31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dampak Pandemi Covid-19, Warga Pulobrayan Minta Keringanan PBB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dampak ekonomi karena pandemi Covid-19, benar-benar dirasakan warga Kota Medan. Untuk itu, masyarakat pun meminta perhatian Pemko Medan, supaya memberikan berbagai keringanan, satu di antaranya memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SOSIALISASI: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat gelaran Sosper Kota Medan No 3/2011, Sabtu (28/8).

Masyarakat mengakui, pajak adalah sumber pendapatan negara yang tidak dapat dipungkiri fungsi pentingnya dalam membantu percepatan sektor pembangunan. Namun di masa pandemi ini, jangankan untuk membayar PBB yang dinilai mahal, untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari saja masyarakat mengaku mengalami kesulitan.

Hal ini disampaikan para warga yang bermukim di Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011, tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus di Lingkungan 23, Jalan Budi Pembangunan, Sabtu (28/8) lalu.

“Saya harap ada keringanan pembayaran PBB, khususnya kepada warga tak mampu. Apalagi saat ini masa pandemi, sangat berdampak pada kesulitan ekonomi kami. Mohon keringanan nilai pembayaran PBB,” keluh sejumlah kaum ibu dalam kegiatan itu.

Masyarakat berharap, DPRD Medan sebagai perwakilan rakyat dapat menyampaikan dan memperjuangkan keinginan masyarakat tersebut kepada Pemko Media untuk disetujui dan diterapkan di tahun ini.

“Bukan minta gratis, tapi kalau bisa diberikan potongan harga, 50 persen saja kan sudah terbantu kami ibu-ibu ini untuk belanja dapur. Sekarang jangankan bayar PBB, beli beras saja pun kadang berat kali rasanya. Mohon disampaikan pak permintaan kami ini,” tutur para ibu tersebut kepada Robi.

Menyikapi keluhan tersebut, Robi mengimbau kepada setiap warga yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran PBB, agar meminta surat pengantar dari lurah sebagai dasar pengajuan pengurusan keringanan di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

“Bagi warga yang merasa kesulitan membayar PBB dan ingin ada keringanan pembayaran, silakan buat pengajuan ke BPPRD Medan, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, nanti akan diarahkan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 3/2011, tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan itu, Robi menjelaskan, setiap warga Kota Medan wajib untuk membayar PBB agar pembangunan kota dapat terus berjalan.

“Saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun sebagai warga yang baik, kita harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal,” ujarnya.

Disebutkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu, APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor pajak, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu, dan sumber lainnya. Sedangkan untuk sumber pajak Kota Medan berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran, dan lain-lain.

“Karena itu, bila warga tidak membayar PBB, maka akan berdampak terhadap pembangunan kota kita ini. Jadi marilah kita taat membayar PBB,” imbau Robi.

Seperti diketahui, Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur tentang kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.

Pantauan Sumut Pos, kegiatan sosialisasi tersebut menerapkan aturan prokotol kesehatan (prokes) sesuai dengan SE Wali Kota Medan No 443.2/7469, tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Medan. Saat itu, kehadiran warga hanya dibatasi untuk 50-an warga dan diakhiri dengan pemberian sovernir kepada masyarakat yang hadir.

“Tetap jaga prokes, jaga diri dan keluarga dari pandemi ini. Semoga Allah Subhanahu wa Taala segera mengangkat pandemi ini dari negeri kita, khususnya dari Medan yang kita cintai,” pungkas Robi. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dampak ekonomi karena pandemi Covid-19, benar-benar dirasakan warga Kota Medan. Untuk itu, masyarakat pun meminta perhatian Pemko Medan, supaya memberikan berbagai keringanan, satu di antaranya memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SOSIALISASI: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat gelaran Sosper Kota Medan No 3/2011, Sabtu (28/8).

Masyarakat mengakui, pajak adalah sumber pendapatan negara yang tidak dapat dipungkiri fungsi pentingnya dalam membantu percepatan sektor pembangunan. Namun di masa pandemi ini, jangankan untuk membayar PBB yang dinilai mahal, untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari saja masyarakat mengaku mengalami kesulitan.

Hal ini disampaikan para warga yang bermukim di Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011, tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus di Lingkungan 23, Jalan Budi Pembangunan, Sabtu (28/8) lalu.

“Saya harap ada keringanan pembayaran PBB, khususnya kepada warga tak mampu. Apalagi saat ini masa pandemi, sangat berdampak pada kesulitan ekonomi kami. Mohon keringanan nilai pembayaran PBB,” keluh sejumlah kaum ibu dalam kegiatan itu.

Masyarakat berharap, DPRD Medan sebagai perwakilan rakyat dapat menyampaikan dan memperjuangkan keinginan masyarakat tersebut kepada Pemko Media untuk disetujui dan diterapkan di tahun ini.

“Bukan minta gratis, tapi kalau bisa diberikan potongan harga, 50 persen saja kan sudah terbantu kami ibu-ibu ini untuk belanja dapur. Sekarang jangankan bayar PBB, beli beras saja pun kadang berat kali rasanya. Mohon disampaikan pak permintaan kami ini,” tutur para ibu tersebut kepada Robi.

Menyikapi keluhan tersebut, Robi mengimbau kepada setiap warga yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran PBB, agar meminta surat pengantar dari lurah sebagai dasar pengajuan pengurusan keringanan di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

“Bagi warga yang merasa kesulitan membayar PBB dan ingin ada keringanan pembayaran, silakan buat pengajuan ke BPPRD Medan, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, nanti akan diarahkan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 3/2011, tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan itu, Robi menjelaskan, setiap warga Kota Medan wajib untuk membayar PBB agar pembangunan kota dapat terus berjalan.

“Saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun sebagai warga yang baik, kita harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal,” ujarnya.

Disebutkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu, APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor pajak, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu, dan sumber lainnya. Sedangkan untuk sumber pajak Kota Medan berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran, dan lain-lain.

“Karena itu, bila warga tidak membayar PBB, maka akan berdampak terhadap pembangunan kota kita ini. Jadi marilah kita taat membayar PBB,” imbau Robi.

Seperti diketahui, Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur tentang kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.

Pantauan Sumut Pos, kegiatan sosialisasi tersebut menerapkan aturan prokotol kesehatan (prokes) sesuai dengan SE Wali Kota Medan No 443.2/7469, tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Medan. Saat itu, kehadiran warga hanya dibatasi untuk 50-an warga dan diakhiri dengan pemberian sovernir kepada masyarakat yang hadir.

“Tetap jaga prokes, jaga diri dan keluarga dari pandemi ini. Semoga Allah Subhanahu wa Taala segera mengangkat pandemi ini dari negeri kita, khususnya dari Medan yang kita cintai,” pungkas Robi. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/