25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPK dan Dua Direktur Rekanan Diperiksa

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun anggaran (TA) 2013, senilai Rp5,6 miliar.

Ketiga tersangka kembali menjalani pemeriksaan, yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.

“Mereka dimintai keterangan atau pemeriksaan tambahan pada hari Senin (27/6) lalu,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Rabu (29/6) siang.

Menurut Bobbi pemeriksaan ulang ketiga tersangka guna pemberkasan untuk tiga tersangka dalam kasus ini.

“Kita minta keterangan tambahan untuk pemberkasan,” jelas mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Dia menjelaskan perkara ini segera dituntaskan dan akan segera juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

“Setelah dilakukan pemberkasan dilimpahkan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili,” tuturnya.

Bobbi menjelaskan peran tersangka didalam kasus ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan labotorium di PTKI Medan.

Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.

Ditanyakan soal kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Masih proses penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelas Bobbi.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(gus/azw)

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun anggaran (TA) 2013, senilai Rp5,6 miliar.

Ketiga tersangka kembali menjalani pemeriksaan, yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.

“Mereka dimintai keterangan atau pemeriksaan tambahan pada hari Senin (27/6) lalu,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Rabu (29/6) siang.

Menurut Bobbi pemeriksaan ulang ketiga tersangka guna pemberkasan untuk tiga tersangka dalam kasus ini.

“Kita minta keterangan tambahan untuk pemberkasan,” jelas mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Dia menjelaskan perkara ini segera dituntaskan dan akan segera juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.

“Setelah dilakukan pemberkasan dilimpahkan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diadili,” tuturnya.

Bobbi menjelaskan peran tersangka didalam kasus ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan labotorium di PTKI Medan.

Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.

Ditanyakan soal kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Masih proses penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelas Bobbi.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/