30.1 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Mantan Kasek SDN 067247 Akui Kesalahan

Medan-Dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Mundur oleh Lamsihar D Purba agar bisa diajukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbukti. Mantan Kepala Sekolah SDN 067247, Riama Sihotang, telah mengakui kesalahannya. Data Lamsihar positif dimanupilasi.
“Saya tahu itu salah. Saya niat cuma untuk menolong dan mempermudahkan Lamsihar menjadi PNS,” terangnya.

Menurut Riama, Lamsihar awalnya mulai menjadi tenaga honorer di SDN 15 pada tahun 2004. Namun di sekolah itu sistem administrasinya tidak berjalan dengan baik, “ Saya tahu itu salah. Saya niat cuma untuk menolong dan mempermudahkan Lamsihar menjadi PNS,”  terangnya.
Namun, Riama membantah bahwa saat menolong pemberkasan Lamsihar dirinya mengenakan tarif. “Saya sama sekali tidak menerima uang dari Lamsihar, Saya juga bersedia untuk diperiksa oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah ) atau inspektorat,” tegasnya.

Terkait dengan itu, BKD dan Inspektorat Kota Medan siap memeriksa Lamsihar D Purba dan Riama yang telah melakukan manipulasi data dengan membuat SK Mundur. Perbuatan tersebut dinilai sudah bertentangan dengan aturan dan hukumannya penjara.

“Kita siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lamsihar dan Kepala Sekolah itu. Tapi, harus ada dulu laporan dari orang yang merasa keberatan. Kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada laporan,” ujar Kepala Inspektorat Medan, Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Kamis (30/5).
“Hukumannya adalah pemecatan dan hukuman pidana. Tapi, kita juga bekerja kalau ada laporan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Affan Siregar mengatakan, tindakan tersebut sudah melanggar aturan dan memiliki sanksi berat. Sanskinya bukan hanya berupa pemecatan, tapi juga pidana. “Itu perbuatan yang melanggar aturan. Sanksinya bukan hanya berupa pemecatan, tapi lebih berat, yakni berupa hukuman penjara. Karena sudah memberikan keterangan palsu,” katanya.

Affan juga mengakui bahwa pihaknya belum ada menerima laporan soal pembelian SK Mundur tersebut. “Mungkin di laporkan ketika saya belum menjabat. Karena itu, kalau ada yang memiliki berkas, silahkan laporkan kepada kami agar kita tindaklanjuti. Kalau sekarang, bagaimana kita melakukan pemeriksaan, berkas yang kita miliki tidak ada,” jelasnya.

Affan menambahkan, Lamsihar Purba mungkin adalah salah satu dari 3.000 honorer yang diangkat menjadi PNS pada tahun lalu. Namun, pengangkatannya tersebut bisa dibatalkan kalau pemalsuan tersebut memang betul terjadi. Begitupun dengan kepala sekolahnya terancam ikut penjara, karena ikut memberikan keterangan palsu. “Walaupun dalihnya untuk membantu, tapi kepala sekolah itu juga ikut, sebab ikut membantu memberikan keterangan palsu,” tegasnya. (mag-8/mag-7)

Medan-Dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Mundur oleh Lamsihar D Purba agar bisa diajukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbukti. Mantan Kepala Sekolah SDN 067247, Riama Sihotang, telah mengakui kesalahannya. Data Lamsihar positif dimanupilasi.
“Saya tahu itu salah. Saya niat cuma untuk menolong dan mempermudahkan Lamsihar menjadi PNS,” terangnya.

Menurut Riama, Lamsihar awalnya mulai menjadi tenaga honorer di SDN 15 pada tahun 2004. Namun di sekolah itu sistem administrasinya tidak berjalan dengan baik, “ Saya tahu itu salah. Saya niat cuma untuk menolong dan mempermudahkan Lamsihar menjadi PNS,”  terangnya.
Namun, Riama membantah bahwa saat menolong pemberkasan Lamsihar dirinya mengenakan tarif. “Saya sama sekali tidak menerima uang dari Lamsihar, Saya juga bersedia untuk diperiksa oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah ) atau inspektorat,” tegasnya.

Terkait dengan itu, BKD dan Inspektorat Kota Medan siap memeriksa Lamsihar D Purba dan Riama yang telah melakukan manipulasi data dengan membuat SK Mundur. Perbuatan tersebut dinilai sudah bertentangan dengan aturan dan hukumannya penjara.

“Kita siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lamsihar dan Kepala Sekolah itu. Tapi, harus ada dulu laporan dari orang yang merasa keberatan. Kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada laporan,” ujar Kepala Inspektorat Medan, Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Kamis (30/5).
“Hukumannya adalah pemecatan dan hukuman pidana. Tapi, kita juga bekerja kalau ada laporan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Affan Siregar mengatakan, tindakan tersebut sudah melanggar aturan dan memiliki sanksi berat. Sanskinya bukan hanya berupa pemecatan, tapi juga pidana. “Itu perbuatan yang melanggar aturan. Sanksinya bukan hanya berupa pemecatan, tapi lebih berat, yakni berupa hukuman penjara. Karena sudah memberikan keterangan palsu,” katanya.

Affan juga mengakui bahwa pihaknya belum ada menerima laporan soal pembelian SK Mundur tersebut. “Mungkin di laporkan ketika saya belum menjabat. Karena itu, kalau ada yang memiliki berkas, silahkan laporkan kepada kami agar kita tindaklanjuti. Kalau sekarang, bagaimana kita melakukan pemeriksaan, berkas yang kita miliki tidak ada,” jelasnya.

Affan menambahkan, Lamsihar Purba mungkin adalah salah satu dari 3.000 honorer yang diangkat menjadi PNS pada tahun lalu. Namun, pengangkatannya tersebut bisa dibatalkan kalau pemalsuan tersebut memang betul terjadi. Begitupun dengan kepala sekolahnya terancam ikut penjara, karena ikut memberikan keterangan palsu. “Walaupun dalihnya untuk membantu, tapi kepala sekolah itu juga ikut, sebab ikut membantu memberikan keterangan palsu,” tegasnya. (mag-8/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/