31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sidang Vonis Ditunda

Hakim Pelajari Kasus Said Ikhsan

MEDAN- Terdakwa kasus narkoba, Said Ihsan harus lebih lama lagi menunggu vonisnya. Persidangan minggu lalu dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim ditunda. Kemarin, Rabu (30/3), sidang dengan agenda yang sama kembali ditunda dengan alasan majelis hakim masih mempelajari kasus tersebut.

“ Kami baru menangani kasus ini, dan kami harus mempelajari fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Untuk itu, sidang ditunda hingga 4 April 2011,” ujar ketua majelis hakim Erwin Mangatas Malau. Majelis hakim, sebelumnya yang memimpin persidangan tersebut yakni M Sabir, harus diganti menyusul tertangkapnya panitera Edi Suhaeri yang menangani perkara tersebut dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Lumbangaol menyesalkan penundaan persidangan yang kedua kalinya ini. “Tapi guna kepentingan persidangan tidak apalah,” katanya. Diharapkannya, dalam menjatuhkan putusan vonis majelis hakim, harus memperhatikan fakta-fakta persidangan.

“Alasan pergantian majelis hakim saya tidak tahu persis. Cuma panitera yang lama tersangkut kasus pidana dan ditangkap Poldasu pada 25 Maret lalu,” katanya.

Pergantian tiga hakim tersebut merupakan realisasi dari janji ketua PN Medan Panusunan Harahap. Bahkan, Panusunan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang lama yakni M Sabir, Johni Sitohang dan Muhammad.

Menurut panusunan, pergantian majelis hakim itu dilakukan setelah, Polda Sumut menangkap panitera pengganti PN Medan, Edi Suhaeri yang terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Bahkan pihaknya telah melakukan klarifikasi, dengan majelis hakim yang menangani perkara Said Ikhsan.

Dari hasil tersebut, ketiga hakim membantah terlibat dengan kasus pemerasan yang melibatkan panitera pengganti kasus ini. “Namun, akan tetap ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga hakim tersebut. Selain itu, agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan, maka ketiga hakim ini diganti ke hakim yang lain, untuk menjaga independensi hakim,” ujarnya.(rud)

Hakim Pelajari Kasus Said Ikhsan

MEDAN- Terdakwa kasus narkoba, Said Ihsan harus lebih lama lagi menunggu vonisnya. Persidangan minggu lalu dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim ditunda. Kemarin, Rabu (30/3), sidang dengan agenda yang sama kembali ditunda dengan alasan majelis hakim masih mempelajari kasus tersebut.

“ Kami baru menangani kasus ini, dan kami harus mempelajari fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Untuk itu, sidang ditunda hingga 4 April 2011,” ujar ketua majelis hakim Erwin Mangatas Malau. Majelis hakim, sebelumnya yang memimpin persidangan tersebut yakni M Sabir, harus diganti menyusul tertangkapnya panitera Edi Suhaeri yang menangani perkara tersebut dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Lumbangaol menyesalkan penundaan persidangan yang kedua kalinya ini. “Tapi guna kepentingan persidangan tidak apalah,” katanya. Diharapkannya, dalam menjatuhkan putusan vonis majelis hakim, harus memperhatikan fakta-fakta persidangan.

“Alasan pergantian majelis hakim saya tidak tahu persis. Cuma panitera yang lama tersangkut kasus pidana dan ditangkap Poldasu pada 25 Maret lalu,” katanya.

Pergantian tiga hakim tersebut merupakan realisasi dari janji ketua PN Medan Panusunan Harahap. Bahkan, Panusunan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang lama yakni M Sabir, Johni Sitohang dan Muhammad.

Menurut panusunan, pergantian majelis hakim itu dilakukan setelah, Polda Sumut menangkap panitera pengganti PN Medan, Edi Suhaeri yang terlibat dalam pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Bahkan pihaknya telah melakukan klarifikasi, dengan majelis hakim yang menangani perkara Said Ikhsan.

Dari hasil tersebut, ketiga hakim membantah terlibat dengan kasus pemerasan yang melibatkan panitera pengganti kasus ini. “Namun, akan tetap ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga hakim tersebut. Selain itu, agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan, maka ketiga hakim ini diganti ke hakim yang lain, untuk menjaga independensi hakim,” ujarnya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/