Sementara, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menegaskan, bahwa ratusan siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.”Walaupun para orangtua siswa melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa tidak resmi ke sekolah swasta,” ujar Arsyad.
Menurutnya, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS,” tegasnya.
Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Saut Aritonang menyatakan, apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membandel maka secara tegas akan dipanggil kembali.”Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Saut.
Dia mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada kepala sekolah yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).”Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa. (ris/ila)