MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini tidak pernah mengajukan permohonan perubahan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).”Itu bukan urusan Pemko Medan untuk merubah KKOP, karena itu sudah domainnya Kementrian Perhubungan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/9).
Seharusnya, kata dia, dengan berpindahnya bandara Polonia ke Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Kabupaten Deliserdang, maka dengan sendirinya akan muncul KKOP baru disekitar bandara KNIA.”Kalau begitu, maka KKOP di kawasan polonia harusnya direvisi dengan sendirinya oleh Kementrian Perhubungan, namun sampai saat ini saya tidak tahu mengapa KKOP itu tidak juga direvisi,” katanya.
Dia berharap Dinas TRTB Medan sebagai instansi yang menangani masalah tata ruang kota Medan dapat mempertanyakan aturan KKOP ini kepada Kemenhub. “Kita berupaya agar KKOP ini bias fleksibel, sehingga investasi bangunan tinggi di Medan bisa masuk dan nilai perekonomian kita bisa bertambah, bisa meningkatkan pendapatan bagi masyarakat, menyerap tenaga kerja dan bisa menjadi pusat perdagangan regional,” paparnya
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Sumut, Paulus Tamie menyakini bahwa Kota Medan akan banyak dilirik para investor asing apabila sudah tidak ada kendala soal pembangunan gedung pencakar langit. “Apabila aturan KKOP itu bias dicabut, tentu kota Medan bakal menjadi incaran investor dunia. Sebab saat ini banyak investor China hingga Eropa yang sudah melirik kota Medan, tentunya semua binis akan berkembang di kota Medan,” katanya saat dihubungi.
Tentunya, kata Paulus, investor juga mencari kota dimana aturan untuk berinvestasi itu mudah, serta tersedianya infrastruktur yang memadai . (dik/ila)
mulai dari listrik, jalan hingga transportasi, pelabuhan dan lainnya. “Jadi bukan hanya sekadar aturan KKOP dicabut lantas Medan bias menjadi kota yang diinar investor dunia, melainkan juga harus ada aturan yang mudah, kondusif dan infrastruktur,” ungkapnya.
Disebutkannya, saat ini memang sudah selayaknyalah aturan KKOP itu dicabut, pasalnya bandara Polonia sudah dipindah ke bandara Kualanamu yang terletak di Deliserdang. “Ketika bandara dipindah dan sudah jauh dari pusat kota Medan, kita mengira bahwa bangunan tinggi sudah bebas dibangun di Medan, ternyata tidak karena adanya aturan KKOP untuk bandara militer TNI AU, harusnya ini segera dapat dibahas agar investasi bangunan tinggi di Medan dapat berkembang pesat,” harapnya.(dik/ila)