MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis berharap, Pemko Medan dapat kembali meraih Piala Adipura yang telah lama tak didapatkan Kota Medan. Menurutnya, untuk mendapatkan piala penghargaan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup itu, Pemko Medan harus memaksimalkan kebersihan kota melalui pengelolaan persampahan.
Hal ini diungkapkan Rizki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Bakti (Lapangan Al Fadli), Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/8) lalu.
“Saya berharap Pemko Medan kembali mendapatkan Piala Adipura yang sudah lama tidak berhasil diraih,” ungkap Rizki di hadapan aparatur pemerintahan setempat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang hadir dalam kegiatan itu.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan ini, mengatakan, selama ini pengelolaan persampahan yang dilakukan di Kota Medan terbilang belum maksimal. Ke depannya, Rizki berhadap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 6/2015 ini dengan sebaik-baiknya.
“Padahal kita sudah punya Perda Pengelolaan Persampahan yang menjadi aturan untuk menciptakan kebersihan kota. Saya berharap, Pemko Medan bisa menerapkan perda ini secara maksimal agar Medan bersih dan sehat,” tutur Rizki di acara sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat itu.
Selain itu, Rizki juga berharap, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, agar memantau langsung masalah kebersihan di setiap wilayah di Kota Medan, termasuk Kecamatan Medan Johor.
“Kita minta Wali Kota Medan berkenan mengunjungi dan memantau langsung masalah kebersihan di Medan Johor, agar wilayah ini menjadi bersih dan sehat,” harapnya.
Meski begitu, dia tetap mengimbau masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Johor, untuk turut menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.
“Kita harus berkolaborasi. Pemerintah, masyarakat, semua pihak, harus sama-sama merasa bertanggung jawab untuk menuntaskan masalah sampah di Medan,” pungkas Rizki.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari 17 Bab dan 37 Pasal itu, bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (map/saz)