26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Blanko e-KTP Hanya Bertahan 3 Minggu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengatre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kota Medan kembali mendapat tambahan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 30 ribu lembar. Bagi warga Medan yang belum melakukan perekaman, diharapkan segera merekam ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi mengatakan, dengan tambahan 30 ribu lembar blanko e-KTP itu hanya bisa bertahan selama tiga minggu. Hal itu ditilik dengan kebutuhan per hari blanko e-KTP, yakni 1.200 lembar.

“Namun tetap kita prioritaskan untuk pemula, yakni usia 17 tahun. Dimana mulai dari tahun kelahiran 1993 sampai 2000,” katanya kepada Sumut Pos, disela-sela Rapat Kerja DPRD Medan 2017 di Hotel Niagara Parapat, Jumat (28/10).

Dikatakannya OK, masih banyak lagi warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Berdasarkan penunggalan data, ada sekitar 300 ribu orang (berlum rekam). Itu meliputi yang ganda, yang pindah masih belum tahu persis juga. Tetapi itukan data sementara,” katanya.

Sedangkan pencetakan e-KTP tetap dilakukan di kantor Disdukcapil. Namun supaya tidak terjadi antrean panjang yang dirasakan warga, untuk perekaman e-KTP bisa dilakukan di kecamatan.”Ini bertujuan agar masyarakat tidak terlalu jauh ke kantor Disdukcapil. Sehingga meringankan masyarakat juga dan camat hanya menyampaikan ke kami data-data pemohon itu,” jelas mantan Sekretaris DPRD Medan ini.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi perekaman termasuk tak bosan mengimbau masyarakat agar memiliki e-KTP. Terlebih pihaknya langsung mengumumkan apabila ketersediaan blanko sudah ada.

“Kalau (ketersediaan blanko) itu tetap kita umumkan. Baik di sentra pelayanan kantor kita dan kecamatan-kecamatan. Terpenting, kita selalu imbau dan sosialisasikan warga untuk segera merekam,” katanya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya menekankan, agar seluruh unit pelayanan publik di lingkup Pemko Medan segera mengumumkan informasi yang berkenaan dengan masyarakat. Termasuk, informasi ketersediaan blanko e-KTP.

Eldin juga meminta Disdukcapil Medan tidak lagi main-main dalam melayani urusan masyarakat.”Persepsi bisa cepat tentu karena ada imbalan, tidak boleh lagi ada. Ingatkan staf dibawah tidak boleh menangani perseorangan. Jangan berliku-liku urusannya. Semua berkas harus masuk di satu tempat. Tidak ada lagi satu orang yang pegang-pegang berkas. Ini terus menjadi perhatian. Begitu juga pelayanan-pelayanan yang lain,” paparnya. (prn/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengatre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kota Medan kembali mendapat tambahan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 30 ribu lembar. Bagi warga Medan yang belum melakukan perekaman, diharapkan segera merekam ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi mengatakan, dengan tambahan 30 ribu lembar blanko e-KTP itu hanya bisa bertahan selama tiga minggu. Hal itu ditilik dengan kebutuhan per hari blanko e-KTP, yakni 1.200 lembar.

“Namun tetap kita prioritaskan untuk pemula, yakni usia 17 tahun. Dimana mulai dari tahun kelahiran 1993 sampai 2000,” katanya kepada Sumut Pos, disela-sela Rapat Kerja DPRD Medan 2017 di Hotel Niagara Parapat, Jumat (28/10).

Dikatakannya OK, masih banyak lagi warga Kota Medan yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Berdasarkan penunggalan data, ada sekitar 300 ribu orang (berlum rekam). Itu meliputi yang ganda, yang pindah masih belum tahu persis juga. Tetapi itukan data sementara,” katanya.

Sedangkan pencetakan e-KTP tetap dilakukan di kantor Disdukcapil. Namun supaya tidak terjadi antrean panjang yang dirasakan warga, untuk perekaman e-KTP bisa dilakukan di kecamatan.”Ini bertujuan agar masyarakat tidak terlalu jauh ke kantor Disdukcapil. Sehingga meringankan masyarakat juga dan camat hanya menyampaikan ke kami data-data pemohon itu,” jelas mantan Sekretaris DPRD Medan ini.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi perekaman termasuk tak bosan mengimbau masyarakat agar memiliki e-KTP. Terlebih pihaknya langsung mengumumkan apabila ketersediaan blanko sudah ada.

“Kalau (ketersediaan blanko) itu tetap kita umumkan. Baik di sentra pelayanan kantor kita dan kecamatan-kecamatan. Terpenting, kita selalu imbau dan sosialisasikan warga untuk segera merekam,” katanya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya menekankan, agar seluruh unit pelayanan publik di lingkup Pemko Medan segera mengumumkan informasi yang berkenaan dengan masyarakat. Termasuk, informasi ketersediaan blanko e-KTP.

Eldin juga meminta Disdukcapil Medan tidak lagi main-main dalam melayani urusan masyarakat.”Persepsi bisa cepat tentu karena ada imbalan, tidak boleh lagi ada. Ingatkan staf dibawah tidak boleh menangani perseorangan. Jangan berliku-liku urusannya. Semua berkas harus masuk di satu tempat. Tidak ada lagi satu orang yang pegang-pegang berkas. Ini terus menjadi perhatian. Begitu juga pelayanan-pelayanan yang lain,” paparnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/