Pihaknya akan melakukan tindaklanjut penanganan masalah tanah eks HGU PTPN II, program pemberantasan mafia tanah bekerja sama dengan polri. Selain itu, BPN juga akan melakukan penanganan perkara pertanahan di PTUN, perdata dan peradilan di Komisi Informasi Publik. Serta, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah, perizinan dan sebagainya.
Acara raker ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin (29/1) kemarin. Dalam agenda ini, BPN mengambil tema percepatan program strategis nasional pertanahan untuk rakyat. Bambang turut mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Sumut. Dimana bertujuan melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali, dan pemeliharaan data pendaftaran tanah milik debitur serta nasabah binaan Bank Sumut, yang akan dijadikan menjadi agunan fasikitas kredit pada bank.
“Penanganan masalah tanah milik debitur atau nasabah yang akan dijadikan atau telah menjadi agunan fasilitas kredit kita buat di Bank Sumut,” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan BPN dan pihak bank dalam melakukan kerja sama percepatan sertifikasi hak atas tanah. Selain itu, penanganan masalah tanah agunan milik debitur dan atau nasabah bank yang menjadi agunan fasilitas kredit pada pihak bank. “Selain dengan Bank Sumut, kami juga ada tandatangani MOU dengan Ikatan Surveyor Indonesia dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja,” pungkasnya. (prn/ila)