Berikutnya, masih pada hari yang sama, Wahdini membuat pengaduan ke Poldasu dan diterima oleh Brigadir Benni P Manullang. Laporannya tertuang dalam No.LP/1432/XI/2016/SPKT.
Sesuai laporannya, AKP disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ditegaskan perempuan yang tinggal di Jalan Sudirman Aspol Batu I, Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan atau Kampung Jawa Kelurahan Kota Pinang, Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan ini, suaminya tersebut sudah berkali-kali menganiaya dirinya.
“Selama ini saya selalu memaafkannya. Selain karena didamaikan, dia (AKP) juga minta maaf dan janji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sekarang ini saya sudah tak tahan lagi,” kesahnya.
Karenanya, Wahdini berharap Poldasu memproses dan menuntaskan laporannya. Dia ingin AKP dihukum sesuai perbuatannya. Harapan ini disampaikannya, karena ketika mengadu ke Polres Tanjungbalai, dia diminta agar berdamai dengan AKP.
“Mudah-mudahan di Poldasu laporan saya diterima dan suami saya itu dihukum dengan hukuman seberat- beratnya,” harap Wahdini. Terakhir, perempuan ini mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah melayangkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama Rantauprapat. (oki/ras)