MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 303.599 dokumen nikah bertandatangan Menteri Agama Surya Darma Ali, dimusnahkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Kamis (30/3). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenagsu, Tohar Bayoangin yang didampingi KTU Muhammad David Saragih dan Kabid Urais Dahman Hasibuan.
Dikatakan Tohar, pemusnahan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, tentang tata cara penghapusan Barang Milik Negara.”Pelaksanaan penghapusan buku nikah ini diperkuat dengan surat edaran Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Bernomor B.2458/DJ.III/PW.01/09/2016, ” ungkap Tohar dalam sambutannya.
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan serta Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Kemenag itu, Tohar mengaku pihaknya mengajukan persetujuan penghapusan buku nikah ke Sekjen Kemenag, selaku leading sector pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kemenag.
Setelah mendapat persetujuan, kata Tohar, pihaknya melaksakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah. Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik, sesuai alokasi.
“Sehingga tidak ada lagi stigma negatif, buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama Surya Darma Ali beredar. Saat ini kita salurkan, buku nikah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, terhitung mulai 1 Oktober 2016. Jika ada kita temukan menggunakan, kita tindak tegas, ” ujar Tohar melanjutkan.
Tohar menrincikan dokumen nikah yang dimusnahkan yakni 48.049 Daftar Pemeriksaan Nikah Tahun 2013, 112.150 Akta Nikah Tahun 2013, 115.900 Buku Nikah Tahun 2014 serta 27.500 Daftar Pemeriksaan Nikah Tahun 2014. “Kalau dinilaikan secara rupiah, seluruh dokumen nikah yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp194.345.120,” paparnya.
Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut Dahman Hasibuan menjelaskan, seluruh dokumen nikah dimusnahkan itu merupakan sisa alokasi. Pihaknya menarik sisa alokasi dokumen nikah dari seluruh Kantor Kemenag yang ada di jajaran Kanwil Kemenag Sumut.
Disebut Dahman, penarikan sisa alokasi yang dilakukan pihaknya itu memakan waktu hingga 3 bulan. Sedangkan dokumen nikah yang dimusnahkan, bukan hasil temuan masih digunakan.”Setiap tahun kita mendapat alokasi 125 ribu setiap item dokumen nikah. Alokasi itu, lalu kita salurkan ke Kantor Kemenag di jajaran Kanwil Kemenag Sumut. Sejak kita menerima pemberitahuan, langsung kita sampaikan ke daerah. Alhamdulillah tidak ada lagi yang menggunakan, ” ujar Dahman. (ain/ila)