26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Hotma Sitompul Protes di Ruang Sidang

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Dalam inti eksepsi itu, Hotma menyebut kliennya dikriminalisasi dan korban tidak punya legal standing untuk membuat laporan. Bahkan, Hotma curiga perkara ini ada sesuatu sponsor. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.

Saat ditanya mengenai sponsor yang disebutkan dalam eksepsi, Hotma Sitompul mengatakan bahwa hal itu merupakan pertanyaan. “Kita sebutkan kenapa perkara ini berjalan seperti ini, apakah ada tekanan atau sponsor,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Menurut Hotma, perkara yang menimpa kliennya itu sangat janggal. Pasalnya, lanjut Hotma, orang yang melapor tidak punya hak atau tidak punya legal standing. “Mobil katanya digelapkan, yang melapor Raisya dan Erikson. Padahal mobil ini punya leasing kok. Kalau gak diserahkan (ke leasing), ditangkap terdakwa ini. Udah benar kelakuan terdakwa yaitu menyerahkan mobil ke leasing,” jelas pria yang pernah menjadi kuasa hukum Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan Angeline di Bali.

Hotma menyebut perbuatan Alexander yang menyerahkan mobil tersebut ke pihak leasing sudah benar. Karena, kredit mobil itu tidak dibayar ke leasing sebanyak 21 kali. “Maka jadi pertanyaan saya kenapa dengan perkara ini. Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini,” ujar Hotma heran. (gus/ila)

 

 

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Dalam inti eksepsi itu, Hotma menyebut kliennya dikriminalisasi dan korban tidak punya legal standing untuk membuat laporan. Bahkan, Hotma curiga perkara ini ada sesuatu sponsor. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.

Saat ditanya mengenai sponsor yang disebutkan dalam eksepsi, Hotma Sitompul mengatakan bahwa hal itu merupakan pertanyaan. “Kita sebutkan kenapa perkara ini berjalan seperti ini, apakah ada tekanan atau sponsor,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Menurut Hotma, perkara yang menimpa kliennya itu sangat janggal. Pasalnya, lanjut Hotma, orang yang melapor tidak punya hak atau tidak punya legal standing. “Mobil katanya digelapkan, yang melapor Raisya dan Erikson. Padahal mobil ini punya leasing kok. Kalau gak diserahkan (ke leasing), ditangkap terdakwa ini. Udah benar kelakuan terdakwa yaitu menyerahkan mobil ke leasing,” jelas pria yang pernah menjadi kuasa hukum Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan Angeline di Bali.

Hotma menyebut perbuatan Alexander yang menyerahkan mobil tersebut ke pihak leasing sudah benar. Karena, kredit mobil itu tidak dibayar ke leasing sebanyak 21 kali. “Maka jadi pertanyaan saya kenapa dengan perkara ini. Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini,” ujar Hotma heran. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/