MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Dalam Negeri ingatkan Sekretariat DPRD Medan agar memanfaatkan betul keberadaan pegawai negeri sipil dan non-PNS di lingkungan instansi tersebut. Hal itu bertujuan agar PNS dan non-PNS memiliki peranan dan kontribusi nyata, dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan di APBD.
“Pengadan barang dan jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, juga harus memedomani pasal 98 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014 dan Permendagri 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 39/2012 serta peraturan Perundang-undangan lain di bidang hibah dan batuan sosial,” kata Ihsan, perwakilan Kemendagri dalam acara Rapat Kerja (Raker) DPRD Medan 2017, di Hotel Niagara, Parapat, Sabtu (28/10).
Kegiatan berbentuk diskusi panel itu, banyak mengulas tentang peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penyusunan agenda dan optimalisasi kinerja anggota DPRD Medan sesuai tugas dan fungsinya.
Di hadapan pimpinan, anggota dewan dan Sekretaris DPRD Medan, Ihsan memaparkan rencana kerja DPRD Medan wajib disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. “Untuk itu harus didasari oleh azas umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan,” katanya.
Menurutnya, peran dan fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran dan pengawasan sangat perlu untuk menghindari jeratan hukum bagi anggota dewan dan pihak sekretariat. “Untuk penggunaan APBD harus sesuai perencanaan, pelaksanaannya juga harus jelas, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat di di pertanggungjawabkan sesuai peraturan dan UU,” jelasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Dalam Negeri ingatkan Sekretariat DPRD Medan agar memanfaatkan betul keberadaan pegawai negeri sipil dan non-PNS di lingkungan instansi tersebut. Hal itu bertujuan agar PNS dan non-PNS memiliki peranan dan kontribusi nyata, dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan di APBD.
“Pengadan barang dan jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, juga harus memedomani pasal 98 ayat (4) dan ayat (5) UU 23/2014 dan Permendagri 32/2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 39/2012 serta peraturan Perundang-undangan lain di bidang hibah dan batuan sosial,” kata Ihsan, perwakilan Kemendagri dalam acara Rapat Kerja (Raker) DPRD Medan 2017, di Hotel Niagara, Parapat, Sabtu (28/10).
Kegiatan berbentuk diskusi panel itu, banyak mengulas tentang peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penyusunan agenda dan optimalisasi kinerja anggota DPRD Medan sesuai tugas dan fungsinya.
Di hadapan pimpinan, anggota dewan dan Sekretaris DPRD Medan, Ihsan memaparkan rencana kerja DPRD Medan wajib disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. “Untuk itu harus didasari oleh azas umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan,” katanya.
Menurutnya, peran dan fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran dan pengawasan sangat perlu untuk menghindari jeratan hukum bagi anggota dewan dan pihak sekretariat. “Untuk penggunaan APBD harus sesuai perencanaan, pelaksanaannya juga harus jelas, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat di di pertanggungjawabkan sesuai peraturan dan UU,” jelasnya.