31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kadishub Sumut Bakal Diperiksa

Pungli Jembatan Timbang

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Timbang Sibolangit pada Kamis (24/3) lalu. Bahkan, Kajatisu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Razali.

“Sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Sumut untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam kasus pungli tersebut,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Jufri SH di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/3).

Namun, Jufri tidak bersedia memberitahukan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Dikatakannya, jika Kadishub Sumut tidak mau menghadiri panggilan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Jika dia tidak hadir, berarti ada perbuatan menghalang-halangi penyelidikan dan bisa juga dikenakan pidana,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jufri juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka oknum pegawai Dishub yang melakukan pungli. “Hari ini (kemarin, Red) kami kembali melakukan pemeriksaan untuk lebih menyempurnakan BAP,” paparnya.

Menurut Jufri, ketiga oknum pegawai Dishub itu masih akan terus menjalani pemeriksaan, selain untuk penyempurnaan BAP, juga sekaligus menggali keterangan dan bukti baru apakah ada keterlibatan pimpinan mereka dalam kasus itu.

Memang sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum mendapat informasi lain, tentang keterlibatan pihak lain selain ketiga oknum itu. “Belum ada penambahan tersangka, masih yang tiga kemarin,” tegasnya.

Diketahui, ketiga oknum Dishub yang ditangkap di Jembatan Timbang Sibolangit tersebut yakni Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan, dan Panal Simamora. Dari TKP tim penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp16 juta diduga hasil pungli.

Sebelum melakukan penyergapan, tim intelijen Kejatisu lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa hari. Mereka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 diubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Rud)

Pungli Jembatan Timbang

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Timbang Sibolangit pada Kamis (24/3) lalu. Bahkan, Kajatisu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Razali.

“Sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Sumut untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam kasus pungli tersebut,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Jufri SH di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/3).

Namun, Jufri tidak bersedia memberitahukan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Dikatakannya, jika Kadishub Sumut tidak mau menghadiri panggilan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Jika dia tidak hadir, berarti ada perbuatan menghalang-halangi penyelidikan dan bisa juga dikenakan pidana,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jufri juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka oknum pegawai Dishub yang melakukan pungli. “Hari ini (kemarin, Red) kami kembali melakukan pemeriksaan untuk lebih menyempurnakan BAP,” paparnya.

Menurut Jufri, ketiga oknum pegawai Dishub itu masih akan terus menjalani pemeriksaan, selain untuk penyempurnaan BAP, juga sekaligus menggali keterangan dan bukti baru apakah ada keterlibatan pimpinan mereka dalam kasus itu.

Memang sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum mendapat informasi lain, tentang keterlibatan pihak lain selain ketiga oknum itu. “Belum ada penambahan tersangka, masih yang tiga kemarin,” tegasnya.

Diketahui, ketiga oknum Dishub yang ditangkap di Jembatan Timbang Sibolangit tersebut yakni Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan, dan Panal Simamora. Dari TKP tim penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp16 juta diduga hasil pungli.

Sebelum melakukan penyergapan, tim intelijen Kejatisu lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa hari. Mereka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 diubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/