29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Polemik Pengadaan Obat di Dinkes Sumut, Kabiro PBJ Sebut Pelaksanaan Tender Sesuai Prosedur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait polemik dengan tender pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Sumut dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai HPS Rp 2,806 miliar.

Pengadaan tender tersebut, untuk pengadaan berupa obat-obatan lainnya seperti Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU untuk Penanganan Covid-19.

Dalam tender itu, diprotes oleh salah satu peserta yang menjadi pemenang cadangan, yakni PT Siyfa Bersaudara. Hal itu, karena tender karena memenangkan PT Alfazza Jaya Mas pada tender itu.

Polemik penolakan penetapan pemenang tender itu, bahkan santer diberitakan sejumlah media online belakangan ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Mulyono, mengatakan bahwa proses tender sudah berjalan prosedur dan tidak ada kepentingan pihaknya siapa menjadi pemenang dalam tender tersebut.

“Pertama-tama kami ingin sampaikan bahwa kami di Biro ini, di Pokja juga, tidak ada kepentingan soal siapa peserta yang memenangkan tender,” kata Mulyono kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (30/11),

Mulyono menjelaskan bahwa baik PT Alfazza Jaya Mas maupun PT Siyfa Bersaudara, adalah sama-sama memenuhi persyaratan. Pembuktian kualifikasi. Kemudian, evaluasi kualifikasi juga lulus. Keduanya juga lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga.

“Surat dukungan yang diminta, juga disanggupi keduanya. Dan keduanya juga hadir pada saat undangan pembuktian kualifikasi,” tutur Mulyono.

Hanya saja yang membuat keduanya berbeda adalah dari sisi penawaran harga. Adapun PT Alfazza Jaya Mas menawar senilai Rp 2,382 miliar atau lebih rendah dibandingkan PT Siyfa Bersaudara yang menawar lebih tinggi, yakni Rp 2,565 miliar.

“Nah tidak ada persoalan yang substantif sebenarnya. Hanya memang kalau pada akhirnya harus memilih satu di antara dua penawar yang terbaik, ya pastilah harga paling rendah yang kita pilih, karena lebih efisien,” jelas Mulyono.

Lalu ditanya soal dugaan Pokja memanipulasi dukungan untuk PT Alfazza Jaya Mas, Mulyono membantahnya. Ia mengatakan PT Alfazza Jaya Mas melampirkan dukungan yang diminta, serta meng-uploadnya sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Ini tidak mungkin kami lakukan, karena juga secara hukum, kami bertanggung jawab di sini. Artinya apa, tidak ada permainan, kami bertanggung jawab penuh dalam hal ini,” tegas Mulyono.

Lebih lanjut Mulyono menghargai sikap pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan Pokja. Ia mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas, agar melayangkan sanggahan.

“Ya sekarang lagi tahap sanggah. Mekanismenya seperti itu, ada kesempatan bagi peserta untuk menyanggah. Tentu Pokja akan menjawab sanggahan tersebut,” kata Mulyono.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait polemik dengan tender pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Sumut dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai HPS Rp 2,806 miliar.

Pengadaan tender tersebut, untuk pengadaan berupa obat-obatan lainnya seperti Berupa Multivitamin, Vitamin C, Vitamin D 1000 IU dan Vitamin E 400 IU untuk Penanganan Covid-19.

Dalam tender itu, diprotes oleh salah satu peserta yang menjadi pemenang cadangan, yakni PT Siyfa Bersaudara. Hal itu, karena tender karena memenangkan PT Alfazza Jaya Mas pada tender itu.

Polemik penolakan penetapan pemenang tender itu, bahkan santer diberitakan sejumlah media online belakangan ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Mulyono, mengatakan bahwa proses tender sudah berjalan prosedur dan tidak ada kepentingan pihaknya siapa menjadi pemenang dalam tender tersebut.

“Pertama-tama kami ingin sampaikan bahwa kami di Biro ini, di Pokja juga, tidak ada kepentingan soal siapa peserta yang memenangkan tender,” kata Mulyono kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (30/11),

Mulyono menjelaskan bahwa baik PT Alfazza Jaya Mas maupun PT Siyfa Bersaudara, adalah sama-sama memenuhi persyaratan. Pembuktian kualifikasi. Kemudian, evaluasi kualifikasi juga lulus. Keduanya juga lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga.

“Surat dukungan yang diminta, juga disanggupi keduanya. Dan keduanya juga hadir pada saat undangan pembuktian kualifikasi,” tutur Mulyono.

Hanya saja yang membuat keduanya berbeda adalah dari sisi penawaran harga. Adapun PT Alfazza Jaya Mas menawar senilai Rp 2,382 miliar atau lebih rendah dibandingkan PT Siyfa Bersaudara yang menawar lebih tinggi, yakni Rp 2,565 miliar.

“Nah tidak ada persoalan yang substantif sebenarnya. Hanya memang kalau pada akhirnya harus memilih satu di antara dua penawar yang terbaik, ya pastilah harga paling rendah yang kita pilih, karena lebih efisien,” jelas Mulyono.

Lalu ditanya soal dugaan Pokja memanipulasi dukungan untuk PT Alfazza Jaya Mas, Mulyono membantahnya. Ia mengatakan PT Alfazza Jaya Mas melampirkan dukungan yang diminta, serta meng-uploadnya sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Ini tidak mungkin kami lakukan, karena juga secara hukum, kami bertanggung jawab di sini. Artinya apa, tidak ada permainan, kami bertanggung jawab penuh dalam hal ini,” tegas Mulyono.

Lebih lanjut Mulyono menghargai sikap pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan Pokja. Ia mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas, agar melayangkan sanggahan.

“Ya sekarang lagi tahap sanggah. Mekanismenya seperti itu, ada kesempatan bagi peserta untuk menyanggah. Tentu Pokja akan menjawab sanggahan tersebut,” kata Mulyono.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/