26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Ramadahan Pohan Dievakuasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengikuti sidang dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/1). Dalam persidangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi Ramadhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan, Wakil Sekjen Partai Demokrat  yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1), kemarin.

Dalam sidang kali ini,  majelis hakim menolak seluruh keberatan dakwaan dari Ramadhan Pohan. Dalam nota putusan sela, Majelis Hakim menilai nota keberatan dakwaan Ramadhan Pohan atau nota eksepsi sudah masuk materi penyidikan. Dengan itu, perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dalam kasus tersebut. Kemudian, seluruh dakwaan dari JPU sudah tepat.

“Mengadili, menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum terdakwa (Ramadhan Pohan). Menyatakan surat dakwan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ungkap majelis hakim, yang diketuai Ketua oleh Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra I PN Medan, Selasa (24/2) siang.

Hal yang sama dilakukan Majelis hakim, dengan menolak seluruh eksepsi Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah).”Memerintah Jaksa untuk menghadiri seluruh saksi pada persidangan selanjutnya sesuai dengan berita acara,” tandas hakim.

Meski dalam putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menahan keduanya. Tapi, tetap menginstruksi jaksa untuk menghadiri kedua terdakwa dalam sidang selanjutnya.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.

Usai sidang, Ramadhan Pohan langsung keluar ruangan. Saat dicecar wartawan, ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan. Bahkan, Ramadhan berkeyakinan dalam  persidangan bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, termasuk keterangan dari terdakwa Linda. “Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi, dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sempat mengskorsing jalannya sidang tersebut. Skorsing tersebut dikarenakan seorang pengunjung ruang sidang sempat instrupsi dan berteriak memintan mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2015, lalu untuk ditahan oleh majelis hakim.”Interupsi hakim, tahan Ramadhan Pohan itu,” teriak seorang pria tersebut, yang berada tepat di belakang Ramadhan Pohan di kursi persakitan di Ruang Utama di Gedung PN Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Djaniko Girsang dengan agenda pembacaan nota putusan sela, langsung memukul palu sebagai tanda skor. Kemudian, hakim menginstruksikan sekuriti untuk mengamankan pria yang tidak diketahui identitasnya itu.

Pria belum diketahui identitas itu, merupakan massa dari LSM Serikat Kerakyataan Indonesia (SAKTI) Sumatera Utara.

Pria tersebut, terus berteriak meminta politisi Partai Demokrat itu, untuk dilakukan penetapan terhadap Ramadhan Pohan menjadi tahan negara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Namun, hakim terus menenangkan situasi jalannya sidang.”Jangan buat gaduh. Silahkan keluar,” ucap hakim dengan tegas.

Usai sidang, belasan massa menuntut Ramadhan Pohan untuk ditahan sudah stanby. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, petugas kepolisian bersama petugas keamanan gedung PN Medan langsung melarikan dan mengevakuasi Ramadhan Pohan lewat dari pintu belakang ruang sidang. Kemudian dengan menggunakan mobil kijang Innova, Ramadhan Pohan langsung dilarikan meninggalkan gedung PN Medan. (gus/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp15,3 miliar yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengikuti sidang dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/1). Dalam persidangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi Ramadhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan, Wakil Sekjen Partai Demokrat  yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1), kemarin.

Dalam sidang kali ini,  majelis hakim menolak seluruh keberatan dakwaan dari Ramadhan Pohan. Dalam nota putusan sela, Majelis Hakim menilai nota keberatan dakwaan Ramadhan Pohan atau nota eksepsi sudah masuk materi penyidikan. Dengan itu, perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dalam kasus tersebut. Kemudian, seluruh dakwaan dari JPU sudah tepat.

“Mengadili, menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum terdakwa (Ramadhan Pohan). Menyatakan surat dakwan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ungkap majelis hakim, yang diketuai Ketua oleh Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra I PN Medan, Selasa (24/2) siang.

Hal yang sama dilakukan Majelis hakim, dengan menolak seluruh eksepsi Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah).”Memerintah Jaksa untuk menghadiri seluruh saksi pada persidangan selanjutnya sesuai dengan berita acara,” tandas hakim.

Meski dalam putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menahan keduanya. Tapi, tetap menginstruksi jaksa untuk menghadiri kedua terdakwa dalam sidang selanjutnya.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.

Usai sidang, Ramadhan Pohan langsung keluar ruangan. Saat dicecar wartawan, ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan. Bahkan, Ramadhan berkeyakinan dalam  persidangan bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, termasuk keterangan dari terdakwa Linda. “Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi, dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sempat mengskorsing jalannya sidang tersebut. Skorsing tersebut dikarenakan seorang pengunjung ruang sidang sempat instrupsi dan berteriak memintan mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2015, lalu untuk ditahan oleh majelis hakim.”Interupsi hakim, tahan Ramadhan Pohan itu,” teriak seorang pria tersebut, yang berada tepat di belakang Ramadhan Pohan di kursi persakitan di Ruang Utama di Gedung PN Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Djaniko Girsang dengan agenda pembacaan nota putusan sela, langsung memukul palu sebagai tanda skor. Kemudian, hakim menginstruksikan sekuriti untuk mengamankan pria yang tidak diketahui identitasnya itu.

Pria belum diketahui identitas itu, merupakan massa dari LSM Serikat Kerakyataan Indonesia (SAKTI) Sumatera Utara.

Pria tersebut, terus berteriak meminta politisi Partai Demokrat itu, untuk dilakukan penetapan terhadap Ramadhan Pohan menjadi tahan negara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Namun, hakim terus menenangkan situasi jalannya sidang.”Jangan buat gaduh. Silahkan keluar,” ucap hakim dengan tegas.

Usai sidang, belasan massa menuntut Ramadhan Pohan untuk ditahan sudah stanby. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, petugas kepolisian bersama petugas keamanan gedung PN Medan langsung melarikan dan mengevakuasi Ramadhan Pohan lewat dari pintu belakang ruang sidang. Kemudian dengan menggunakan mobil kijang Innova, Ramadhan Pohan langsung dilarikan meninggalkan gedung PN Medan. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/