25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemprovsu Raih WTP Tiga Kali Berturut

Foto: Istimewa
Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi menerima LHP BPK keuangan Pemprov Sumut 2016 dengan opini WTP dari anggota V BPK RI, Isma Yatun, saat sidang paripurna penyampaian LHP BPK di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 kepada sejumlah pemkab, pemko dan Pemprov Sumut. Namun, Opini WTP yang diberikan BPK ini bukan menjadi jaminan jika kinerja pemerintah daerah baik dan bebas korupsi. Apalagi baru-baru ini, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) membongkar praktik kotor oknum auditor ini.

Anggota V BPK RI, Isma Yatun mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut 2016, BPK memberikan opini WTP. “Pemprov Sumut berhasil mempertahankan opini WTP ketiga secara berturut-turut,” ungkap Isma saat sidang paripurna penyampaian LHP BPK di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/5).

Isma menekankan, opini WTP yang diberikan bukan berarti tidak ada penyimpangan, bahkan tindak pidana korupsi, terhadap laporan keuangan 2016. “Ketika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan, terhadap ketentuan perundangan-undangan, dan khususnya berpotensi merugikan negara, maka tetap harus diungkap dalam LHP,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut terkait sistem pengendalian intern, antara lain penatausahaan rekening bank tidak sesuai ketentuan, dan terdapat sisa Dana BOS pada rekening penampung yang belum disalurkan. Pengelolaan kas di bendahara, pengeluaran tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan kas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemudian, serah terima aset tetap dalam rangka pengalihan personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) dengan pemkab/pemko belum dilaksanakan. “Pemprov Sumut juga belum melakukan inventarisasi aset tetap secara memadai, dan 256 bidang tanah yang dicatat dalam KIB pada 20 satuan kerja, tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Isma.

Foto: Istimewa
Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi menerima LHP BPK keuangan Pemprov Sumut 2016 dengan opini WTP dari anggota V BPK RI, Isma Yatun, saat sidang paripurna penyampaian LHP BPK di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 kepada sejumlah pemkab, pemko dan Pemprov Sumut. Namun, Opini WTP yang diberikan BPK ini bukan menjadi jaminan jika kinerja pemerintah daerah baik dan bebas korupsi. Apalagi baru-baru ini, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) membongkar praktik kotor oknum auditor ini.

Anggota V BPK RI, Isma Yatun mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut 2016, BPK memberikan opini WTP. “Pemprov Sumut berhasil mempertahankan opini WTP ketiga secara berturut-turut,” ungkap Isma saat sidang paripurna penyampaian LHP BPK di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/5).

Isma menekankan, opini WTP yang diberikan bukan berarti tidak ada penyimpangan, bahkan tindak pidana korupsi, terhadap laporan keuangan 2016. “Ketika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan, terhadap ketentuan perundangan-undangan, dan khususnya berpotensi merugikan negara, maka tetap harus diungkap dalam LHP,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut terkait sistem pengendalian intern, antara lain penatausahaan rekening bank tidak sesuai ketentuan, dan terdapat sisa Dana BOS pada rekening penampung yang belum disalurkan. Pengelolaan kas di bendahara, pengeluaran tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan kas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemudian, serah terima aset tetap dalam rangka pengalihan personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) dengan pemkab/pemko belum dilaksanakan. “Pemprov Sumut juga belum melakukan inventarisasi aset tetap secara memadai, dan 256 bidang tanah yang dicatat dalam KIB pada 20 satuan kerja, tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah,” jelas Isma.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/