25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hotma Sitompul Protes di Ruang Sidang

Hotma Sitompul

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengacara ternama Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum Alexander David Hutabarat, terdakwa kasus pengelapan mobil, sempat memprotes kepada majelis hakim atas baju tahanan yang dikenakan oleh klien tersebut.”Pak Hakim saya minta baju tahanan itu dilepaskan,” protes Hotma Sitompul kepada majelis hakim diketuai oleh Jefferson Sinaga di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5) sore.

Tidak mau ambil pusing dengan protes pengecara senior itu, Majelis Hakim mengizinkan terdakwa melepas baju tahanan tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan baju tahanan warna merah maroon itu, dan memberikan kepada pengawal tahanan.

Alexander David Hutabarat, merupakan pengusaha hiburan malam ternama di kota Medan ini, menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh korbannya, bernama Raisya Christy Hutagaol atas kasus penggelapan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amru, pada Minggu tanggal 7 September 2014, terdakwa Alexander meminta saksi Erikson Hutagaol datang ke kantornya, Jalan Dewa Ruci No 1 Kecamatan Medan Petisah. Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander. Kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.

Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu. Erikson dan Alexander merupakan keluarga. “Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya ke kantor Alexander,” ujar JPU.

Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya. Raisya sendiri merupakan anak dari Erikson. “Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut,” pungkas JPU.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexander malah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Capital Leasing Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya. “Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Perbuatan terdakwa Alexander bertenangan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan,” tandas JPU dari Kejatisu itu.

Hotma Sitompul

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengacara ternama Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum Alexander David Hutabarat, terdakwa kasus pengelapan mobil, sempat memprotes kepada majelis hakim atas baju tahanan yang dikenakan oleh klien tersebut.”Pak Hakim saya minta baju tahanan itu dilepaskan,” protes Hotma Sitompul kepada majelis hakim diketuai oleh Jefferson Sinaga di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5) sore.

Tidak mau ambil pusing dengan protes pengecara senior itu, Majelis Hakim mengizinkan terdakwa melepas baju tahanan tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan baju tahanan warna merah maroon itu, dan memberikan kepada pengawal tahanan.

Alexander David Hutabarat, merupakan pengusaha hiburan malam ternama di kota Medan ini, menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh korbannya, bernama Raisya Christy Hutagaol atas kasus penggelapan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amru, pada Minggu tanggal 7 September 2014, terdakwa Alexander meminta saksi Erikson Hutagaol datang ke kantornya, Jalan Dewa Ruci No 1 Kecamatan Medan Petisah. Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander. Kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.

Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu. Erikson dan Alexander merupakan keluarga. “Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya ke kantor Alexander,” ujar JPU.

Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya. Raisya sendiri merupakan anak dari Erikson. “Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut,” pungkas JPU.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexander malah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Capital Leasing Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya. “Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Perbuatan terdakwa Alexander bertenangan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan,” tandas JPU dari Kejatisu itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/