25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rumah Makan Pelangi Tebingtinggi Dieksekusi

Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).
Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos
Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Eksekusi sebidang tanah seluas 912 m2 berikut bangunan permanen tempat usaha rumah makan (Rumah Makan Pelangi) hasil lelang, Rabu (28/1) sekira pukul 11.00 WIB berlangsung dramatis. Pemilik rumah makan yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tersebut, mencoba melawan eksekusi.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi melalui Juru Sita, Sumarsono membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Nomor :01/Eks/HT/2014/PN-TTD tertanggal 15 Januari 2015. Proses pengosongan rumah tersebut mendapat pengawalan ketat satu pleton dari kepolisian Polres Tebingtinggi.

Atas eksekusi tersebut, Kusdianto alias Toto selaku pemilik tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 765 tanggal 05 April 1995, coba mengusir para pekerja yang melakukan pengsongan rumah Tetapi aparat kepolisian yang berjaga langsung melakukan pengawasan, agar tidak terjadi bentrok.

“Saya masih melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Mengapa Pengadilan Negeri Tebingtinggi tetap melakukan eksekusi? Mengapa pengadilan mengosongkan serta mengeluarkan barang -barang yang ada dalam bangunan rumah makan? Saya tidak terima semua ini,” kesal Kusdianto.

Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).
Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos
Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).

Para petugas tidak mengindahkan teriakan Kusdianto. Setelah barang -barang dikeluarkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi langsung melakukan pengukuran batas tanah yang dieksekusi, dan memasang patok sebagai batas tanah.

Nuraidah Harahap selaku pemohon eksekusi memperoleh objek eksekusi melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematangsiantar sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 168/2013 tanggal 8 Nopember 2013 lalu.

Pelaksanaan eksekusi menjadi tontonan ratusan masyarakat yang melintas, warga miris melihat proses eksekusi tersebut. Untuk mengantisipasi kehadiran masyarakat lebih banyak dalam pelaksanaan proses eksekusi tersebut, Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan baik terbuka dan tertutup. (ian)

Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).
Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos
Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Eksekusi sebidang tanah seluas 912 m2 berikut bangunan permanen tempat usaha rumah makan (Rumah Makan Pelangi) hasil lelang, Rabu (28/1) sekira pukul 11.00 WIB berlangsung dramatis. Pemilik rumah makan yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tersebut, mencoba melawan eksekusi.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi melalui Juru Sita, Sumarsono membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Nomor :01/Eks/HT/2014/PN-TTD tertanggal 15 Januari 2015. Proses pengosongan rumah tersebut mendapat pengawalan ketat satu pleton dari kepolisian Polres Tebingtinggi.

Atas eksekusi tersebut, Kusdianto alias Toto selaku pemilik tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 765 tanggal 05 April 1995, coba mengusir para pekerja yang melakukan pengsongan rumah Tetapi aparat kepolisian yang berjaga langsung melakukan pengawasan, agar tidak terjadi bentrok.

“Saya masih melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Mengapa Pengadilan Negeri Tebingtinggi tetap melakukan eksekusi? Mengapa pengadilan mengosongkan serta mengeluarkan barang -barang yang ada dalam bangunan rumah makan? Saya tidak terima semua ini,” kesal Kusdianto.

Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).
Foto: Moh. Sofyan/Sumut Pos
Pihak PN Tebingtinggi Deli melaksanakan eksekusi sebidang tanah dan rumah makan Pelangi di Jalan KL Yos Sudarso Tebingtinggi. Eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Rabu (28/1).

Para petugas tidak mengindahkan teriakan Kusdianto. Setelah barang -barang dikeluarkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi langsung melakukan pengukuran batas tanah yang dieksekusi, dan memasang patok sebagai batas tanah.

Nuraidah Harahap selaku pemohon eksekusi memperoleh objek eksekusi melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematangsiantar sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 168/2013 tanggal 8 Nopember 2013 lalu.

Pelaksanaan eksekusi menjadi tontonan ratusan masyarakat yang melintas, warga miris melihat proses eksekusi tersebut. Untuk mengantisipasi kehadiran masyarakat lebih banyak dalam pelaksanaan proses eksekusi tersebut, Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan baik terbuka dan tertutup. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/