal proses akhirnya saja. Untuk yang masih sidik, manakala sudah kuat bukti dan saksi pasti akan ditahan,” terangnya. Kapan pemeriksaan lebih lanjut dan kapan penahanannya?

Menjawab itu, Sadono menuturkan, proses pemeriksaan dan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi tergantung dari proses penyidikan dari setiap Subdit Tipikor Poldasu masing-masing.

Diketahui, tiga dari 17 kasus dugaan korupsi yang telah P21 yakni dugaan korupsi dana APBD Kota Medan 2006, berkaitan dengan pengadaan jasa konsultan dalam pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan 2006 yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan 2006 dengan tersangka Susi Anggraini, Ir Harmes Joni, Ir Gatot Suhariono dan Fajrib H Bustami, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 UU RI No.31/1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Selain itu, kasus dugaan korupsi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola Disperindag Kabupaten Langkat yang bersumber dari P-APBN 2008, dengan tersangka Sugito SH dan Muzhir SE dengan jumlah kerugian Rp1,3 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No.31/1999 dan atau Pasal 9 UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Satu kasus lainnya yang telah P21 yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan yaitu, dengan cara meminta uang Rp150 juta oleh Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan) kepada Syarifah Hazanah agar anak dari Syarifah Hazanah dapat divonis bebas dengan tersangka Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan). Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 Huruf e UU No.20/2011 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, kasus dugaan korupsi yang telah P19 atau pelengkapan berkas sebanyak 4 kasus, antara lain kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembukaan jalan ke Kompleks Sekolah Tinggi Islam Madina (STAIM) Tahun Anggaran (TA) 2002 yaitu mengerjakan proyek pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknik yang ditetapkan (bestek) dengan tersangka diantaranya, Drs H Khairuddin Lubis (Direktur CV Prima), Azhar Nasution (Pimpro), Armada ST (Pengawas), Hasanuddin Nasution. Jumlah kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp38.769.000.

Kasus lainnya adalah kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2005 pada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dengan tersangka antara lain, Drs Morris Silalahi (Kepala BKD Pemko Pematang Siantar), Tagor Batubara SH, Drs Tanjung Sijabat dan Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk kasus ini bahkan sudah P19 sebanyak 8 kali, dan terakhir adalah tanggal 24 Juni 2010.

Kemudian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat olahraga dan operasional KONI Kota Binjai yang terjadi penggelembungan harga terhadap barang-barang olahraga dan alat Kantor KONI Binjai yang menggunakan anggaran dana bantuan dari APBD Kota Binjai Tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar lebih dengan tersangka Ir Harris Harto (Ketua KONI Binjai). Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus yang masih P19 lainnya yaitu terjadinya tindak pidana korupsi dengan sengaja menggelapkan uang pada Bulan Juli 2011 sampai dengan Desember 2011 untuk 233 guru sebesar Rp2.915.262.850 dari rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu pada Bank Sumut dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan lain dan keperluan pribadi. Tersangka dari kasus ini adalah Halomoan alias Lomo (selaku bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Jo 8 UU No.31/1999. Kasus ini sendiri merupakan pelimpahan dari Polres Labuhan Batu.

Sisanya adalah kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap sidik di Tipikor Poldasu antara lain, dugaan korupsi dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran kas daerah untuk panjar kerja dan bon sementara bagi kegiatan rutin Pemko Pematang Siantar TA 2003 sebesar Rp1,6 miliar dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dengan tersangka Kabag Keuangan Pemko Pematang Siantar Panahatan Sihombing.

Dugaan korupsi belanja modal pada dokumen anggaran SKPD Dispora Sumut sebanyak 11 paket pekerjaan, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp404 juta lebih, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut Ardjoni Munir.

Dugaan korupsi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola Disperindag Kabupaten Batubara yang bersumber dari APBN 2008, jumlah kerugian negara sebesar Rp836.265.000 dengan tersangka mantan Kadisperindag Batubara Mangandar Marpaung dan pelaku usaha Sumardi alias Edi.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra dan mantan Kepala Bidang Alat Berat Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (sekarang pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan, Red).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pendidikan dan laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan TA 2010. Jumlah kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dengan tersangka Sihar Simamora SE.

Dugaan penyalahgunaan pencairan dana subsidi minyak goreng, dengan kerugian negara sebesar Rp101.449.240, dengan tersangka Drs Iswan (eks Kadisperindag dan Pasar Kota Binjai).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola Disperindag Kabupaten Humbahas bersumber dari PAPBN TA 2008, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp675.095.000. Ini merupakan pelimpahan dari Polres Humbahas dengan tersangka Ir Lasman Simamora, Drs Sumitro Banjarnahor, Ronal Situmorang, Kumpul Simamora dan Amran Simanulang.

Dugaan penggelembungan jumlah siswa SDN Hoya Baelkaha Kecamatan Lahusa untuk mendapatkan uang negara dan menggunakan dana BOS tanpa melibatkan komite sekolah dan dewan guru dalam menyusun RKAS dan RAPBS TA 2009. Belum ada tersangka, karena masih dalam proses lidik.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan drainase baloho di Kelurahan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA 2009, dimana adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan atas pekerjaan tersebut. Akibatnya ada volume bangunan yang kurang/belum terpasang sesuai dengan bestek dan Bill Of Quality dalam kontrak. Kerugian negara sebesar Rp255.563.566.44. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Nias dengan tersangka Yoedi Saota (CV Ester), Drs Faudu’ Asa Hulu (Kuasa Pengguna Anggaran), Arsenius Halu ST (Pejabat Pembuat Komitmen), Helmut BK. Dakhi ST (Tim PHO), Regueli Sihur ST dkk (Tim Teknis), Abjan Jiter Sigiro ST (Konsultan pengawas).

Dugaan korupsi dana Panwaslu Kabupaten Batu Bara TA 2009 dilakukan oleh panitia Panwaslu Kabupaten Batu Bara dengan cara melakukan mark up sewa kantor dan kegiatan fiktif rapat kerja evaluasi akhir dan pemberhentian panwas kecamatan dan PPL se Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp152.700.000, dengan tersangka Mansyur dkk.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/