26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

LAPK Somasi Gubsu

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut telah menyatakan kalau kebijakan menaikkan tarif dasar air terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009. Untuk itu, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) melayangkan somasi atas kebijakan menaikkan tarif secara sepihak.

Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Siregar mengaku, dirinya baru saja melayangkan surat pemberitahuan atau somasi kepada Gubernur Sumut tentang rencana gugatan citizen lawsit ke PN Medan atas kebijakan menaikkan tarif secara sepihak.”Sudah resmi surat somasi dikirimkan, ada waktu satu minggu yang kami berikan. Harapannya agar kenaikan air ditunda terlebih dahulu. Bila surat somasi itu tidak digubris, kami akan mendaftarkan gugatan resmi ke PN Medan,” tegas Padian.

Selain itu, kata dia, upaya lain yang akan dilakukan yakni menggugat SK Gubernur Sumut ke PTUN Medan. Sebab, SK itu akan dianulir oleh PTUN karena menyalahi prosedur.

“Tapi tunggu dulu bagaimana hasil dari gugatan citizen lawsit. Besar harapan Gubernur bersedia membatalkan kenaikan tarif dan lebih memikirkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Setali tiga uang, anggota Komisi C DPRD Sumut Muslim Simbolon mengatakan dirinya berniat menggugat SK Gubernur Sumut tentang kenaikan tarif ke PTUN. Dia merasa heran dengan sikap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang tidak bergeming karena mengabaikan Perda No 10/2009. “Mereka (direksi) tidak mau mundur segarispun, saya tidak bisa paksakan agar PDAM ikuti Perda No 10/2009. Ya sudah, kita jumpa di arena PTUN saja,” tegasnya.

Meski begitu, Muslim belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilayangkan ke PTUN Medan. “Saya tunggu dulu bagaimana perkembangan, bagaimana sikap Komisi C, dan bagaiman respon PDAM,” sebut Politisi PAN ini.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut tidak yakin ada pihak yang berani menggugat SK Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif air. “Saya pikir tidak sampai sejauh itu (gugatan hukum),” kata Ketua Dewas PDAM Tirtanadi Sumut, Hasban Ritonga saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Selasa (30/5).

Meskipun begitu, Hasban mempersilahkan siapapun pihak yang ingin melakukan gugatan hukum perihal kebijakan kenaikan tarif air. Sebab, hal tersebut merupakan hak masing-masing individu. “Silahkan saja, tapi saya yakin tidak sejauh itu,” ujarnya.

Hasban kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal di dalam Perda No 10/2009 yang dilanggar pada mekanisme prosedur kenaikan tarif. Ia pun meminta agar Komisi C DPRD Sumut untuk tidak terlalu kaku melihat sebuah aturan.

“Janganlah kita ngotot-ngototan. Konsultasi itu kan sudah dilakukan, kalau disederhanakan bahasa konsultasi itu kan tidak wajib, dan konsultasi bisa dilakukan sebatas pemberitahuan ataupum rapat dengar pendapat (RDP). Kalau untuk rdp saya yakin sudah dilakukan,” terangnya. (dik/ila)

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut telah menyatakan kalau kebijakan menaikkan tarif dasar air terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10/2009. Untuk itu, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) melayangkan somasi atas kebijakan menaikkan tarif secara sepihak.

Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Siregar mengaku, dirinya baru saja melayangkan surat pemberitahuan atau somasi kepada Gubernur Sumut tentang rencana gugatan citizen lawsit ke PN Medan atas kebijakan menaikkan tarif secara sepihak.”Sudah resmi surat somasi dikirimkan, ada waktu satu minggu yang kami berikan. Harapannya agar kenaikan air ditunda terlebih dahulu. Bila surat somasi itu tidak digubris, kami akan mendaftarkan gugatan resmi ke PN Medan,” tegas Padian.

Selain itu, kata dia, upaya lain yang akan dilakukan yakni menggugat SK Gubernur Sumut ke PTUN Medan. Sebab, SK itu akan dianulir oleh PTUN karena menyalahi prosedur.

“Tapi tunggu dulu bagaimana hasil dari gugatan citizen lawsit. Besar harapan Gubernur bersedia membatalkan kenaikan tarif dan lebih memikirkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Setali tiga uang, anggota Komisi C DPRD Sumut Muslim Simbolon mengatakan dirinya berniat menggugat SK Gubernur Sumut tentang kenaikan tarif ke PTUN. Dia merasa heran dengan sikap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang tidak bergeming karena mengabaikan Perda No 10/2009. “Mereka (direksi) tidak mau mundur segarispun, saya tidak bisa paksakan agar PDAM ikuti Perda No 10/2009. Ya sudah, kita jumpa di arena PTUN saja,” tegasnya.

Meski begitu, Muslim belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilayangkan ke PTUN Medan. “Saya tunggu dulu bagaimana perkembangan, bagaimana sikap Komisi C, dan bagaiman respon PDAM,” sebut Politisi PAN ini.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut tidak yakin ada pihak yang berani menggugat SK Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif air. “Saya pikir tidak sampai sejauh itu (gugatan hukum),” kata Ketua Dewas PDAM Tirtanadi Sumut, Hasban Ritonga saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Selasa (30/5).

Meskipun begitu, Hasban mempersilahkan siapapun pihak yang ingin melakukan gugatan hukum perihal kebijakan kenaikan tarif air. Sebab, hal tersebut merupakan hak masing-masing individu. “Silahkan saja, tapi saya yakin tidak sejauh itu,” ujarnya.

Hasban kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal di dalam Perda No 10/2009 yang dilanggar pada mekanisme prosedur kenaikan tarif. Ia pun meminta agar Komisi C DPRD Sumut untuk tidak terlalu kaku melihat sebuah aturan.

“Janganlah kita ngotot-ngototan. Konsultasi itu kan sudah dilakukan, kalau disederhanakan bahasa konsultasi itu kan tidak wajib, dan konsultasi bisa dilakukan sebatas pemberitahuan ataupum rapat dengar pendapat (RDP). Kalau untuk rdp saya yakin sudah dilakukan,” terangnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/