31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kemenag Sumut Dukung Usulan Kenaikan Ongkos Haji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) mendukung sepenuhnya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp69 juta. Namun, usulan tersebut menunggu pembahasan ditingkat panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang dibentuk Komisi VIII DPR RI.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi mengatakan, alasan kenaikan ongkos Haji tersebut mengingat biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu, yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Jumlah (Rp69 juta) ini, kata Qosbi, adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

“Ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BIPIH Rp69,193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/1).

“Biaya ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020, yang ditetapkan hanya Rp35 juta,” jelasnya, didampingi Kabid Haji Kemenag Sumut, Zulfan Effendi.

Jika komposisi BIPIH hanya 41 persen dan nilai manfaat 59 persen tetap dipertahankan, lanjut Qosbi, maka diperkirakan nilai manfaat akan habis sampai tahun 2027.

“Sehingga jamaah haji tahun 2028 harus membayar full 100 persen, pada hal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang lebih 10 tahun,” terangnya.

Terkait dengan usulan itu, lanjutnya, ada beberapa alasan pemerintah. Pertama kata Qosbi, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Kedua, menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH dimasa mendatang.

Ketiga, dengan perhitungan sekarang mana akan terjadi pembalikan antara beban jamaah dengan nilai manfaat dimana nilai manfaat dikurangi 30 persen sementara sisanya 70 persen menjadi tanggungjawab jamaah.

“Keempat, menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri tidak terus tergerus habis. Nilai manfaat berasal dari pengelolaan dana haji yang dilakukan PBKH. Nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia,” urainya.

Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mendukung sepenuhnya kenaikan BIPIH oleh Gus Men (Menag) atas nama pemerintah untuk kemaslahatan bersama.

“Namun kami tetap menunggu pembahasan ditingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR RI. Sebab ini baru sebatas usulan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Sumut, Ilyas Halim mengharapkan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI agar memberikan keringanan kepada jamaah haji tahun 2022 yang sudah melunasi BIPIH.

“Kami meminta Kanwil Kemenagsu mengundang KBIH se Sumut guna mensosialisasikan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, sehingga mereka memahami alasan kenaikan BIPIH itu,” katanya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) mendukung sepenuhnya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp69 juta. Namun, usulan tersebut menunggu pembahasan ditingkat panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang dibentuk Komisi VIII DPR RI.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi mengatakan, alasan kenaikan ongkos Haji tersebut mengingat biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu, yang hanya sebesar Rp39,8 juta.

Jumlah (Rp69 juta) ini, kata Qosbi, adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.

“Ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BIPIH Rp69,193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/1).

“Biaya ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020, yang ditetapkan hanya Rp35 juta,” jelasnya, didampingi Kabid Haji Kemenag Sumut, Zulfan Effendi.

Jika komposisi BIPIH hanya 41 persen dan nilai manfaat 59 persen tetap dipertahankan, lanjut Qosbi, maka diperkirakan nilai manfaat akan habis sampai tahun 2027.

“Sehingga jamaah haji tahun 2028 harus membayar full 100 persen, pada hal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang lebih 10 tahun,” terangnya.

Terkait dengan usulan itu, lanjutnya, ada beberapa alasan pemerintah. Pertama kata Qosbi, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Kedua, menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH dimasa mendatang.

Ketiga, dengan perhitungan sekarang mana akan terjadi pembalikan antara beban jamaah dengan nilai manfaat dimana nilai manfaat dikurangi 30 persen sementara sisanya 70 persen menjadi tanggungjawab jamaah.

“Keempat, menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri tidak terus tergerus habis. Nilai manfaat berasal dari pengelolaan dana haji yang dilakukan PBKH. Nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia,” urainya.

Oleh karena itu, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mendukung sepenuhnya kenaikan BIPIH oleh Gus Men (Menag) atas nama pemerintah untuk kemaslahatan bersama.

“Namun kami tetap menunggu pembahasan ditingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR RI. Sebab ini baru sebatas usulan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Sumut, Ilyas Halim mengharapkan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI agar memberikan keringanan kepada jamaah haji tahun 2022 yang sudah melunasi BIPIH.

“Kami meminta Kanwil Kemenagsu mengundang KBIH se Sumut guna mensosialisasikan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, sehingga mereka memahami alasan kenaikan BIPIH itu,” katanya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/