Pihaknya mengaku menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Kalau sudah clean and clear semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya,” katanya.
Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo pun menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya. “Yang penting, seperti diatur dalam UU, Kemendagri ataupun pemerintah pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun,” jelasnya.
Selasa (24/7) malam pekan lalu, KPU Sumut sudah menetapkan menetapkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) sebagai pasangan calon pemenang Pilgubsu periode 2018-2023. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgubsu 2018 di Hotel Grand Mercure, Medan.
Penetapan calon pemenang Pilgubsu ini dibacakan Komisioner KPU Sumut Banget Silitonga, menyebutkan pasangan nomor urut satu Eramas memperoleh 3.191.137 suara atau 57,58 persen dari total suara sah Pilgubsu. Pasangan Edy-Ijeck diusung Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, dan Partai NasDem.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesi Pilgubsu 2018. “Dalam Pilgubsu 2018 masyarakat Sumut semakin cerdas sehingga minat pemilih hampir 60 persen. Selanjutnya keputusan rapat pleno ini akan kami serahkan ke Ketua DPRD Sumut untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pelantikan,” katanya.
Mengenai waktu pelantikan, Mulia menyebut itu otoritas Mendagri. Sebagai penyelenggara, pihaknya hanya bertugas melaksanakan pemilihan semaksimal mungkin. “Rapat pleno terbuka ini kami gelar setelah berkoordinasi dengan MK atas tidak adanya sengketa pemilihan,” katanya. (prn)