25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

24 Juli, Edy-Ijeck Ditetapkan Pemenang Pilgubsu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKAPITULASI_Petugas KPU membawa kotak suara untuk direkapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Hotel Jalan Sudirman Medan, Minggu (8/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023, Satu per satu dari 33 KPU kabupaten dan kota memaparkan hasil penghitungan suara disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secepatnya akan mengumumkan pemenang Pilgubsu 2018. Jika tidak ada silang sengketa yang dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi, maka Selasa (24/7) pekan depan, KPU Sumut akan mengumumkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih hasil Pilgubsu 2018.

“Nanti pada 23 Juli kita akan terima surat edaran. Dimana ketika MK sudah memasukkan dalam buku register perkara, dan akan diserahkan ke KPU RI. Lalu KPU RI meneruskan kepada KPU provinsi se Indonesia. Nah, bagi daerah yang tidak termasuk perkara dalam buku register itu, langsung bisa kita lakukan penetapan pemenang,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain kepada Sumut Pos, Minggu (15/7).

Setelah menerima secara resmi edaran dari MK melalui KPU RI itu, ungkap Iskandar, maka pihaknya segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilgubsu. “Jadi kalau yang ada (perkara), tidak bisa ditetapkan dulu. Kita menunggu edaran resminya saat ini,” ujarnya.

Iskandar menjelaskan, salah satu syarat pelantikan paslon pemenang Ppilkada sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, harus melewati batas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). “Jika pada 23 Juli surat dari MK masuk kepada KPU RI, maka secepatnya (ditetapkan pemenang Pilgubsu, Red) pada 24 Juli,” katanya.

Sementara untuk gugatan di Pilkada serentak kabupaten/kota yang dilaksanakan di delapan daerah di Sumut, sebut Iskandar, terdapat empat daerah yang melayangkan gugatan keberatan hasil pemungutan suara ke MK. Keempat penggugat itu yakni paslon Bupati Pilkada Dairi nomor urut satu Defriwanto Sitohang–Azan Bintang yang mendaftar ke MK pada 9 Juli pukul 19.03 WIB.

Kedua, Pilkada Kabupaten Padang Lawas, dengan pemohon  Tondy Rony Tua–H Syarifuddin Hasibuan (paslon nomor urut satu) pada 9 Juli pukul 21.42 WIB. Selanjutnya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terdapat dua paslon yang telah melayangkan gugatan ke MK yakni Junior Taipar Parsaroan-Frengky Pardamean Simanjuntak (paslon dua) pada 7 Juli pukul 22.01 WIB, dan paslon nomor tiga Christmas Lumbantobing–P Hutasoit mendaftar gugatan pada 10 Juli pukul 20.26 WIB.

”Para pemohon gugatan ke MK ini semuanya dilakukan secara online,” imbuh Iskandar seraya menyebut adapun syarat diperbolehkannya sebuah gugatan PHP ke MK, bila terdapat paling banyak 2 persen selisih perolehan suara selain juga mengacu pada jumlah penduduk yang ikut sebagai peserta pemilih.

“Kalau untuk Pilgub Sumut hampir dapat dipastikan tidak ada gugatan ke MK, jadi paling-paling pada 24 atau 25 Juli hasil pemenang Pilgubsu akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Sumut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Sumut telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 di 33 kabupaten/kota pada 8 Juli kemarin. Hasilnya, paslon nomor urut satu, Eramas berhasil mengungguli rivalnya Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Secara total Eramas mengumpulkan 3.291.137 suara sah atau 57,57%. Sementara Djoss meraih 2.424.960 suara sah atau 42,42%. Total suara sah berjumlah 5,716.097, suara tidak sah 90.770. Adapun selisih perolehan suara antara Eramas dengan Djoss, yakni 866.177 suara. (prn)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKAPITULASI_Petugas KPU membawa kotak suara untuk direkapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Hotel Jalan Sudirman Medan, Minggu (8/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023, Satu per satu dari 33 KPU kabupaten dan kota memaparkan hasil penghitungan suara disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secepatnya akan mengumumkan pemenang Pilgubsu 2018. Jika tidak ada silang sengketa yang dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi, maka Selasa (24/7) pekan depan, KPU Sumut akan mengumumkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih hasil Pilgubsu 2018.

“Nanti pada 23 Juli kita akan terima surat edaran. Dimana ketika MK sudah memasukkan dalam buku register perkara, dan akan diserahkan ke KPU RI. Lalu KPU RI meneruskan kepada KPU provinsi se Indonesia. Nah, bagi daerah yang tidak termasuk perkara dalam buku register itu, langsung bisa kita lakukan penetapan pemenang,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain kepada Sumut Pos, Minggu (15/7).

Setelah menerima secara resmi edaran dari MK melalui KPU RI itu, ungkap Iskandar, maka pihaknya segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilgubsu. “Jadi kalau yang ada (perkara), tidak bisa ditetapkan dulu. Kita menunggu edaran resminya saat ini,” ujarnya.

Iskandar menjelaskan, salah satu syarat pelantikan paslon pemenang Ppilkada sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, harus melewati batas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). “Jika pada 23 Juli surat dari MK masuk kepada KPU RI, maka secepatnya (ditetapkan pemenang Pilgubsu, Red) pada 24 Juli,” katanya.

Sementara untuk gugatan di Pilkada serentak kabupaten/kota yang dilaksanakan di delapan daerah di Sumut, sebut Iskandar, terdapat empat daerah yang melayangkan gugatan keberatan hasil pemungutan suara ke MK. Keempat penggugat itu yakni paslon Bupati Pilkada Dairi nomor urut satu Defriwanto Sitohang–Azan Bintang yang mendaftar ke MK pada 9 Juli pukul 19.03 WIB.

Kedua, Pilkada Kabupaten Padang Lawas, dengan pemohon  Tondy Rony Tua–H Syarifuddin Hasibuan (paslon nomor urut satu) pada 9 Juli pukul 21.42 WIB. Selanjutnya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terdapat dua paslon yang telah melayangkan gugatan ke MK yakni Junior Taipar Parsaroan-Frengky Pardamean Simanjuntak (paslon dua) pada 7 Juli pukul 22.01 WIB, dan paslon nomor tiga Christmas Lumbantobing–P Hutasoit mendaftar gugatan pada 10 Juli pukul 20.26 WIB.

”Para pemohon gugatan ke MK ini semuanya dilakukan secara online,” imbuh Iskandar seraya menyebut adapun syarat diperbolehkannya sebuah gugatan PHP ke MK, bila terdapat paling banyak 2 persen selisih perolehan suara selain juga mengacu pada jumlah penduduk yang ikut sebagai peserta pemilih.

“Kalau untuk Pilgub Sumut hampir dapat dipastikan tidak ada gugatan ke MK, jadi paling-paling pada 24 atau 25 Juli hasil pemenang Pilgubsu akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Sumut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU Sumut telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 di 33 kabupaten/kota pada 8 Juli kemarin. Hasilnya, paslon nomor urut satu, Eramas berhasil mengungguli rivalnya Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Secara total Eramas mengumpulkan 3.291.137 suara sah atau 57,57%. Sementara Djoss meraih 2.424.960 suara sah atau 42,42%. Total suara sah berjumlah 5,716.097, suara tidak sah 90.770. Adapun selisih perolehan suara antara Eramas dengan Djoss, yakni 866.177 suara. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/