29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penambahan BPJS PBI, Kepling Diminta Data Warga Tak Punya BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tanjung Selamat untuk mendata warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Sebab di tahun 2022 ini, Pemko Medan berencana untuk menambah kuota 100 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu ditegaskan Mulia Syahputra Nasution saat menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (29/1) sore.

Tak dapat dipungkiri, kata Mulia, Pandemi Covid-19, membuat warga miskin di Kota Medan terus bertambah, sehingga banyak warga Kota Medan yang tidak lagi mampu membayar iuran BPJS Kesehatannya secara mandirin

“Dulu banyak masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, tapi akibat Covid-19 terpaksa harus menunggak karena tidak mampu lagi membayar. Penambahan kuota itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Jadi kepada para kepling, ini tolong di data warganya yang tidak punya BPJS Kesehatan supaya bisa mendapatkan BPJS PBI,” ucap Mulia.

Selain bidang kesehatan, kata Mulia, Pemko Medan juga telah menyiapkan penambahan 25 ribu kuota untuk anak warga tidak mampu agar bisa mendapatkan pendidikan gratis. “Klasifikasinya untuk tingkatan SD dan SMP,” ujar anggota Komisi I itu.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Mulia, menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warganya yang tidak mampu, sehingga ke depan Pemko Medan mampu menekan angka kemiskinan.

“Di dalam Perda, Pemko Medan diwajibkan untuk merealisasikan anggarannya dalam APBD bagi penanggulangan kemiskinan. Di dalam Perda juga diatur, sebesar 10 persen PAD harus dianggarkan untuk program penanggulangan kemiskinan,” sambungnya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, lanjut Mulia, adalah menyangkut masalah pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” lanjutnya.

Untuk itu, legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepling untuk di data dan masuk sebagai warga penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Pendataan ini sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS Kesehatan dan bantuan pendidikan. Masyarakat harus pro aktif, jangan menunggu dan harus jemput bola,” pungkasnya.

Sementara itu, koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus, menyampaikan inti dari Perda No. 5 tahun 2015 ada 3 secara garis besar, yakni pada Bab 3 tentang identifikasi warga miskin, Bab 4 tentang hak warga miskin dan Bab 5 tentang kewajiban warga miskin. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tanjung Selamat untuk mendata warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Sebab di tahun 2022 ini, Pemko Medan berencana untuk menambah kuota 100 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu ditegaskan Mulia Syahputra Nasution saat menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (29/1) sore.

Tak dapat dipungkiri, kata Mulia, Pandemi Covid-19, membuat warga miskin di Kota Medan terus bertambah, sehingga banyak warga Kota Medan yang tidak lagi mampu membayar iuran BPJS Kesehatannya secara mandirin

“Dulu banyak masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, tapi akibat Covid-19 terpaksa harus menunggak karena tidak mampu lagi membayar. Penambahan kuota itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Jadi kepada para kepling, ini tolong di data warganya yang tidak punya BPJS Kesehatan supaya bisa mendapatkan BPJS PBI,” ucap Mulia.

Selain bidang kesehatan, kata Mulia, Pemko Medan juga telah menyiapkan penambahan 25 ribu kuota untuk anak warga tidak mampu agar bisa mendapatkan pendidikan gratis. “Klasifikasinya untuk tingkatan SD dan SMP,” ujar anggota Komisi I itu.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Mulia, menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warganya yang tidak mampu, sehingga ke depan Pemko Medan mampu menekan angka kemiskinan.

“Di dalam Perda, Pemko Medan diwajibkan untuk merealisasikan anggarannya dalam APBD bagi penanggulangan kemiskinan. Di dalam Perda juga diatur, sebesar 10 persen PAD harus dianggarkan untuk program penanggulangan kemiskinan,” sambungnya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, lanjut Mulia, adalah menyangkut masalah pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” lanjutnya.

Untuk itu, legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepling untuk di data dan masuk sebagai warga penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Pendataan ini sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS Kesehatan dan bantuan pendidikan. Masyarakat harus pro aktif, jangan menunggu dan harus jemput bola,” pungkasnya.

Sementara itu, koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus, menyampaikan inti dari Perda No. 5 tahun 2015 ada 3 secara garis besar, yakni pada Bab 3 tentang identifikasi warga miskin, Bab 4 tentang hak warga miskin dan Bab 5 tentang kewajiban warga miskin. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/