26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penertiban Papan Reklame Seperti Kucing-kucingan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengaku begitu kewalahan mengawasi maraknya papan reklame liar di Kota Medan. Bahkan, terpaksa harus kucing-kucingan. “Inilah yang agak kewalahan kita dibuatnya. Seperti kucing kucingan jadinya,” ujar Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Rakhmat mengatakan, pihaknya punya keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh papan reklame bermasalah di setiap sudut kota ini. “Kan bukan reklame saja yang kita awasi. Camat, lurah dan kepling termasuk masyarakat umum yang melaporkan, juga masuk unsur pengawasan di wilayah kerja masing-masing,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (29/11).

Menurut dia, selama ini sudah banyak bantuan jajaran kecamatan dan kelurahan mengenai masalah reklame. Hanya saja pemasangan reklame tersebut dilakukan saat dinihari sehingga membuat Satpol PP kewalahan.

Karenanya, mantan Camat Petisah ini mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik antarjajaran kecamatan, kelurahan bahkan ODP terkait lainnya. “Ya, tentunya (koordinasi dan komunikasi) bersama itu sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan ini,” imbuh dia.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, Satpol PP diminta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna membentuk unit pelayanan teknis (UPT) di seluruh kecamatan. Menyahuti hal ini, Rakhmat mengamini amanat peraturan dimaksud, hanya saja masih banyak tahapan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, seperti ada analisa jabatan, beban kerja, jumlah personil dan SDM.

“Kita masih menunggu perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sedang digodok bersama panitia khusus DPRD Medan. Hal itu penting untuk perkuatan regulasi yang ada, serta selain perwal untuk petunjuk teknisnya. Membuat UPT juga tidak mudah harus melalui kajian-kajian dan regulasi sampai persetujuan gubernur,” jelasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengaku begitu kewalahan mengawasi maraknya papan reklame liar di Kota Medan. Bahkan, terpaksa harus kucing-kucingan. “Inilah yang agak kewalahan kita dibuatnya. Seperti kucing kucingan jadinya,” ujar Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Rakhmat mengatakan, pihaknya punya keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh papan reklame bermasalah di setiap sudut kota ini. “Kan bukan reklame saja yang kita awasi. Camat, lurah dan kepling termasuk masyarakat umum yang melaporkan, juga masuk unsur pengawasan di wilayah kerja masing-masing,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (29/11).

Menurut dia, selama ini sudah banyak bantuan jajaran kecamatan dan kelurahan mengenai masalah reklame. Hanya saja pemasangan reklame tersebut dilakukan saat dinihari sehingga membuat Satpol PP kewalahan.

Karenanya, mantan Camat Petisah ini mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik antarjajaran kecamatan, kelurahan bahkan ODP terkait lainnya. “Ya, tentunya (koordinasi dan komunikasi) bersama itu sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan ini,” imbuh dia.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, Satpol PP diminta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna membentuk unit pelayanan teknis (UPT) di seluruh kecamatan. Menyahuti hal ini, Rakhmat mengamini amanat peraturan dimaksud, hanya saja masih banyak tahapan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, seperti ada analisa jabatan, beban kerja, jumlah personil dan SDM.

“Kita masih menunggu perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sedang digodok bersama panitia khusus DPRD Medan. Hal itu penting untuk perkuatan regulasi yang ada, serta selain perwal untuk petunjuk teknisnya. Membuat UPT juga tidak mudah harus melalui kajian-kajian dan regulasi sampai persetujuan gubernur,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/