25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Evy Sebut NasDem Minta ‘Jatah’ SKPD di Pemprovsu

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubenur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, untuk ‘mengamankan’ sejumlah kasus terkait Sumut yang tengah ditangani kejaksaan, Kamis (29/10).

Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Evy mengaku ada permintaan dari NasDem terhadap sejumlah jabatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tubuh Pemprov Sumut. Menurutnya, permintaan hadir setelah adanya pertemuan di kantor DPP Partai NasDem antara Gatot dengan beberapa petinggi partai tersebut beberapa waktu lalu.

“Iya, memang ada permintaan itu (jatah kursi SKPD,red),”ujar Evy di lobi depan gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis petang.

Namun Evy belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Ia kemudian menaiki mobil tahanan, untuk dibawa kembali ke Rutan KPK yang terletak di basemen gedung lembaga antirasuah tersebut. Namun meski begitu, Gatot yang ke luar bersamaan dengan Evy, tidak membantah pernyataan istrinya.

Seperti menegaskan pernyataan tersebut, Gatot pun meminta wartawan menanyakan hal tersebut langsung kepada kuasa hukumnya. “Tanya pak Yanuar saja, beliau lebih tahu,” ujar Gatot tanpa bersedia memberi komentar lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa menegaskan, Gatot meminta bantuan Patrice Rio Capella, karena merasa terganggu dengan langkah Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

“Permintaan ini wajar ya, jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung, karena sama-sama satu partai kan logika berpikirnya sangat rasional lah,” kata Yanuar.

Gatot juga diketahui minta bantuan advokat senior Otto Cornelis Kaligis yang ketika itu adalah ketua mahkamah Partai NasDem. Suami Evy Susanti itu bahkan pernah bertemu langsung dengan Surya Paloh di markas NasDem untuk keperluan yang sama.

“Logika berpikirnya sangat rasional lah, minta tolong Pak Rio, minta tolong Pak OC yang sama-sama partai NasDem gitu aja,” ujarnya.

Yanuar menganggap tidak ada hukum yang dilanggar Gatot dengan meminta bantuan para petinggi NasDem itu. Pasalnya, sang klien hanya sekadar meminta tolong aspirasinya disampaikan ke Jaksa Agung.

“Enggak pernah Pak Gatot menyampaikan saya minta diamankan atau apa, dia cuma minta masalahnya didudukkan pada yang sebenarnya,” ucap Yanuar.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubenur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, untuk ‘mengamankan’ sejumlah kasus terkait Sumut yang tengah ditangani kejaksaan, Kamis (29/10).

Usai menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Evy mengaku ada permintaan dari NasDem terhadap sejumlah jabatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tubuh Pemprov Sumut. Menurutnya, permintaan hadir setelah adanya pertemuan di kantor DPP Partai NasDem antara Gatot dengan beberapa petinggi partai tersebut beberapa waktu lalu.

“Iya, memang ada permintaan itu (jatah kursi SKPD,red),”ujar Evy di lobi depan gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis petang.

Namun Evy belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Ia kemudian menaiki mobil tahanan, untuk dibawa kembali ke Rutan KPK yang terletak di basemen gedung lembaga antirasuah tersebut. Namun meski begitu, Gatot yang ke luar bersamaan dengan Evy, tidak membantah pernyataan istrinya.

Seperti menegaskan pernyataan tersebut, Gatot pun meminta wartawan menanyakan hal tersebut langsung kepada kuasa hukumnya. “Tanya pak Yanuar saja, beliau lebih tahu,” ujar Gatot tanpa bersedia memberi komentar lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa menegaskan, Gatot meminta bantuan Patrice Rio Capella, karena merasa terganggu dengan langkah Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

“Permintaan ini wajar ya, jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung, karena sama-sama satu partai kan logika berpikirnya sangat rasional lah,” kata Yanuar.

Gatot juga diketahui minta bantuan advokat senior Otto Cornelis Kaligis yang ketika itu adalah ketua mahkamah Partai NasDem. Suami Evy Susanti itu bahkan pernah bertemu langsung dengan Surya Paloh di markas NasDem untuk keperluan yang sama.

“Logika berpikirnya sangat rasional lah, minta tolong Pak Rio, minta tolong Pak OC yang sama-sama partai NasDem gitu aja,” ujarnya.

Yanuar menganggap tidak ada hukum yang dilanggar Gatot dengan meminta bantuan para petinggi NasDem itu. Pasalnya, sang klien hanya sekadar meminta tolong aspirasinya disampaikan ke Jaksa Agung.

“Enggak pernah Pak Gatot menyampaikan saya minta diamankan atau apa, dia cuma minta masalahnya didudukkan pada yang sebenarnya,” ucap Yanuar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/