25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

KPK Tangkap Tangan Bupati Klaten Sri Hartini

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-Ilustrasi
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   –  KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Kali ini yang terjaring oleh KPK  ialah Bupati Klaten Sri Hartini. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal ini.

“Benar salah satunya (Bupati Klaten),” kata Agus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang turut diamankan dan kasus apa yang melilit Sri Hartini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan OTT tersebut namun belum bisa memberi informasi lebih rinci.

“Benar, pagi ini ada OTT di daerah Jawa Tengah. Klaten. Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-Ilustrasi
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   –  KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Kali ini yang terjaring oleh KPK  ialah Bupati Klaten Sri Hartini. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal ini.

“Benar salah satunya (Bupati Klaten),” kata Agus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang turut diamankan dan kasus apa yang melilit Sri Hartini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan OTT tersebut namun belum bisa memberi informasi lebih rinci.

“Benar, pagi ini ada OTT di daerah Jawa Tengah. Klaten. Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/