26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pelaku Kesal, Karena Anunya Dipegang Tiga Kali

Jenazah penjaga gudang CBC saat pertama kali ditemukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Pelaku pembunuh penjaga gudang CBD Polonia, Kamal Abdulah (54) pada 12 Mei lalu lalu, akhirnya ditangkap. Polisi menyarangkan peluru di kedua kaki tersangka, karena sempat melawan.

Pria bernama Dedi Umbara alias Oom (34) itu diciduk Tim gabungan Serse ‎Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dari Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Ketika dihadirkan pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/5) kemarin, Oom memberikan keterangan mengejutkan perihal motif pembunuhan yang dilakoninya.

“Saya memang ada utang sama dia. Tapi, pas kejadian itu, anu (kelamin) saya dipegangnya tiga kali,” ungkap Dedi yang kesal.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan Kamal, Dedi sempat marah. Namun, kata Dedi, korban malah memaki-makinya di dalam gudang penyimpanan barang itu.

“Saya kemudian mengambil besi. Saya pukul kepala belakangnya tiga kali,” cetus Dedi.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban beserta uang dan ponsel. Lalu kabur ke Desa Talun Kenas, Deliserdang, tempat isterinya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wakasatreskrim, Kompol Ronni Bonic membantah keterangan tersangka. Kata Tatan, korban tidak ada melakukan pelecehan terhadap tersangka.

“Tidak, tidak ada hal yang menjurus ke sana (pelecehan). Ini murni karena dendam antara pelaku dan korban,” ungkap Tatan.

“Sebagai barang bukti, kita mengamankan 1 buah besi ulir berdiameter 16 mm dan panjang 60 cm, 1 unit Honda Vario BK 2605 AFU, dan 1 unit handphone merk nokia,” ujar Tatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Subs Pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kepada polisi, Oom mengaku membunuh korban karena terbalut emosi kelaminnya dipegangi.

Lebih rinci. Oom diamankan pada 25 Mei kemarin di kawasan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau saat akan kabur ke kawasan Rantauprapat. Ia ditangkap di atas bus Karya Agung.

Usai membunuh Kamal, tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Talun Kenas. Di sana, tersangka menyusun rencana untuk melarikan diri dari Sumut.

“Pada 17 Mei, kami sempat menggerebek kediaman tersangka. Sayangnya, tersangka kabur ke arah hutan di Talun Kenas dan kemudian berangkat ke daerah Kampar-Riau,” beber Tatan.

Setelah dari Kampar-Riau, tersangka kembali kabur ke Kandis. Sehari di Kandis, tersangka kemudian pergi ke Dumai.

“Saat di Dumai inilah kami mendapat informasi jika tersangka hendak ke Rantauprapat. Kemudian, tim berkordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah untuk memberhentikan bus yang ditumpangi tersangka,” tukasnya. (oki/bbs/ras)

Jenazah penjaga gudang CBC saat pertama kali ditemukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Pelaku pembunuh penjaga gudang CBD Polonia, Kamal Abdulah (54) pada 12 Mei lalu lalu, akhirnya ditangkap. Polisi menyarangkan peluru di kedua kaki tersangka, karena sempat melawan.

Pria bernama Dedi Umbara alias Oom (34) itu diciduk Tim gabungan Serse ‎Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru dari Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Ketika dihadirkan pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/5) kemarin, Oom memberikan keterangan mengejutkan perihal motif pembunuhan yang dilakoninya.

“Saya memang ada utang sama dia. Tapi, pas kejadian itu, anu (kelamin) saya dipegangnya tiga kali,” ungkap Dedi yang kesal.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan Kamal, Dedi sempat marah. Namun, kata Dedi, korban malah memaki-makinya di dalam gudang penyimpanan barang itu.

“Saya kemudian mengambil besi. Saya pukul kepala belakangnya tiga kali,” cetus Dedi.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban beserta uang dan ponsel. Lalu kabur ke Desa Talun Kenas, Deliserdang, tempat isterinya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wakasatreskrim, Kompol Ronni Bonic membantah keterangan tersangka. Kata Tatan, korban tidak ada melakukan pelecehan terhadap tersangka.

“Tidak, tidak ada hal yang menjurus ke sana (pelecehan). Ini murni karena dendam antara pelaku dan korban,” ungkap Tatan.

“Sebagai barang bukti, kita mengamankan 1 buah besi ulir berdiameter 16 mm dan panjang 60 cm, 1 unit Honda Vario BK 2605 AFU, dan 1 unit handphone merk nokia,” ujar Tatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Subs Pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kepada polisi, Oom mengaku membunuh korban karena terbalut emosi kelaminnya dipegangi.

Lebih rinci. Oom diamankan pada 25 Mei kemarin di kawasan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau saat akan kabur ke kawasan Rantauprapat. Ia ditangkap di atas bus Karya Agung.

Usai membunuh Kamal, tersangka pulang ke rumah istrinya di Desa Talun Kenas. Di sana, tersangka menyusun rencana untuk melarikan diri dari Sumut.

“Pada 17 Mei, kami sempat menggerebek kediaman tersangka. Sayangnya, tersangka kabur ke arah hutan di Talun Kenas dan kemudian berangkat ke daerah Kampar-Riau,” beber Tatan.

Setelah dari Kampar-Riau, tersangka kembali kabur ke Kandis. Sehari di Kandis, tersangka kemudian pergi ke Dumai.

“Saat di Dumai inilah kami mendapat informasi jika tersangka hendak ke Rantauprapat. Kemudian, tim berkordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah untuk memberhentikan bus yang ditumpangi tersangka,” tukasnya. (oki/bbs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/